TintaSiyasi.id -- Ustazah artificial intelligence (AI) viral! Melesatnya teknologi digital tak pelak merambah ke dunia dakwah. Sebagian kalangan baru menyadari bahwa pendakwah bernama Ustazah Hajar (di akun TikTok @nia.hajar_s) hanyalah sosok virtual. Meski sukses mendulang ratusan ribu pengikut, kini kehadirannya memicu polemik.
Fenomena ustazah AI telah menghadirkan perpaduan antara inovasi dakwah digital dan kekhawatiran hilangnya otoritas keagamaan. Di satu sisi, inovasi ini dinilai mampu menjangkau generasi muda, menyebarkan pesan kebaikan secara cepat, dan menjadi alternatif sarana belajar agama yang menarik. Namun di sisi lain, muncul kecemasan terkait akuntabilitas karena AI tidak memiliki sanad keilmuan Islam, empati manusia, maupun tanggung jawab moral.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) memperingatkan bahwa ketergantungan pada AI dapat menggeser rujukan umat dari ulama yang kompeten ke algoritma mesin. Selain itu, bila sistem AI mengalami bias atau melakukan kesalahan tafsir (misalnya dalam membaca ayat Al-Qur'an), tidak ada pihak nyata yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum maupun moral. Fenomena ini pun mendorong para pemuka agama dan penyuluh untuk menjadi fact checker yang lebih kritis, serta menjadikan AI murni sebagai alat bantu, bukan pengganti peran ulama.
Penyebab Fenomena Ustazah AI Berdakwah
Fenomena Ustazah AI Nia Hajar di TikTok masih menyedot perhatian publik. Tak sedikit warganet yang terkesima dengan penampilannya hingga menjadikannya status WhatsApp atau membagikan ulang videonya.
Munculnya ustazah berbasis AI bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia merupakan hasil dari beberapa faktor yang saling berkaitan, baik dari sisi perkembangan teknologi, perubahan perilaku masyarakat, maupun kebutuhan dakwah di era digital. Beberapa penyebab utamanya adalah sebagai berikut:
Pertama, pesatnya perkembangan teknologi AI generatif.
Kemajuan teknologi AI memungkinkan terciptanya sosok virtual yang mampu berbicara, menjawab pertanyaan, menampilkan ekspresi wajah, dan menyampaikan materi layaknya manusia. Teknologi seperti pemrosesan bahasa alami (Natural Language Processing), text-to-speech, dan avatar digital membuat penyampaian dakwah dapat dilakukan oleh karakter virtual.
Kedua, perubahan pola konsumsi informasi masyarakat.
Masyarakat terutama generasi muda, kini lebih banyak memperoleh informasi melalui media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube. Konten yang singkat, menarik, dan mudah dipahami lebih cepat mendapat perhatian dibandingkan kajian konvensional. Hal ini mendorong pemanfaatan AI untuk menghasilkan konten dakwah yang sesuai dengan karakter media digital.
Ketiga, tingginya kebutuhan akan akses ilmu agama yang cepat.
Banyak orang menginginkan jawaban instan terhadap persoalan keagamaan kapan saja tanpa harus menunggu jadwal pengajian atau bertanya langsung kepada ustaz. AI mampu memberikan respons dalam hitungan detik sehingga dianggap praktis dan mudah diakses.
Keempat, dorongan inovasi dalam metode dakwah.
Dakwah Islam sejak dahulu selalu memanfaatkan sarana yang berkembang pada zamannya. Di era digital, sebagian kreator memanfaatkan AI sebagai media baru untuk memperluas jangkauan dakwah dan menarik perhatian masyarakat yang akrab dengan teknologi.
Kelima, persaingan konten di media sosial.
Algoritma media sosial cenderung mengutamakan konten yang unik, menarik, dan mudah viral. Kehadiran ustazah virtual menjadi sesuatu yang baru sehingga cepat menarik perhatian pengguna dan memperoleh banyak pengikut.
Keenam, efisiensi produksi konten.
AI dapat membantu membuat naskah, suara, gambar, maupun video dalam waktu singkat dengan biaya yang relatif lebih rendah dibandingkan produksi konvensional. Hal ini membuat kreator lebih mudah menghasilkan konten dakwah secara konsisten.
Ketujuh, meningkatnya literasi dan penerimaan masyarakat terhadap AI.
Sejak maraknya berbagai aplikasi AI, masyarakat semakin terbiasa berinteraksi dengan teknologi tersebut. Akibatnya, penggunaan AI dalam bidang keagamaan pun mulai dianggap sebagai sesuatu yang mungkin dilakukan, meskipun masih menimbulkan perdebatan.
Di balik faktor-faktor tersebut, muncul pula tantangan yang serius. AI tidak memiliki pemahaman agama secara hakiki, tidak memiliki sanad keilmuan, tidak dapat berijtihad, serta tidak memikul tanggung jawab moral sebagaimana seorang ulama. Karena itu, AI sebaiknya diposisikan sebagai alat bantu (tool) dalam penyebaran informasi keislaman, bukan sebagai pengganti peran ulama yang memiliki kompetensi, amanah ilmiah, dan tanggung jawab dalam menyampaikan hukum-hukum syariat.
Dengan demikian, umat tetap perlu merujuk kepada para ulama yang terpercaya ketika menghadapi persoalan-persoalan agama, sementara AI dapat dimanfaatkan sebatas membantu penyampaian dan penyebarluasan materi dakwah yang telah diverifikasi.
Keabsahan dan Pertanggungjawaban Keilmuan Dakwah oleh Ustazah AI
Fenomena munculnya persona AI seperti Nia Hajar menunjukkan bahwa masyarakat telah memasuki babak baru dalam sejarah dakwah digital. Dahulu media dakwah berkembang dari mimbar ke radio, televisi, YouTube, hingga TikTok. Kini publik menyaksikan hadirnya AI sebagai komunikator agama. Yang berbicara bukan lagi manusia, melainkan karakter virtual yang tampak dan berinteraksi layaknya ustaz atau ustazah.
Fenomena "Ustazah AI" perlu dilihat secara proporsional. Persoalannya bukan sekadar boleh atau tidak menggunakan AI dalam dakwah, tetapi menyangkut keabsahan sumber ilmu (otoritas keilmuan) dan pertanggungjawaban atas isi dakwah.
Terkait keabsahan keilmuan dakwah, umat Islam harus memperhatikan bahwa dakwah merupakan penyampaian ajaran Allah dan Rasul-Nya. Karena itu, orang yang berdakwah harus memiliki ilmu yang benar.
Allah SWT berfirman, "Katakanlah, inilah jalanku. Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak kepada Allah dengan hujah yang nyata (bashirah)" (QS. Yusuf]: 108). Kata bashirah menunjukkan bahwa dakwah harus dilandasi ilmu, pemahaman, dan keyakinan, bukan sekadar kemampuan menyampaikan informasi.
AI pada hakikatnya bukan subjek yang berilmu, melainkan sistem yang mengolah data berdasarkan algoritma. AI tidak memahami makna syariat sebagaimana seorang ulama memahaminya melalui proses belajar, pengkajian, dan ijtihad. AI juga tidak memiliki sanad keilmuan, yaitu mata rantai transmisi ilmu yang menjadi salah satu ciri khas keilmuan Islam.
Dalam tradisi Islam terdapat ungkapan para ulama, "Sanad adalah bagian dari agama. Seandainya tidak ada sanad, niscaya siapa pun akan berkata sesuka hatinya." Artinya, keabsahan ilmu agama tidak hanya diukur dari benar atau salahnya isi, tetapi juga dari proses periwayatan dan otoritas penyampainya. Karena itu, AI tidak dapat diposisikan sebagai ulama, ustaz, atau mufti, melainkan hanya sebagai alat bantu penyampaian informasi.
Lalu, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kesalahan? AI tentu tidak memiliki kesadaran, kehendak, maupun tanggung jawab moral. Apabila terjadi kesalahan dalam penyampaian dalil, kekeliruan tafsir, atau fatwa yang menyesatkan, AI tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.
Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka" (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa penyampaian ajaran agama memiliki konsekuensi moral yang berat.
Karena AI hanyalah alat, maka tanggung jawab berada pada: pengembang sistem AI, pihak yang membuat atau mengelola akun dakwah, dan pihak yang mempublikasikan konten tersebut. Mereka wajib memastikan bahwa materi yang disampaikan telah diverifikasi oleh orang yang memiliki kompetensi syar'i.
Adapun boleh tidaknya AI digunakan untuk dakwah, Islam memandang bahwa secara prinsip, teknologi termasuk AI merupakan bagian dari sarana (wasilah). Dalam kaidah fikih disebutkan, "Al-wasā'il lahā aḥkām al-maqāṣid (Hukum suatu sarana mengikuti tujuan penggunaannya)."
Karena itu, penggunaan AI dibolehkan apabila:
1. Hanya sebagai alat bantu menyusun materi, menerjemahkan, atau membuat ilustrasi.
2. Seluruh isi dakwah diverifikasi oleh ulama atau ahli yang kompeten.
3. Identitas AI dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menipu masyarakat.
Sebaliknya, penggunaan AI menjadi bermasalah apabila masyarakat menganggap AI sebagai otoritas agama yang dapat dijadikan rujukan utama.
Oleh karena itu, kita bisa memahami kehatian-hatian sejumlah pihak termasuk MUI dan Kementerian Agama Republik Indonesia, yang mengingatkan bahwa AI sebaiknya diposisikan sebagai alat bantu, bukan pengganti ulama. Mereka menekankan pentingnya verifikasi informasi keagamaan serta perlunya literasi digital agar masyarakat tidak menerima seluruh keluaran AI sebagai kebenaran mutlak.
Kekhawatiran tersebut muncul karena AI dapat menghasilkan informasi yang tampak meyakinkan, tetapi sebenarnya keliru (hallucination), mengutip dalil yang tidak tepat, atau menyajikan pendapat tanpa menjelaskan perbedaan pandangan ulama.
Dengan demikian, keabsahan dakwah dalam Islam tidak hanya bergantung pada isi pesan, tetapi juga pada otoritas dan kompetensi penyampainya. AI tidak memiliki ilmu, sanad, tanggung jawab moral, maupun kapasitas ijtihad. Oleh karena itu, Ustazah AI tidak dapat dipandang sebagai ustazah dalam pengertian syar'i, melainkan sebagai media atau alat teknologi.
AI dapat dimanfaatkan untuk mendukung dakwah selama berada di bawah pengawasan manusia yang berilmu, sementara tanggung jawab ilmiah, hukum, dan moral tetap berada pada pengelola, pembuat konten, atau ulama yang memverifikasi materi tersebut. Maka AI seharusnya memperkuat peran ulama dalam menyebarkan ilmu, bukan menggantikan otoritas keilmuan mereka.
Strategi Dakwah dengan Memanfaatkan Teknologi AI yang Dapat Dipertanggungjawabkan
Perkembangan AI merupakan bagian dari kemajuan teknologi yang tidak dapat dihindari. Dalam perspektif Islam, teknologi pada dasarnya bersifat netral. Hukum penggunaannya bergantung pada tujuan, cara, dan dampak yang ditimbulkannya. Karena itu, AI dapat dimanfaatkan sebagai sarana dakwah selama berada dalam koridor syariat dan tidak menggantikan otoritas keilmuan Islam yang bersumber dari Al-Qur'an, As-Sunnah, ijmak sahabat, dan ijtihad para mujtahid yang memenuhi syarat.
Allah SWT berfirman, "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah, pelajaran yang baik, dan berdebatlah dengan cara yang paling baik" (QS. An-Nahl: 125). Ayat ini menunjukkan bahwa yang terpenting dalam dakwah adalah penyampaian yang benar, bijaksana, dan dapat dipertanggungjawabkan.
AI dapat membantu metode penyampaian dakwah, tetapi tidak boleh menjadi sumber penetapan hukum syariat. Agar dakwah berbasis AI tetap sah dan terpercaya, beberapa strategi berikut perlu diterapkan:
Pertama, AI diposisikan sebagai alat bantu (tool), bukan sebagai ulama atau ustaz.
