Oleh: K.H. M. Shiddiq Al-Jawi,
M.Si.
Tanya:
Assalamu'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh. Ustadz, izin bertanya. Bagaimana hukumnya seorang presiden berkurban
dengan APBN? Dan diatasnamakan presiden tersebut? (Abu Rasyidi, Gunungkidul)
Jawab:
Wa‘alaikumus salam wr. wb.
Tidak boleh menurut fikih Islam
seorang presiden menggunakan dana APBN untuk membeli sapi kurban dan disembelih
atas nama presiden tersebut. Hal ini karena berarti presiden telah menggunakan
dana APBN yang merupakan hak publik untuk kepentingan pribadi. Disebut untuk
“kepentingan pribadi”, karena sapi kurban tersebut diatasnamakan presiden,
bukan diatasnamakan umat Islam Indonesia. Kebijakan Ppesiden ini dengan
demikian adalah suatu pelanggaran syariat yang tidak sesuai dengan ajaran
Islam.
Seharusnya, yang dibenarkan dalam
Islam, ada dua keadaan sebagai berikut;
Pertama,
jika hewan kurban itu disembelih atas nama presiden, maka dana untuk membeli
sapi kurban mestinya dari uang pribadi presiden sebagai dana milik pribadi (milkiyyah
fardiyyah), bukan dari dana APBN (milkiyyah al-daulah) yang menjadi
hak publik.
Kedua,
kalaupun presiden membeli sapi menggunakan dana publik dari APBN, mestinya
kurban itu diatasnamakan kaum Muslim Indonesia, bukan diatasnamakan presiden
itu sendiri.
Penjelasan lebih rincinya
dijelaskan dalam tiga poin pembahasan sebagai berikut.
Pertama, Tidak Boleh Penguasa
Menggunakan Dana Publik untuk Kepentingan Pribadi
Jadi dalam fikih Islam itu status
dana-dana yang terdapat dalam APBN (mizāniyyah al-daulah) adalah dana
milik negara (milkiyyah al-daulah) yang menjadi hak umum (hak publik).
Kecuali dana zakat, yang statusnya bukan milik negara, melainkan milik khusus
delapan golongan (ashnāf) yang berhak menerima zakat (mustahik zakat),
sesuai ayat Al-Qur`an mengenai para mustahiq zakat dalam QS Al-Taubah: 60.
Harta milik negara (milkiyyah
al-daulah) adalah harta-harta yang pengelolaannya diwakilkan kepada khalifah
(imam) sebagai kepala negara (ra`īs al-daulah) sesuai pendapat dan
ijtihadnya. Contohnya; harta rampasan perang (ganimah), jizyah (pajak atas
warga non-Muslim), kharaj (pajak atas tanah taklukan), gedung-gedung
pemerintahan, rumah-rumah dinas, mobil-mobil dinas, dsb. (Taqiyuddin
An-Nabhani, Al-Nizhām Al-Iqtishādī fī A-Islām, hlm. 239; Muhammad Husain
Abdullah, Dirāsāt fī Al-Fikr Al-Islāmī, hlm. 55).
Namun meski harta milik negara (milkiyyah
al-daulah) itu pengelolaannya menjadi otoritas kepala negara, yang
mempunyai hak atas harta milik negara tersebut adalah seluruh warga negara,
bukan hanya kepala negara. Jadi harta milik negara itu, dari segi siapa yang
mempunyai hak atasnya, mirip seperti harta milik umum (milkiyyah ‘ammah),
seperti padang rumput, sungai, tambang, dsb, yaitu menjadi hak publik, meskipun
ada perbedaan antara milik negara dan milik umum dari segi bentuk fisiknya.
Imam Taqiyuddin An-Nabhani mengatakan:
وَمَلِكُ الدَّوْلَةِ هُوَ مَا كَانَ
الْحَقُّ فِيهِ لِعَامَّةِ الْمُسْلِمِينَ، وَالتَّدْبِيرُ فِيهِ لِلْخَلِيفَةِ
“Harta milik negara itu adalah
apa saja yang menjadi hak umum bagi kaum muslimin, namun pengelolaannya menjadi
kewenangan Khalifah (Kepala Negara).” (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām
Al-Iqtishādī fī A-Islām, hlm. 223).
