Tintasiyasi.id.com -- Ditengah merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Pemerintah dikejutkan dengan sebuah film dokumenter yang tiba-tiba menelanjangi proyek pemerintah. Proyek ini bernama Proyek Strategis Negara (PSN) yang bertujuan mewujudkan lumbung pangan (food Estate) dan energi.
Proyek ini diposisikan sebagai ambisi untuk mencapai swasembada pangan dan energi nasional. Mencakup upaya mencetak sawah untuk padi, perkebunan tebu untuk gula dan bioethanol, serta perkebunan sawit untuk biodiesel.
Proyek serupa pernah coba dilakukan pada tahun 2020 di Kalimantan Tengah. Guna merealisasi proyek tersebut dilakukan pembukaan hutan seluas 600 hektar dari target total 31.000 hektar. Namun proyek tersebut gagal dan mangkrak. Saat ini pemerintah akan kembali dengan mega proyek 2,5 juta hektar di Papua.
Proyek Strategis Negara ini tentunya tidak berdiri sendiri. Beberapa nama yang tampak familier turut menikmati jalannya pesta tersebut. Saling bersorak dan merayakan penindasan atas nama rakyat.
Pengambilalihan fungsi lahan ini bukan hanya tentang rakyat papua yang tanah adatnya dirampas dan dihargai hanya dengan 300ribu/ hektar. Ini adalah kolonialisme nyata dan tersistem oleh negara kepada rakyatnya.
Negara tidak lagi menjalankan perannya dalam melindungi masyarakat, negara dengan kekuasaannya mencaplok dan mengebiri hak rakyatnya. PSN telah terbukti menjadi dalih bagi negara dalam sistem demokrasi kapitalisme untuk memberikan jutaan hektar lahan bagi para oligarki yang mendukungnya. Sistem kapitalisme telah menumbalkan jutaan rakyat hanya untuk mengenyangkan perut oligarki.
Islam memiliki pengaturan yang jelas terkait pengaturan kepemilikan. Dalam kitabnya system ekonomi Islam, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani menyampaikan bahwa ada 3 jenis kepemilikan dalam Islam yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.
Kepemilikan individu adalah izin asy syari’ kepada individu untuk memanfaatkan barang dan jasa dengan cara yang halal. Sebab-sebab kepimilikan diantaranya bekerja, waris dan hibah.
Kepemilikan umum adalah izin asy-syari’ kepada masyarakat untuk memanfaatkan benda secara Bersama-sama, contohnya: air, padang gembalaan, api, tambang, hutan, laut dll. Kepemilikan umum ini tidak boleh dimiliki/dikuasai oleh individu/sekelompok individu. Negara hanya bertugas untuk mengelola untuk dikembalikan kepada rakyat.
Kepemilikan negara adalah harta yang pengelolaannya bergantung pada khalifah dan ijtihadnya seperti pajak, kharaj, jizyah dll. Kepemilikan negara akan dikelola oleh negara (Baitul mal) selanjutnya digunakan untuk kemaslahatan rakyat. Negara berhak mendistribusikan harta sesuai hukum syariat bukan untuk kepentingan sekelompok golongan bahkan oligarki.
Sehingga lahan (hutan) bisa dikategorikan sebagai kepemilikan umum sebagaimana hadist nabi “kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Maka dari sini haram bagi negara untuk memberikan harta milik umum tersebut kepada sekelompok golongan bahkan korporasi. Wallahu 'alam bishshowwab.[]
Oleh: Yosie Purwanti, S.E
(Aktivis Muslimah)