TintaSiyasi.id -- Israel masih melakukan pembatasan yang sangat ketat di wilayah Rafah, walaupun PBB mengecam dan mengatakan bahwa bencana kemanusiaan yang sangat kejam dan parah harus segera diakhiri. Jalur Gaza adalah wilayah yang harus segera dibuka tanpa batasan pada semua titik jalur penyebrangan untuk mempermudah pengiriman bantuan bagi seluruh warga Palestina tanpa terkecuali.
Serangan militer Israel ke Jalur Gaza terus berlangsung meski kesepakatan gencatan senjata telah diteken pada Oktober lalu dan berdirinya Board of Peace oleh Presiden AS Donald Trump. Sejak perjanjian gencatan senjata berlaku, lebih dari 600 warga Palestina dilaporkan tewas.(gazamedia.net, 23/02/2026)
Perlintasan Rafah di perbatasan Mesir secara resmi Kembali beroperasi, setelah dua tahun ditutup. Pada senin 2 Februari 2026 resmi dibuka dan hanya boleh 50 orang saja meninggalkan Gaza dan 50 orang lainnya boleh Kembali ke Gaza demikian dilansir dari resmi Mesir al-Qahera News (02-02-2026). Mesir dilaporkan akan menyerahkan daftar nama warga yang akan melintasi perbatasan di kedua arah kepada Israel paling lambat 24 Jam sebelum keberangkatan. Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari otoritas Israel, Mesir, maupun Palestina terkait pembukaan kembali perlintasan Rafah ini.
Berdasarkan informasi terkini per Februari 2026 situasi di Palestina makin terjadi ketegangan menjelang bulan Ramadhan, mulai dari pembatasan akses ke masjid Al-Aqsa. Dengan mengerahkan ribuan polisi Israel untuk mengawasi dan membatasi secara ketat aktivitas ibadah kaum Muslim. Penangkapan terhadap tokoh agama Islam, termasuk Imam masjid Al-Aqsa Syekh Muhammad Ali Abbasi yang ditangkap didalam masjid saat sedang beribadah. Merupakan pelanggaran hak asasi beribadah setiap individu.
Tetapi di sisi lain Israel malah makin memperluas wilayah mereka di wilayah Gaza dan tepi barat, termasuk menggeser garis demarkasi kearah pantai yang memicu kecaman dari berbagai pihak. Meskipun gencatan senjata telah diumumkan situasi di Gaza masih dilaporkan mencekam. Kantor media Gaza menyebut serangan Israel masih terus berlangsung, hingga menewaskan 524 orang dan melukai 1.360 warga Gaza lainnya sejak 10 Oktober lalu.
Al-Jazeera juga melaporkan ada peningkatan aktivitas militer Israel di Gaza dalam beberapa jam terakhir. Di Khan Younis, drone Israel telah aktif beroperasi selama 30 menit terakhir, dan mereka berkonsentrasi di bagian Tengah kota.
Ini membuktikan bahwa Israel selama ini mengandalkan taktik militer yang rusak sehingga menghasilkan tekanan politik yang jelas merugikan saudara kita di Rafah. Berita yang tersebar menunjukkan kepada dunia bahwa penyebrangan Rafah telah dibuka kembali. Namun fakta dilapangan yang di tutupi oleh media adalah serangan Israel masih terus berlangsung tanpa henti.
Bahkan sejak gencatan senjata diberlakukan, otoritas Palestina telah mencatat ada 1.700 pelanggaran yang lakukan Israel. Pelanggaran-pelanggaran tersebut seperti pembatasan bantuan kemanusiaan, penolakan izin perawatan medis, dan evakuasi ke luar negeri, serta serangan harian di berbagai wilayah.
Belum lagi klaim dari otoritas Israel merupakan bentuk aneksasi de facto (pengambilan wilayah secara paksa oleh negara lain). Di mana hak kepemilikan Palestina atas tanah tepi barat dirampas sepihak. Dan yang lebih menyakitkan lagi adalah solusi dua negara yang diharapkan banyak orang tidak akan pernah terwujud karena kezaliman Israel laknatullah.