Maka dari itu, sudah seharusnya
dana milik negara itu (milkiyyah al-daulah) digunakan untuk kemaslahatan
umum (al-mashlahat al-‘āmmah), bukan untuk kemaslahatan pribadi kepala
negara (Imam), sesuai kaidah fikih yang masyhur:
تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى
الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan imam (khalifah)
terhadap masyarakat wajib didasarkan pada kepentingan umum.” (Imam Jalaluddin
Al-Suyuthi, Al-Asybāh wa Al-Nazhā`ir, hlm. 105; Imam Al-Zarkasyi, Al-Mantsūr
fī Al-Qawā’id, 1/309; Muhammad Sa’id Muhammad Al-Baghdadi, Al-Māl Al-’Ām
wa Ahkāmuhu fī Al-Fiqh Al-Islāmī, hlm. 434).
Dengan demikian, jika seorang
penguasa menggunakan dana milik umum namun bukan untuk kepentingan umum,
melainkan untuk kepentingan pribadi, berarti penguasa itu telah melakukan
pelanggaran syariat Islam. Syekh Muhammad Sa’id Muhammad Al-Baghdadi dalam
kitabnya Al-Māl Al-’Ām wa Ahkāmuhu fī Al-Fiqh Al-Islāmī berkata:
وَمِنْ ثُمَّ لَوْ كَانَ بِيْعَ شَيْئٌ
مِنَ الْمَالِ الْعَامِّ غَيْرَ مَنُوْطٍ بِالْمَصْلَحِةِ الْعَامَّةِ ...
“Dan bertolak dari situ (kaidah fikih
tersebut), kalau misalnya sesuatu (barang) dibeli dari harta milik umum
(publik) tetapi tanpa didasarkan pada kemaslahatan umum... (maka hal ini tidak
diperbolehkan). (Muhammad Sa’id Muhammad Al-Baghdadi, Al-Māl Al-’Ām wa
Ahkāmuhu fī Al-Fiqh Al-Islāmī, hlm. 556).
Dalil yang melarang penggunaan
dana milik publik secara tidak benar, termasuk penggunaan dana publik untuk
keperluan pribadi penguasa, antara lain sabda Rasulullah saw.:
عَنْ خَوْلَةَ اَلْأَنْصَارِيَّةَ
أنَّهَا سَمِعَتْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إنَّ
رِجَالاً يَتَخَوَّضُوْنَ فِيْ مَالِ اللهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Dari Khaulah Al-Anshariyyah RA,
bahwa dia pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, ”Sesungguhnya orang-orang
yang mengelola harta milik Allah secara tidak benar, maka bagi mereka neraka
pada hari Kiamat nanti.” (HR Al-Bukhari, dalam Shahih Al-Bukhari, no
2950; Ahmad, dalam Al-Musnad, no. 27.055).
Yang dimaksud “harta milik Allah”
dalam hadis tersebut, artinya adalah harta umum milik kaum Muskim. Ini
sebagaimana penjelasan dari Imam Ibnu Hajar Al-Asqalānī dalam kitabnya Fathul
Bāri sebagai berikut:
أَيْ يَتَصَرَّفُوْنَ فِيْ مَالِ
الْمُسْلِمِيْن بِالْبَاطِلِ
“Makna hadis ini, mereka telah
mengelola harta milik kaum Muslim dengan cara yang batil.” (Imam Ibnu Hajar
Al-Asqalānī, Fathul Bāri, 6/219).
Berdasarkan penjelasan di atas,
jika Presiden Prabowo dengan menggunakan dana APBN untuk membeli sapi hewan
kurban, lalu sapi kurban ini disembelih atas nama Presiden Prabowo, bukan
disembelih atas nama umat Islam Indonesia, maka berarti ini adalah penggunaan
dana milik umum (publik) untuk keperluan pribadi. Meskipun sapi kurban ini
dinikmati oleh rakyat, tetapi karena diatasnamakan presiden, bukan
diatasnamakan rakyat Muslim, berarti telah terjadi pelanggaran syariat dalam
penggunaan dana publik untuk keperluan pribadi.
Tindakan penguasa yang semacam
itu, sudah pernah diingatkan oleh para ulama sejak dulu, bahkan ketika
penguasanya masih khalifah-khalifah yang menerapkan syariat secara kaffah
(dalam segala aspek kehidupan), yang kekuasaannya meliputi tasharruf
(pengelolaan) harta milik baitulmal. Imam Ahmad Al-Balātunisi berkata dengan
tegas dalam kitabnya Tahrīr Al-Maqāl Fīmā Yuhallal wa Yuharram min Bait
Al-Māl sebagai berikut:
وَأعْتَقَدَ الْجُهَّالُ أَنَّ
لِلْسُلْطَانِ أَنْ يُعْطِيَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ مَا شَاءَ لِمَنْ شَاءَ،
وَيَقِفَ مَا شَاءَ، عَلَى مَنْ يَشَاءُ، وَيَرْزُقَ مَا يَشَاءُ، لِمَنْ يَشَاءُ،
مِنْ غَيْرِ تَمْيِيْزٍ بَيْنَ مُسْتَحِقٍّ وَغَيْرِهِ، وَلَا نَظَرَ فِي مَصْلَحَةٍ،
بَلْ بِحَسَبِ الْهَوَى وَالتَّشَهِّي، وَهُوَ خَطَأٌ صَرِيْحٌ، وَجَهْلٌ
قَبِيْحٌ، فَإِنَّ أَمْوَالَ بَيْتِ الْمَالِ لَا تُبَاحُ بِالْإِبَاحَةِ
“Orang-orang yang tidak
berpengetahuan meyakni bahwa penguasa berhak memberikan dari baitulmal (kas negara)
barang apa saja sesuka hatinya kepada siapa saja yang dia kehendaki, berhak
memberikan wakaf barang apa saja kepada siapa saja yang dia kehendaki, dan
berhak memberikan hibah apa saja kepada siapa pun yang dia kehendaki, tanpa
membedakan antara yang berhak dan yang tidak berhak, dan tanpa mempertimbangkan
kepentingan umum, melainkan hanya memperturutkan hawa nafsu dan syahwatnya. Ini
adalah kesalahan yang jelas dan ketidaktahuan yang tercela, karena dana baitulmal
(kas negara) tidaklah dibolehkan (secara mutlak) (bagi penguasa).” (Imam Ahmad
Al-Balātunisi, Tahrīr Al-Maqāl Fīmā Yuhallal wa Yuharram min Bait Al-Māl,
hlm. 148).
Kedua, Boleh Penguasa Membeli
Hewan Kurban dan Menyembelihnya Atas Nama Penguasa Tersebut, Asalkan
Menggunakan Dana Pribadi Bukan Dana Publik
Boleh hukumnya dalam syariat
seorang penguasa membeli hewan kurban, lalu menyembelihnya atas nama penguasa
tersebut, asalkan menggunakan dana pribadi penguasa tersebut, bukan dana yang
menjadi hak publik (APBN).
Hal ini berdasarkan hukum syarak
yang berlaku umum, baik bagi individu maupun penguasa, yaitu boleh hukumnya
seorang Muslim dengan hartanya sendiri membeli hewan kurban, lalu
menyembelihnya sebagai hewan kurban atas nama dirinya, atau atas nama
keluarganya atau atas nama umat Islam.
Dalilnya hadis dari ‘A`isyah ra.
bahwa ketika Nabi saw. akan menyembelih kurban, beliau berdoa terlebih dahulu:
بِسْمِ اللَّهِ اللّهُمَّ تَقَبَّلْ
مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
"Bismillah, Ya Allah
terimalah [kurban] dari Muhammad, dari keluarga Muhammad, dan dari umat
Muhammad." Kemudian setelah itu Rasulullah saw. menyembelih kurban
tersebut.” (HR Muslim no 3637; Abu Dawud no 2410; Ahmad no 23.351).
Hadis ini menunjukkan Nabi saw.
telah berkurban untuk diri sendiri, untuk keluarganya, dan untuk umat Islam
secara umum.
Ketiga, Boleh Penguasa Membeli
Hewan Kurban Menggunakan Dana Publik, Asalkan Hewan Kurban itu Diatasnamakan
Kaum Muslim, Bukan Diatasnamakan Penguasa Tersebut
Boleh hukumnya seorang penguasa
menggunakan dana publik untuk membeli sapi kurban dan menyembelihnya, tetapi
hewan kurban itu diatasnamakan kaum Muslim, tidak diatasnamakan penguasa itu,
misalnya atas nama presiden.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, dalam
kitabnya Tuhfatul Muhtāj fī Syarah Al-Minhāj, menjelaskan bahwa:
لِلْإِمَامِ اَلذَّبْحُ عَنِ
الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ إِنِ اتَّسَعَ
“Imam (khalifah) berhak
menyembelih hewan kurban atas nama kaum Muslim dari harta baitulmal, jika baitulmal
ada kelonggaran dana.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtāj fī Syarah
Al-Minhāj, 9/368).
