TintaSiyasi.id -- Kemiskinan bukan sekadar persoalan perut kosong. Ia adalah potret dari kegagalan sistem dalam menjamin kebutuhan dasar rakyatnya. Maka wajar jika solusi yang lahir dari sistem yang sama, seperti program bantuan parsial, makan gratis (MBG), atau pembentukan lembaga dana umat (LPDU) tidak pernah benar-benar menyelesaikan masalah, melainkan hanya menunda dan menambalnya.
Islam memandang kemiskinan secara mendasar bukan sekadar kekurangan harta, tetapi ketidakmampuan sistem dalam memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan pokoknya secara layak.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam menjelaskan bahwa negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu rakyatnya, yaitu pangan, sandang, dan papan, serta menjamin akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis atau terjangkau.
Artinya, dalam Islam, negara tidak boleh berlepas tangan. Negara bukan fasilitator, apalagi sekadar regulator. Negara adalah penanggung jawab utama.
Pertama, negara wajib menjamin kebutuhan pokok individu.
Dalam perspektif Islam, setiap individu bukan sekadar kelompok, mereka harus dipastikan terpenuhi kebutuhan dasarnya. Jika ada satu orang saja yang kelaparan, itu menjadi tanggung jawab negara.
Rasulullah Saw bersabda,
"Tidaklah beriman seseorang yang tidur dalam keadaan kenyang sementara tetangganya kelaparan."
(HR. Thabrani)
Hadis ini bukan sekadar anjuran moral, tetapi menjadi dasar kebijakan negara dalam Islam.
Negara akan memastikan distribusi pangan merata, harga stabil dan terjangkau dan tidak ada penimbunan atau permainan pasar.
Jika masih ada yang tidak mampu, negara akan langsung turun tangan melalui Baitul Mal, tanpa prosedur berbelit.
Kedua, pengelolaan SDA untuk kesejahteraan rakyat, bukan korporasi.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan bahwa sumber daya alam yang vital, seperti minyak, gas, tambang, dan energi adalah milik umum yang tidak boleh diprivatisasi.
Negara wajib mengelolanya dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk layanan kesehatan gratis, pendidikan gratis,
subsidi kebutuhan pokok serta infrastruktur publik.
Dengan mekanisme ini, negara memiliki pemasukan besar tanpa harus membebani rakyat dengan pajak atau iuran terus-menerus.
Ketiga, sistem Baitul Mal sebagai pilar distribusi kekayaan.
Dalam Islam, Baitul Mal bukan sekadar lembaga keuangan, tetapi pusat distribusi kekayaan negara. Pemasukannya berasal dari pengelolaan kepemilikan umum, fai’, kharaj, jizyah zakat (khusus untuk 8 golongan)
Jika terjadi defisit, barulah negara boleh menarik dharibah (pajak) dari kaum muslim yang mampundan itu pun bersifat sementara serta hanya untuk kebutuhan darurat.
Bukan seperti hari ini, di mana pajak menjadi tulang punggung utama negara, bahkan dalam kondisi normal.
Keempat, jaminan kesehatan, pangan, dan keamanan dalam sejarah kepemimpinan Islam.
Sejarah mencatat, ketika Islam diterapkan secara kaffah, kemiskinan bukan sekadar ditekan, tetapi hampir hilang.
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, negara menyediakan makanan bagi rakyat hingga ke pelosok. Bahkan beliau pernah memikul sendiri karung gandum untuk rakyat yang kelaparan.
Di masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, kesejahteraan mencapai titik luar biasa. Zakat sulit disalurkan karena hampir tidak ditemukan lagi orang miskin yang berhak menerimanya.
Dalam bidang kesehatan, rumah sakit (bimaristan) dibangun dan melayani masyarakat secara gratis. Dokter digaji oleh negara. Obat disediakan tanpa biaya.
Dalam aspek keamanan, negara menjamin keselamatan rakyat tanpa pandang bulu. Sejarah mencatat seorang wanita dapat bepergian dari Irak ke Syam tanpa rasa takut kecuali kepada Allah. Ini bukan utopia. Ini fakta sejarah yang lahir dari sistem yang benar.
Solusi Hakiki, Bukan Ilusi Program
Program seperti MBG atau LPDU mungkin terlihat solutif di permukaan, tetapi tidak menyentuh akar masalah. Selama sistem yang digunakan masih menjadikan rakyat sebagai sumber pemasukan utama, maka kemiskinan akan terus berulang dalam bentuk yang berbeda.
Islam datang dengan solusi yang menyeluruh bukan sekadar memberi makan, tapi memastikan setiap individu mampu hidup layak.
Bukan sekadar bantuan, tapi jaminan sistemik.
Bukan membebani rakyat, tapi mengurus mereka dengan penuh tanggung jawab.
Sebagaimana ditegaskan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, kesejahteraan hakiki hanya akan terwujud ketika seluruh hukum Islam diterapkan secara total dalam naungan Daulah Khilafah.
Maka pertanyaannya bukan lagi,
“Program apa yang harus ditambah?”
Tapi
“Sistem apa yang harus diganti?”
Oleh: Nabila Zidane
Jurnalis