Dalam kitab mafahim konsep maqoshid syariah, bahwa jiwa dan harta merupakan bagian dari lima komponen pokok yang wajib dilindungi. Islam sangat menghargai kehidupan dan melarang keras pembunuhan atau perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Nyawa manusia sangat dihormati, dan pembunuhan tanpa hak adalah dosa besar Islam menjamin hak hidup bagi setiap individu.
Begitu juga halnya dengan harta dianggap sebagai amanah dari Allah SWT, bukan sekadar meteri duniawi belaka sehingga Islam menetapkan cara yang sah untuk mendapatkan harta seperti, jual beli, warisan, dan ijarah serta melarang cara yang batil seperti riba, pencurian, penipuan, dan perampokan seperti yang dilakukan Israel laknatullah.
Islam melarang tindakan merampas tanah milik orang lain secara zalim Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah milik orang lain secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tanah tersebut dari tujuh lapis bumi dilehernya pada hari kiamat”.
Islam sangat menjunjung tinggi hak kepemilikan pribadi yang sah dan melarang keras perolehan harta melalui jalan yang batil. Dengan demikian mengambil tanah orang lain, baik dengan paksaan maupun tipu daya, adalah tindakan yang membawa dampak dosa besar dan petaka diakhirat dan bukan hanya pelanggaran dunia.
Konflik Palestina dianggap sebagai bentuk pendudukan tanah kaum muslimin oleh entitas kafir harbi, sehingga jihad melawan mereka hukumnya fardhu ‘ain, persatuan kaum muslimin dan pengerahan tentara dari negeri-negeri Muslim untuk membebaskan Palestina adalah sebuah kewajiban syar’I ( jihad ) untuk mengembalikan tanah tersebut kepangkuan kaum Muslim. Sebab ini adalah masalah akidah yang menuntut jihad dalam pelaksanaanya.
Kaum Muslim di seluruh dunia harus sama-sama meyakini akan adanya perintah dari Al-Qur’an untuk berjuang melawan kezaliman. Demikian juga dari hadist nabi dan juga para imam. Hadist berikut ini menjadi dasar sangat kuat terkait dengan adanya kewajiban memiliki solidaritas atas penderitaan yang dialami kaum Muslimin Palestina. Rasulullah SAW bersabda “Siapa saja yang mendengar seruan orang Islam, “wahai Muslimin (tolonglah kami)” lalu dia tidak peduli, berarti dia sebenarnya bukan orang Islam’’.
Islam tidak membatasi dengan adanya sekat-sekat negara, suku, ras, dan wilayah tertentu. Syariat Islam memuat prinsip-prinsip universal seperti keadilan, persaudaraan, persamaan hak dan kewajiban dihadapan Allah. Dengan menjadikan syariat Islam sebagai kaidah dasar persatuan umat manusia di bawah naungan pemerintah yang seperti diceritakan oleh Rasulullah dan para kekhalifahannya.
Syariat Islam yang komperhensif (syamil) yang menawarkan solusi atas masalah-masalah global melalui aturan muamalah yang adil, dan damai dimana semua makhluk merasa aman dan terlindungi dari segala bentuk kejahatan penerapan hukum Islam yang kaffah akan mendatangkan kedamaian, keamanan, keadilan bagi seluruh makhluk, bukan hanya untuk umat Islam tetapi rahmatan lil ‘alamin artinya kasih saying dan manfaat bagi alam semesta (manusia, hewan, tumbuhan, lingkungan). Hal ini bisa terwujud jika hukum Allah ditegakkan kembali dengan jihad fii sabilillah. “Dan sungguh Allah akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhoinya untuk mereka, dan Allah benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa” (TQS. An-Nur: 55).
Wallahu a’lam bishshawab.[]
Oleh: Sunani
Aktivis Muslimah