Tintasiyasi.id.com -- Indonesia dan AS resmi menjalin kerja sama dalam bidang ekonomi. Setelah kedua belah pihak menandatangani dokumen yang berjudul "agreement toward a new golden age Indo-US alliance". Yang bertujuan untuk memperlancar arus perdagangan bilateral (Kompas.com,25/02/2026).
Perlu dicermati bahwa kesepakatan dagang antara kedua belah pihak ini mencakup pelonggaran sertifikasi halal atas produk yang akan di impor dari AS. Dalam dokumen AS-Indo ART Full Agreement tersebut tidak hanya produk manufaktur, pelonggaran sertifikasi halal juga berlaku untuk produk pangan dan pertanian.
Indonesia akan membebaskan produk AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Termasuk juga untuk kemasan dan material pengangkut produk manufaktur tersebut. Kecuali yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi.
Pemerintah mengklaim bahwa "Sertifikasi halal dari AS tetap berada dalam kerangka regulasi nasional melalui BPJPH", namun justru terlihat adanya potensi untuk melemahkan kedaulatan aturan.
Sertifikasi halal di Indonesia sendiri belum sepenuhnya kokoh meski ada UU Jaminan Produk Halal dan aturan turunannya. Faktanya masih ditemukan sejumlah produk yang sudah bersertifikat halal tetapi masih terkandung di dalamnya bahan non halal. Atau produk yang sudah jelas keharamannya tetapi masih tetap beredar di masyarakat karena sudah berstatus legal, seperti miras.
Isu ini bukan sekadar masalah teknis semata, namun makin kuatnya paradigma Sekulerisme yang lahir dari sistem Kapitalisme yang mencekeram negeri ini.
Agama tidak dijadikan aturan dalam kehidupan bahkan agama dipisahkan dari urusan bernegara. Akibatnya kompromi dagang yang justru dapat merusak akidah umat Muslim tetap disepakati demi pertimbangan keamanan semata.
Inilah konsekuensi atas penerapan sistem Sekuler Kapitalisme, selama kesepakatan tersebut mendatangkan keuntungan maka hal tersebut bebas dilakukan tanpa mempertimbangkan lagi keimanan terhadap Allah SWT. Regulasi yang menyangkut akidah umat pun dengan mudah dinegosiasikan ketika menghambat arus pasar bebas.
Masalah seperti ini tidak akan cukup di selesaikan hanya dengan tambal sulam kebijakan. Tetapi menuntut adanya perubahan secara mendasar terhadap sistem yang tengah diterapkan di negeri ini. Yaitu mengganti sistem yang bathil tersebut (Sekuler-Kapitalisme) dengan Sistem yang benar-benar shahih yaitu Sistem Islam.
Dengan sistem Islam, akidah umat akan terlindungi, kepercayaan umat terhadap negara pun akan sepenuhnya bisa dipertangungjawabkan, dan kemaslahatan akan didapatkan. Pengaturan standar halal tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab negara. Karena dalam Islam penguasa (negara) adalah raa'in (pengurus) yang mengurus urusan rakyat termasuk jaminan atas produk halal.
Negara juga berkewajiban dalam memelihara akidah umat, memastikan kehidupan masyarakat berjalan dalam ketaatan, menjauhkan dari yang haram serta memastikan rakyatnya mengkonsumsi produk yang halal.
Regulasi untuk menjamin seluruh hal tersebut dalam Islam adalah dengan penerapan Syariat Islam secara keseluruhan dalam seluruh bidang kehidupan, termasuk perdagangan luar negeri.
Semua produk yang masuk ke negara Islam harus memenuhi ketentuan halal syariat Islam. Standar halal dan haram tidak ditentukan oleh kepentingan ekonomi melainkan harus berdasarkan hukum Allah semata.
Politik luar negeri dalam Islam tidak boleh ditentukan oleh kepentingan ekonomi, agar benar-benar tercipta kemaslahatan dan kesejahteraan sepenuhnya. Politik luar negeri dalam Islam bertujuan untuk kepentingan dakwah dan jihad fii sabilillah.
Islam juga melarang menjalin hubungan bilateral dengan negara yang nyata-nyata memerangi kaum Muslim, seperti AS yang termasuk dalam kategori tersebut. Karena rekam jejak AS yang tengah melegalkan genosida atas saudara-saudara kita Palestina.
Ulama sebagai rujukan bagi umat bertanggung jawab menjaga kejelasan status halal dan haram tetap berada pada koridor Syariat Islam serta memastikan otoritas penerapannya tetap berjalan sesuai Syariat, dalam naungan negara Islam yaitu Khilafah Islamiah yang akan memastikan penerapan aturan Islam benar-benar dilaksanakan seluruhnya tanpa tapi atau nanti. Wallahu 'alam bishshowwab.[]
Oleh: Yosi E. Purwanti
(Aktivis Muslimah)