Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kepemimpinan Ra'in dan Junnah: Potret Keberhasilan Fiskal Islam Mengeliminasi Kemiskinan

Selasa, 26 Mei 2026 | 14:03 WIB Last Updated 2026-05-26T07:03:40Z

TintaSiyasi.id -- Retorika Istana vs Realitas Dapur

Kondisi perekonomian domestik saat ini berada dalam bayang-bayang krisis seiring dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar secara drastis. Dampak nyata dari pelemahan moneter ini mulai menggerogoti daya beli masyarakat akibat meroketnya harga bahan baku impor dan tarif energi nasional. Ketidakmampuan mengimbangi lonjakan harga tersebut membuat kelompok masyarakat menengah ke bawah kian terjepit dalam kemiskinan struktural, bahkan banyak di antaranya terpaksa mengambil jalan pintas terjebak jeratan pinjol ilegal demi sekadar bertahan hidup.

Kendati realitas di lapangan menunjukkan tingkat kerentanan kesejahteraan yang kritis, pemerintah justru memelihara penyangkalan dengan menyatakan bahwa ketahanan domestik masih dalam batas aman. Sikap kontradiktif ini tidak hanya menunjukkan ketidakpekaan sosial yang mendalam, tetapi juga berpotensi melahirkan kebijakan bias yang gagal menyelamatkan masyarakat dari jurang kesengsaraan yang lebih dalam. 

*Rantai Kemerosotan Rupiah: Bagaimana Suku Bunga AS Menyeret Jatuh Mata Uang Garuda*

Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) terjadi karena adanya perubahan dalam hukum permintaan dan penawaran (supply and demand) terhadap kedua mata uang tersebut. Ketika permintaan terhadap dolar AS melonjak tinggi sementara penawaran rupiah melimpah, secara otomatis nilai rupiah akan anjlok.

Alur Singkat Terjadinya Pelemahan Rupiah : Ketidakpastian Global / Suku Bunga AS Naik ➔ Investor Asing Tarik Modal dari Indonesia ➔ Investor Menjual Rupiah & Membeli Dolar AS ➔ Permintaan Dolar AS Melambung Tinggi ➔ Nilai Dolar Menguat, Nilai Rupiah Merosot (Depresiasi).

*Menuju Kemakmuran Merata: Integrasi Syariat dalam Tata Kelola Moneter dan Pasar*

Konstruksi ekonomi Islam dibangun di atas tiga pilar utama yang menjamin keadilan sistemik, stabilitas finansial, dan pemenuhan kesejahteraan sosial secara menyeluruh.

*Pilar pertama* diwujudkan melalui penerapan sistem moneter berbasis emas dan perak (dinar dan dirham), yang terbukti secara alamiah mampu mengeliminasi inflasi bawaan serta menjaga nilai tukar mata uang tetap stabil karena memiliki nilai intrinsik yang riil.

*Selanjutnya, pilar kedua* menegaskan peran aktif negara dalam menjaga stabilitas harga di pasar melalui penegakan mekanisme syariat secara ketat, seperti menghapus praktik riba, melarang penimbunan barang (ihtikar), menjamin kelancaran rantai distribusi, serta menata regulasi kepemilikan harta agar kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja.

*Keseluruhan ekosistem ini disempurnakan oleh pilar ketiga* , yaitu paradigma kepemimpinan di mana kepala negara bertindak sebagai pelayan (ra'in) sekaligus perisai (junnah) yang memikul tanggung jawab mutlak untuk melindungi masyarakat dari kesengsaraan hidup, menjamin kebutuhan dasar setiap individu, dan mewujudkan kemakmuran yang merata di bawah naungan hukum syariah.

*Umar bin Abdul Aziz: Sang Khalifah Pembawa Kesejahteraan*

Umar bin Abdul Aziz (682–720 M) adalah khalifah ke-8 Dinasti Umayyah ia menorehkan tinta emas dalam sejarah peradaban Islam karena keadilan, ketakwaan, dan kesederhanaannya yang luar biasa. Keberhasilannya menerapkan sistem tata kelola yang mirip dengan era awal Islam membuatnya secara luas dihormati para ulama. Mekanisme pembersihan massal kekayaan dinasti dan pemulihan kas negara oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz:

*Pertama : Keteladanan dari Diri Sendiri*

Audit Internal: Menginventarisasi seluruh harta pribadinya segera setelah menerima kekuasaan.
Pengembalian Aset Pribadi: Menyerahkan tanah konsesi Fadak, fasilitas dinas, hingga perhiasan mewah istrinya ke Baitul Mal.


*Kedua Pembatalan Hak Milik Ilegal*
Deklarasi Terbuka: Mengumumkan daftar kepemilikan tanah ilegal keluarga besar Bani Umayyah di mimbar masjid.

Eksekusi Simbolis: Menggunting dokumen tanah ilegal tersebut satu per satu di depan publik sebagai tanda pembatalan hukum.

*Ketiga Institusionalisasi Pengembalian Aset*
Optimalisasi Mahkamah: Memaksimalkan fungsi Diwanul Mazhalim untuk menyita aset koruptor secara legal.

Akses Pengaduan Terbuka: Membuka pos pelaporan perampasan properti untuk warga Muslim maupun non-Muslim (Dhimmi).


*Ke Empat Restrukturisasi Sistem Fiskal*
Penghapusan Hak Istimewa: Mencabut tunjangan khusus dan fasilitas monarki bagi para pangeran kerajaan.

Reformasi Pajak: Menghapus pungutan liar dan bea cukai yang menghambat sektor perdagangan.

*Kelima Stimulus Sektor Riil*
Penyaluran Dana Kas: Memutar langsung dana hasil sitaan aset ke masyarakat lapisan bawah.
Program Kesejahteraan: Membiayai infrastruktur pertanian, melunasi utang rakyat, menyediakan modal tanpa bunga, serta mensubsidi pernikahan pemuda.

*Ke Enam Dampak Akhir*
Runtuhnya Kemiskinan: Mengeliminasi kemiskinan ekstrem hanya dalam kurun waktu 2,5 tahun pemerintahan.

Kelangkaan Mustahik: Menciptakan kesejahteraan merata hingga petugas zakat kesulitan menemukan penerima zakat (mustahik).

Kisah sukses ini menjadi bukti historis terkuat bahwa institusi Khilafah di bawah aturan Islam Siyasi bukan sekadar sistem politik, melainkan sebuah perisai nyata yang mampu menjamin keadilan fiskal dan kesejahteraan publik.[]


Putri Rahmi DE, SST
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update