TintaSiyasi.id -- Indonesia dianugerahi kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Cadangan batu bara Indonesia termasuk yang terbesar di dunia. Bahkan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) telah menegaskan, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat." Namun realitas menunjukkan ironi. Kekayaan tambang terus dieksploitasi, sementara kesejahteraan rakyat belum terwujud secara merata (Khilafah_News, 1 Juli 2026).
Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika tambang adalah milik rakyat, mengapa keuntungan terbesar justru dinikmati korporasi? Mengapa negara yang memiliki sumber daya alam melimpah masih bergantung pada utang, pajak, bahkan impor energi di berbagai sektor?
Persoalan tersebut tidak lahir karena kurangnya sumber daya, melainkan karena paradigma pengelolaan yang keliru. Sistem kapitalisme sekuler memandang sumber daya alam sebagai komoditas ekonomi yang dapat diserahkan kepada swasta melalui berbagai bentuk konsesi dan izin usaha. Negara bergeser dari pengelola menjadi regulator, sementara korporasi memperoleh hak menguasai kekayaan alam dengan orientasi keuntungan.
Akibatnya, kekayaan yang seharusnya menjadi milik rakyat terkonsentrasi pada segelintir pemilik modal. Negara hanya memperoleh sebagian penerimaan berupa pajak, royalti, atau dividen, sedangkan nilai ekonomi terbesar mengalir kepada korporasi. Inilah buah sekularisasi yang memisahkan pengelolaan ekonomi dari aturan Allah Swt., sehingga kepentingan bisnis lebih dominan daripada kemaslahatan umat.
Padahal Allah Swt. berfirman,
"…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (TQS. Al-Hasyr: 7).
Ayat ini menegaskan bahwa sistem ekonomi harus mencegah penumpukan kekayaan pada kelompok tertentu dan memastikan manfaatnya dirasakan seluruh masyarakat.
Islam memiliki konsep yang tegas mengenai kepemilikan sumber daya alam. Rasulullah saw. bersabda:
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Para ulama menjelaskan bahwa makna "api" mencakup seluruh sumber energi, termasuk minyak, gas, batu bara, dan berbagai tambang yang menjadi kebutuhan masyarakat luas. Karena itu, sumber daya tersebut termasuk milik umum (milkiyyah 'ammah)yang tidak boleh dimiliki atau dikuasai individu maupun korporasi.
Dalam sistem Islam, negara bertindak sebagai pengelola amanah umat. Seluruh hasil pengelolaan tambang masuk ke Baitulmal untuk membiayai pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kebutuhan masyarakat, bukan menjadi ladang keuntungan swasta.
Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw.:
"Imam adalah pemelihara rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin wajib mengurus kepentingan rakyat, termasuk menjaga agar kekayaan alam tidak berpindah ke tangan segelintir pemilik modal.
Karena itu, solusi atas problem pengelolaan tambang tidak cukup dengan memperbaiki kontrak, menaikkan royalti, atau memperketat pengawasan. Akar persoalannya adalah sistem kapitalisme sekuler yang melegalkan privatisasi kekayaan umum. Solusi hakiki adalah menerapkan syariat Islam secara kaffah, yang menetapkan sumber daya alam sebagai milik umat dan mewajibkan negara mengelolanya demi sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat.
Ketika hukum Allah menjadi landasan pengelolaan kekayaan alam, tambang tidak lagi menjadi sumber kekayaan korporasi, melainkan menjadi pilar kesejahteraan seluruh rakyat.
Wallaahu a’lam bishshawab
Oleh: drh. Mei Widiati, M.Pd.
(Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan)