TintaSiyasi.id -- Sebuah laporan media nasional mengungkap peristiwa yang menyayat nurani dari Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Seorang murid kelas IV sekolah dasar berusia sekitar sepuluh tahun meninggal dunia setelah meninggalkan sepucuk surat sederhana kepada ibunya. Dalam surat itu tersirat kegundahan seorang anak yang merasa tak mampu memenuhi harapan orang tuanya, termasuk menyediakan buku tulis dan pulpen untuk keperluan sekolah (tirto.id, 4 Februari 2026). Peristiwa ini bukan sekadar tragedi keluarga, melainkan potret kelam wajah pendidikan negeri ini.
Informasi yang terungkap menunjukkan bahwa sebelum kejadian tersebut, siswa dan orang tua di sekolah itu berulang kali diminta memenuhi sejumlah kewajiban biaya dengan nilai yang jelas memberatkan keluarga miskin. Tekanan itu berlangsung dalam waktu yang tidak singkat. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak justru berubah menjadi sumber kecemasan.
Kasus ini tidak bisa dipersempit sebagai masalah pribadi atau lemahnya mental anak. Ia adalah sinyal keras bahwa negara gagal memastikan pendidikan benar-benar dapat diakses tanpa beban oleh seluruh rakyat. Ketika anak dari keluarga miskin harus memikirkan biaya sekolah, apalagi kebutuhan belajar paling dasar, maka janji pendidikan gratis sejatinya telah gugur di hadapan realitas.
Beban biaya pendidikan yang tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi rakyat miskin menciptakan tekanan berlapis. Anak-anak dipaksa berhadapan dengan situasi yang tidak semestinya mereka tanggung. Dampaknya bukan hanya putus sekolah, tetapi juga gangguan psikologis yang serius. Dalam kondisi ini, negara tidak bisa berlindung di balik dalih keterbatasan anggaran atau otonomi sekolah. Pemeliharaan kebutuhan dasar rakyat, terutama anak-anak, adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar.
Padahal, Islam menegaskan kewajiban menjaga anak sebagai amanah besar. Allah SWT berfirman,
“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik, sampai ia dewasa.” (QS. Al-An‘ām [6]: 152)
Ayat ini menunjukkan prinsip penjagaan hak anak secara menyeluruh. Jika harta anak saja dilindungi dengan ketentuan ketat, maka menjaga jiwa, akal, dan masa depan anak melalui pendidikan tentu jauh lebih utama. Negara yang membiarkan anak tertekan karena urusan biaya belajar telah lalai dalam menjalankan amanah ini.
Rasulullah Saw. menegaskan peran negara secara jelas dalam sabdanya:
"Imam (Khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusannya. (HR. al-Bukhari)
Hadits ini meletakkan tanggung jawab pemeliharaan rakyat, termasuk anak-anak, di pundak negara. Pendidikan bukan urusan tambahan yang boleh dibebankan kepada orang tua semata, melainkan bagian dari ri‘ayah yang wajib ditunaikan penguasa. Ketika anak-anak terhimpit oleh persoalan ekonomi, itu menandakan fungsi pengurusan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Islam memandang pendidikan sebagai hak dasar setiap anak. Orang tua memang memiliki kewajiban pengasuhan, namun negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab pembiayaan dan penyelenggaraan pendidikan. Anak tidak boleh dihukum oleh kondisi ekonomi keluarganya. Dalam Islam, negara wajib memastikan seluruh anak dapat belajar dengan aman, bermartabat, dan tanpa tekanan biaya.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah menegaskan bahwa pendidikan termasuk kebutuhan pokok rakyat yang wajib dijamin negara. Dalam Nizhām al-Islām, beliau menjelaskan bahwa negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar individu dan kebutuhan publik secara menyeluruh. Pendidikan, bersama kesehatan dan keamanan, termasuk layanan yang wajib disediakan negara bagi seluruh rakyat.
Lebih lanjut, dalam kitab Nizhām al-Iqtishād fi al-Islām, Syaikh an-Nabhani menerangkan bahwa pembiayaan layanan publik bersumber dari baitul mal. Negara memiliki mekanisme pendanaan yang sah dan stabil dari pengelolaan kepemilikan umum dan harta negara. Dengan sistem ini, pendidikan dapat diselenggarakan secara gratis dan merata, tanpa membebani orang tua maupun anak-anak.
Sejarah peradaban Islam menunjukkan bagaimana negara hadir secara nyata dalam menjamin pendidikan rakyat. Madrasah, perpustakaan, dan pusat-pusat ilmu berkembang dengan dukungan penuh negara. Tidak ada cerita anak kehilangan hak belajar karena kemiskinan, apalagi harus memikul beban psikologis akibat biaya sekolah.
Tragedi di Nusa Tenggara Timur seharusnya menjadi peringatan serius. Selama pendidikan masih dikelola dengan sistem yang membiarkan biaya ditimpakan kepada rakyat miskin, selama negara tidak menjalankan perannya sebagai rā‘in, maka tragedi serupa berpotensi terus berulang. Islam menawarkan solusi yang mendasar dan menyeluruh: negara wajib hadir mengurus pendidikan rakyat sebagai amanah, bukan sebagai beban yang diserahkan kepada keluarga miskin. Wallahu a'lam bishshowab []
Oleh: Mahrita Julia Hapsari
Aktivis Muslimah Banua