AI dapat digunakan untuk membantu menyusun naskah ceramah, membuat infografik, menerjemahkan materi dakwah, menghasilkan ilustrasi, membuat video edukasi, atau merangkum kitab. Namun, isi materi tetap harus berasal dari dalil-dalil syar'i dan pemahaman ulama yang kredibel. AI tidak memiliki kemampuan berijtihad, memahami realitas secara utuh, atau memikul tanggung jawab syar'i.
Kedua, seluruh konten wajib melalui proses verifikasi ilmiah (human verification).
Setiap ayat Al-Qur'an, hadis, pendapat ulama, maupun kesimpulan hukum yang dihasilkan AI harus diperiksa kembali oleh orang yang memiliki kompetensi dalam ilmu syariah. Hal ini penting karena AI dapat menghasilkan informasi yang keliru atau mengutip dalil secara tidak tepat.
Ketiga, menjaga transparansi kepada publik.
Apabila sebuah video, gambar, atau suara dibuat menggunakan AI, hendaknya dijelaskan secara terbuka bahwa konten tersebut merupakan hasil rekayasa digital. Kejujuran ini sejalan dengan prinsip amanah dalam Islam dan menghindarkan masyarakat dari penipuan (tadlis).
Keempat, menjadikan AI sebagai media memperluas jangkauan dakwah.
AI sangat bermanfaat untuk mempercepat produksi konten dakwah dalam berbagai bahasa, membuat subtitle otomatis, menjawab pertanyaan umum tentang Islam berdasarkan referensi yang telah diverifikasi, serta memperluas akses ilmu kepada masyarakat yang sulit menjangkau majelis ilmu secara langsung.
Kelima, tetap mengutamakan peran ulama dan majelis ilmu.
Dakwah bukan sekadar menyampaikan informasi, melainkan juga proses pembinaan akhlak, keteladanan, bimbingan spiritual, serta penyelesaian problem umat. Semua itu memerlukan manusia yang memiliki ilmu, hikmah, dan tanggung jawab moral. AI tidak dapat menggantikan fungsi tersebut.
Keenam, membangun sistem AI yang berbasis referensi Islam yang otoritatif.
Pengembang teknologi perlu memastikan bahwa basis data AI diambil dari Al-Qur'an, hadis sahih, kitab-kitab mu'tabar, serta fatwa lembaga yang terpercaya. Dengan demikian, peluang munculnya penyimpangan dapat diminimalkan.
Ketujuh, meningkatkan literasi digital umat.
Kaum muslim perlu dibekali kemampuan membedakan antara konten dakwah yang valid dengan informasi yang menyesatkan. Masyarakat hendaknya tidak menerima setiap jawaban AI secara mentah, melainkan membiasakan melakukan tabayyun serta merujuk kepada ulama ketika menghadapi persoalan syariah yang kompleks.
Dengan strategi tersebut, AI dapat menjadi sarana dakwah yang efektif tanpa menghilangkan prinsip-prinsip keilmuan Islam. Teknologi hendaknya diposisikan sebagai pelayan dakwah, bukan pengendali dakwah. Otoritas keagamaan tetap berada di tangan para ulama yang memiliki sanad keilmuan, sedangkan AI berfungsi sebagai instrumen untuk mempercepat penyebaran ilmu, mempermudah akses masyarakat terhadap materi dakwah, serta meningkatkan kualitas komunikasi Islam di era digital.
Dengan demikian, yang bertanggung jawab atas dakwah bukanlah mesin, melainkan manusia yang menggunakan mesin tersebut. Oleh karena itu, dakwah berbasis AI hanya dapat dipertanggungjawabkan apabila seluruh prosesnya tetap berada di bawah kendali ulama dan para dai yang amanah, sehingga kemajuan teknologi benar-benar menjadi wasilah untuk menegakkan kebenaran, bukan sumber kesesatan. []
Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. (Pakar Hukum dan Masyarakat) dan Puspita Satyawati (Analis Politik dan Media)