Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Urbanisasi: Antara Harapan dan Ketimpangan

Jumat, 10 April 2026 | 11:52 WIB Last Updated 2026-04-10T04:52:24Z

TintaSiyasi.id -- Arus pendatang baru ke Jakarta kembali terjadi usai lebaran 1447 Hijriah. Berdasarkan catatan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sebanyak 225 orang tercatat sebagai pendatang baru. Fenomena ini menjadi pola tahunan seiring mobilisasi masyarakat setelah musim mudik dan arus balik (Indozone.id, 1 April 2026). Hal ini menunjukkan bahwa urbanisasi masih diminati banyak masyarakat pedesaan.

Setelah jutaan orang sempat menyebar ke daerah asal saat mudik, arus manusia kembali tersedot ke kota, terutama ke Jakarta dan kawasan urban penyangganya. Bappenas mencatat, pada tahun 2025 lebih dari 56 persen penduduk Indonesia saat ini tinggal di Kawasan perkotaan dan proporsi itu diproyeksikan meningkat menjadi 72,9 persen pada 2045 (kompasiana.com, 25 maret 2026).

Fenomena urbanisasi yang cepat justru semakin memperdalam kesenjangan antara desa dan kota. Kota menjadi pusat pekerjaan, pusat jasa, pusat pendidikan dan pusat keputusan ekonomi, sedangkan pedesaan hanya menjadi lumbung tenaga kerja. Ketimpangan spasial menempatkan kota besar sebagai magnet utama dan daerah asal sebagai ruang yang terus melepas penduduk produktifnya.

Fenomena jutaan warga desa berbondong-bondong ke kota dengan membawa serta keluarga dan kerabat untuk mencari penghidupan di kota bukanlah sekedar dinamika demografi biasa. Kondisi ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang neoliberal. Kebijakan neoliberal adalah kebijakan ekonomi yang menekankan kebebasan pasar, peran swasta, dan pengurangan campur tangan pemerintah dalam perekonomian. Pusat-pusat pelayanan yang seharusnya disediakan oleh negara seperti pelayanan pendidikan, kesehatan dan hunian justru dibuka luas untuk swasta. Inilah yang memunculkan ketimpangan spasial yang juga berimplikasi pada ketimpangan sosial dan fenomena urbanisasi.

Kebijakan orientasi pembangunan pada pertumbuhan ekonomi memunculkan wilayah-wilayah tertentu sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat mengarah pada pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat di kota-kota besar atau daerah perkotaan, sementara desa-desa masih menghadapi tantangan dalam mengakses peluang ekonomi yang sama. Pembangunan yang pesat di perkotaan ini mendorong fenomena urbanisasi.

Kerangka kerja neoliberal yang menekankan pada mekanisme pasar memunculkan terjadinya persaingan. Sehingga daerah urban tidak terlepas dari masalah ketimpangan spasial. Biasanya penduduk yang berpendidikan rendah atau kalah bersaing akan bekerja di sektor informal dengan pendapatan yang cenderung rendah. Sebaliknya penduduk dengan tingkat pendidikan tinggi dan menang dalam persaingan akan bekerja di sektor formal dengan pendapatan yang relative tinggi. Sedangkan fakta yang tidak bisa dikesampingkan adalah pendidikan yang berkualitas hanya dapat dijangkau oleh kalangan tertentu saja karena mahal.

Dengan demikian, menjadi penting adanya kebijakan yang mengatasi ketimpangan dan ketidaksetaraan akses pelayanan antara desa dan kota. Pengelolaan secara proporsional kepemilikan umum yang berupa padang rumput, air, dan sumber daya alam menjadi modal untuk mencapai pembangunan wilayah rural dan urban yang lebih baik. Kekayaan ini tidak boleh hanya dinikmati penduduk perkotaan, tetapi wajib dialirkan kepada seluruh penduduk negara.

Kebijakan tersebut hanya dapat terealisasi pada negara berideologi Islam. Kesejahteraan dimaknai dengan terpenuhinya asasiyah orang per orang. Kepala negara memiliki tanggung jawab yang besar atas setiap individu rakyatnya. Akan dilakukan inspeksi hingga ke pelosok desa sehingga mengetahui kondisi rakyat dan kebutuhan mereka. Demikianlah jaminan kesejahteraan yang nyata oleh negara.

Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah raa’in (gembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari)

Negara dalam islam bukan fasilitator pasar, bukan pula mediator kepentingan kelompok swasta. Negara adalah pengurus, yang wajib memastikan setiap individu rakyatnya terpenuhi kebutuhan dasarnya, berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian, seorang petani di desa tidak perlu hengkang ke kota hanya untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak, sekolah yang berkualitas atau jalan yang bisa dilalui. Dimana ada rakyat, negara akan datang memenuhi kebutuhannya.

Wallahu A’lam bi Ash Showab

Oleh: Nahida Ilma 
(Aktivis Dakwah)

Opini

×
Berita Terbaru Update