TintaSiyasi.id -- Kesepakatan Dagang yang Mengusik Prinsip
Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memantik kegelisahan publik. Dalam Pasal 2.9 dokumen tersebut diatur ketentuan mengenai halal untuk produk manufaktur. Indonesia disebut membebaskan sejumlah produk AS, seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur tertentu, dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Bahkan merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR, Februari 2026), Indonesia harus mengakui label halal dari lembaga AS tanpa intervensi tambahan dari otoritas dalam negeri.
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah standar halal yang selama ini dibangun melalui regulasi nasional kini dapat dinegosiasikan dalam kerangka perdagangan?
Regulasi Nasional vs Tekanan Global
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) secara tegas mewajibkan produk yang beredar di Indonesia untuk bersertifikat halal. Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per Januari 2026 menunjukkan lebih dari 2,3 juta produk telah tersertifikasi. Artinya, ekosistem halal sedang diperkuat secara bertahap.
Namun pelonggaran terhadap produk AS berpotensi menciptakan dualisme standar. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Februari 2026 mengingatkan agar pemerintah tidak tunduk pada tekanan dagang yang mengancam prinsip halal. LPPOM MUI juga meminta agar regulasi nasional tetap menjadi rujukan utama. Muhammadiyah bahkan menilai kebijakan ini berisiko bertentangan dengan UU JPH.
Jika benar Indonesia wajib mengakui sertifikasi halal dari lembaga AS tanpa verifikasi penuh, maka kontrol substantif atas standar halal bisa berpindah tangan. Ini bukan sekadar teknis administratif, tetapi persoalan kedaulatan hukum.
Logika Pasar Mengalahkan Logika Syariah?
Di sinilah persoalan menjadi lebih serius. Kesepakatan ini menunjukkan bagaimana kebijakan publik dapat dipengaruhi oleh kepentingan geopolitik dan perdagangan global. Dalam relasi yang tidak sepenuhnya setara, negara berkembang sering berada dalam posisi kompromi. Tarif rendah, akses pasar, dan stabilitas investasi menjadi tawaran yang sulit ditolak.
Namun kompromi ekonomi yang menyentuh wilayah syariah memiliki implikasi ideologis. Halal bukan sekadar prosedur administratif, tetapi perintah agama. Ketika standar halal dinegosiasikan dalam kerangka perjanjian dagang, maka agama ditempatkan dalam logika transaksional.
Lebih jauh, pengakuan terhadap lembaga sertifikasi halal negara sekular tanpa otoritas penuh dari ulama dan institusi syariah domestik berpotensi mengaburkan standar. AS bukan negara yang menjadikan hukum Islam sebagai dasar sistemnya. Standar halal di sana berjalan dalam kerangka industri, bukan dalam kerangka penjagaan akidah umat.
Secara struktural, ini mencerminkan watak sistem sekular-kapitalistik: kebijakan diukur dari manfaat ekonomi, bukan dari kepatuhan syariah. Negara berperan sebagai manajer perdagangan, bukan penjaga agama. Ketika terjadi benturan antara nilai iman dan nilai materi, yang sering diutamakan adalah stabilitas ekonomi.
Inilah titik kritisnya: jika halal dapat dinegosiasikan hari ini demi tarif, apa jaminan prinsip syariah lain tidak akan dinegosiasikan esok hari?
Negara sebagai Raain dan Junnah
Dalam Islam, negara adalah raain (pengurus) dan junnah (pelindung). Rasulullah SAW bersabda, “Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Tanggung jawab itu mencakup penjagaan akidah dan kepastian halal-haram.
Negara tidak boleh menyerahkan otoritas halal kepada pihak yang tidak berlandaskan syariah. Standar halal ditetapkan berdasarkan dalil syar’i oleh ulama yang amanah, lalu ditegakkan oleh negara. Dalam sejarah peradaban Islam, pengawasan pasar (hisbah) memastikan tidak ada produk haram beredar di tengah umat.
Islam juga memiliki aturan jelas dalam hubungan luar negeri. Kerja sama dagang tidak boleh merugikan umat atau melemahkan kedaulatan syariah. Parameter utamanya bukan keuntungan finansial, tetapi kemaslahatan yang selaras dengan hukum Allah.
Kembalikan Syariah sebagai Standar
Polemik ATR seharusnya menjadi momentum evaluasi mendasar. Bukan hanya pada isi perjanjian, tetapi pada paradigma kebijakan. Jika syariah benar-benar dijadikan rujukan, maka standar halal tidak boleh tunduk pada negosiasi politik atau tekanan dagang.
Islam menuntut negara berdiri di atas akidah sebagai dasar kebijakan. Seluruh produk yang masuk wajib diverifikasi sesuai hukum syarak, tanpa pengecualian politis. Otoritas halal harus independen dan berlandaskan syariat, bukan kompromi ekonomi.
Kesepakatan dagang boleh jadi menjanjikan keuntungan ekonomi. Namun bagi seorang muslim, halal adalah prinsip, bukan komoditas. Jika standar halal mulai dinegosiasikan, yang terancam bukan hanya label pada produk, melainkan kedaulatan syariah dan keselamatan iman umat.[]
Mamik Susanti
(Aktivis Muslimah)