Dari penjelasan Imam Ibnu Hajar
Al-Haitami di atas, jelas bahwa penggunaan dana publik (baitulmal) boleh
digunakan oleh penguasa (imam/khalifah) untuk menyembelih hewan kurban, asalkan
penyembelihan kurbannya itu diatasnamakan kurban kaum muslim, dan asalkan ada
kelonggaran dana di baitulmal. Artinya, dana baitulmal yang ada sudah menutupi
kebutuhan-kebutuhan dasar yang mendesak bagi rakyat, misalnya dana untuk
pelayanan kesehatan gratis dari negara, dana untuk pelayanan pendidikan gratis
dari negara, dan sebagainya.
Ini jelas sekali berbeda dengan
sapi kurban yang menjadi kebijakan Presiden Prabowo saat ini (2026). Kurban
sapi tahun ini dananya diambil dari dana hak publik (APBN), tetapi ketika
disembelih, hewan kurban itu tidak diatasnamakan secara umum atas nama kaum Muslim
Indonesia, melainkan diatasnamakan Presiden Prabowo. Belum lagi masih
diperlukan uji kecukupan, apakah dana APBN yang ada sudah mencukupi untuk
kebutuhan-kebutuhan yang lebih mendesak. Jika APBN saat ini masih defisit, maka
patut pula dipertanyakan apakah kebijakan kurban sapi ini menenuhi syarat
kelonggaran dana tersebut.
Jelaslah kebijakan Prabowo ini
tidak sejalan dengan hukum syariat yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar
Al-Haitami di atas, yang mengharuskan kurban dari dana publik itu harus
diatasnamakan kaum Muslimin (bukan diatasnamakan penguasa), dan selain itu
kemungkinan kebijakan ini juga melanggar syarat kelonggaran dana.
Apa yang menjadi kebijakan
Presiden Prabowo saat ini walau ada ulama yang memujinya, tetapi kebijakan ini
tetap patut untuk dikritik dan patut disesalkan karena kebijakan Prabowo
tersebut mengandung pelanggaran syariat yang serius, yaitu ada kekeliruan dalam
pengatasnamaan hewan kurban. Semestinya kurban sapi yang dananya dari APBN itu
diatasnamakan “umat Islam Indonesia”, bukan diatasnamakan “Presiden” atau
“Prabowo” atau “Presiden Prabowo”.
Solusi Syariat
Terhadap pelanggaran syariat
dalam program sapi kurban Prabowo tersebut, ada dua solusi syariat yang dapat
dipilih, sebagai berikut:
Pertama, Presiden Prabowo
mengembalikan dana APBN yang dialokasikan untuk membeli sapi kurban tahun 2026
ini, yang besarnya konon sekitar 100 miliar rupiah untuk membeli 1.098 ekor
sapi berbagai jenis di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Dasar dari kewajiban pengembalian
dana APBN ini adalah kaidah fikih yang disepakati oleh seluruh mazhab fikih,
yang berbunyi :
مَنْ أَتْلَفَ شيْئًا مِنْ أَمْوَالِ
بَيْتِ الْمَالِ بِغَيْرِ حَقٍّ، كَانَ ضَامِنًا لِمَا أَتْلَفَهُ، وَأنَّ مَنْ
أخَذَ مِنْهُ شيئًا بِغَيْرِ حَقٍّ لَزِمَهُ رَدُّهُ
“Barang siapa yang menghabiskan
sesuatu dari harta milik baitulmal secara tidak benar (dengan melanggar syariat),
maka dia harus bertanggung jawab atas harta yang dihabiskannya, dan barang siapa
yang mengambil sesuatu dari harta baitulmal tersebut secara tidak benar (dengan
melanggar syariat), maka dia harus mengembalikan harta baitulmal itu.” (https://www.aliftaa.jo/fatwa/1925;
https://www.alukah.net/sharia/0/29757).
Kedua, Presiden Prabowo
wajib bersegera mengoreksi pengatasnamaan hewan kurban. Jadi, Presiden Prabowo
diharapkan menginstruksikan bahwa penyembelihan hewan kurban wajib
diatasnamakan”Umat Islam Indonesia”, tidak boleh diatasnamakan “Presiden” atau
“Prabowo” atau “Presiden Prabowo”.
Wallāhu a’lam.
Yogyakarta, 27 Mei 2026 (10 Zulhijah
1447)
Muhammad Shiddiq Al-Jawi