TintaSiyasi.id -- Ketegangan terkait program nuklir Iran kembali memperlihatkan wajah tatanan politik internasional yang sarat standar ganda. Di satu sisi, Iran terus mendapat tekanan dan ancaman atas pengembangan teknologi nuklirnya. Di sisi lain, keberadaan persenjataan nuklir Israel kerap luput dari tekanan serupa. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika senjata nuklir dianggap membahayakan perdamaian dunia, mengapa standar yang diterapkan berbeda? Sebaliknya, jika penguasaan teknologi nuklir diperbolehkan, mengapa hak itu tidak berlaku sama bagi semua negara? (Khilafah_News, 30 Juni 2026).
Kritik terhadap ketimpangan tersebut juga muncul dalam berbagai forum internasional. Sejumlah tokoh menilai dunia telah bergeser dari prinsip rule of law menuju rule-based order, yakni tatanan yang aturan-aturannya lebih banyak ditentukan oleh kepentingan negara-negara kuat daripada prinsip keadilan yang berlaku universal. Akibatnya, hukum internasional sering diterapkan secara selektif sesuai kepentingan politik dan ekonomi.
Fenomena ini menunjukkan akar persoalan yang lebih mendasar, yaitu dominasi sistem sekuler-kapitalisme dalam hubungan internasional. Dalam paradigma kapitalisme, kekuatan ekonomi, militer, dan geopolitik menjadi penentu utama. Nilai keadilan kerap dikalahkan oleh kepentingan strategis. Negara kuat dapat menentukan siapa yang boleh memiliki kekuatan, siapa yang harus dibatasi, bahkan siapa yang layak dijatuhi sanksi. Akibatnya, hukum berubah menjadi instrumen politik, bukan penegak keadilan.
Allah Swt. telah memperingatkan agar manusia berlaku adil tanpa dipengaruhi kebencian ataupun kepentingan.
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah... Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." (TQS. Al-Ma'idah [5]: 8).
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan secara konsisten, tanpa standar ganda.
Islam menawarkan paradigma hubungan internasasional yang bertumpu pada syariat, bukan pada kepentingan negara adidaya. Keadilan menjadi prinsip utama dalam menetapkan hukum dan menyelesaikan perselisihan. Allah Swt. berfirman:
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan." (TQS. An-Nahl [16]: 90).
Dalam penyelenggaraan negara, pemimpin juga diwajibkan menegakkan keadilan dan menjaga amanah. Rasulullah saw. bersabda:
"Imam adalah pemelihara rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa kekuasaan bukan alat untuk mendominasi pihak lain, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Karena itu, krisis keadilan global hari ini tidak cukup diselesaikan dengan membentuk aturan baru selama paradigma sekuler-kapitalisme masih mendominasi hubungan internasional. Selama kepentingan politik dan ekonomi menjadi tolok ukur utama, standar ganda akan terus berulang. Islam menawarkan tatanan yang menjadikan wahyu sebagai sumber hukum sehingga keadilan tidak bergantung pada siapa yang kuat, tetapi pada ketundukan kepada aturan Allah Swt.
Dunia membutuhkan tatanan yang tidak membedakan antara negara kuat dan negara lemah dalam penegakan hukum. Keadilan sejati hanya akan terwujud ketika hukum berdiri di atas kebenaran, bukan di atas kepentingan kekuasaan.
Wallāhu a'lam bi ash-shawāb.
Oleh: drh. Mei Widiati, M.Pd.
(Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan)