Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Di Balik Efisiensi, Nasib Aparatur Negara Dipertaruhkan

Jumat, 10 April 2026 | 11:48 WIB Last Updated 2026-04-10T04:48:28Z

TintaSiyasi.id -- Gelombang kecemasan tengah menyelimuti para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah. Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30% membuat posisi mereka kian tidak aman. Di sejumlah wilayah bahkan mulai mencuat wacana pemutusan hubungan kerja. Di Nusa Tenggara Timur, pemerintah daerah merencanakan pemberhentian ribuan PPPK, sementara di Sulawesi Barat sinyal serupa juga mulai terlihat.

Kondisi ini diperparah oleh kemampuan fiskal daerah yang kian menyusut, sementara beban belanja pegawai terus meningkat. Sejumlah daerah bahkan mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban gaji PPPK, sehingga opsi pengurangan tenaga mulai dipertimbangkan (Kompas.com, 29 Maret 2026). Situasi ini menempatkan para pegawai pemerintah pada posisi yang rentan, padahal mereka adalah bagian penting dari roda penyelenggaraan negara.

Narasi yang diangkat adalah efisiensi anggaran dan disiplin fiskal. Namun, jika dicermati lebih dalam, kebijakan ini justru menunjukkan bagaimana negara menjadikan aparatur sebagai variabel penyesuaian dalam perhitungan keuangan. Ketika anggaran dianggap tidak ideal, maka pengurangan pegawai menjadi pilihan yang dinilai rasional.

Di sinilah tampak paradigma kapitalisme bekerja. Negara tidak sepenuhnya berperan sebagai pengurus rakyat, melainkan sebagai pengelola fiskal yang tunduk pada keseimbangan angka. Aparatur negara diposisikan layaknya beban anggaran yang harus dikendalikan, bukan sebagai pilar utama pelayanan dan pengurusan urusan umat.

Sistem PPPK sendiri memperlihatkan karakter tersebut. Hubungan kerja berbasis kontrak menjadikan keberlangsungan profesi bergantung pada kondisi fiskal, bukan pada kebutuhan riil negara terhadap pelayanan. Ketika kondisi keuangan menekan, maka kontrak bisa dihentikan. Tidak ada jaminan keberlanjutan yang kokoh.

Padahal dalam Islam, negara memiliki fungsi yang sangat mendasar sebagai pengurus rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda: "Imam adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Prinsip ini menegaskan bahwa negara wajib memastikan keberlangsungan kehidupan rakyatnya, termasuk menyediakan pekerjaan dan menjamin kesejahteraan para aparatur yang menjalankan fungsi pelayanan negara.

Sejarah Islam memberikan gambaran nyata. Pada masa Umar bin Khattab, negara memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan pegawai. Para qadhi, amil, dan pegawai administratif diberikan gaji yang cukup dan layak dari Baitul Mal. Negara tidak membiarkan mereka berada dalam ketidakpastian, karena stabilitas aparatur adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam mengurus rakyat.

Lebih jauh, sistem kepegawaian dalam Islam dibangun di atas prinsip jaminan, bukan kontrak yang rentan. Negara memastikan: Pertama, ketersediaan lapangan kerja. Negara wajib membuka peluang kerja seluas-luasnya, baik di sektor pemerintahan maupun sektor riil, sehingga rakyat tidak dibiarkan menganggur.

Kedua, jaminan penghasilan yang layak dan berkelanjutan. Gaji aparatur diambil dari Baitul Mal yang memiliki sumber pemasukan tetap seperti fai’, kharaj, jizyah, dan pengelolaan kepemilikan umum. Dengan struktur ini, negara tidak menggantungkan pembiayaan pada pajak semata, apalagi harus mengorbankan pegawai.

Ketiga, pengelolaan fiskal berbasis pemenuhan kebutuhan rakyat. Anggaran negara tidak diarahkan untuk menjaga stabilitas pasar, tetapi untuk memastikan kebutuhan dasar setiap individu terpenuhi secara langsung.

Keempat, penguatan sektor pelayanan publik. Pendidikan, kesehatan, dan keamanan merupakan kewajiban negara yang tidak boleh dikurangi. Negara justru wajib memastikan jumlah dan kualitas aparatur yang memadai, bukan sebaliknya mengurangi mereka.

Dengan mekanisme ini, persoalan seperti yang dialami PPPK hari ini tidak akan muncul. Negara tidak akan menjadikan aparatur sebagai solusi atas defisit anggaran, karena orientasi pengelolaan keuangan bukan pada efisiensi semata, tetapi pada tanggung jawab ri’ayah.

Apa yang terjadi saat ini menjadi pengingat bahwa persoalan kepegawaian bukan sekadar masalah teknis, melainkan terkait erat dengan paradigma sistem yang digunakan. Selama pendekatan kapitalistik tetap menjadi dasar, maka aparatur negara akan terus berada dalam bayang-bayang ketidakpastian.

Sebaliknya, Islam menawarkan tata kelola yang menempatkan manusia sebagai pusat perhatian. Negara hadir sebagai raa’in yaitu pengurus yang memastikan setiap individu, termasuk para pegawainya, hidup dalam jaminan dan kesejahteraan. Wallahu a'lam bishshowab []


Olej
H: Mahrita Julia Hapsari 
(Aktivis Muslimah Banua)

Opini

×
Berita Terbaru Update