TintaSiyasi.id -- Menurut data BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), selama periode 1–25 Januari 2026 telah terjadi 128 kejadian banjir dan 15 bencana tanah longsor di Indonesia. Tercatat sebanyak 207 ribu rumah terendam banjir pada awal 2026, dengan kejadian terbanyak berada di Jawa Tengah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah, bahkan memperpanjang status tanggap darurat bencana menyusul masih adanya dampak banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah (jateng.jpnn.com, 26/01/2026).
Wilayah lain yang mengalami banjir dan longsor tidak kalah parah adalah Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan Cisarua, tepatnya di Desa Pasirlangu. Jumlah korban meninggal dunia telah mencapai 70 orang, sementara 10 orang lainnya masih dinyatakan hilang. Kondisi ini terpantau hingga hari kesembilan pascabencana. Tim SAR gabungan terus berupaya dan berpacu dengan waktu dalam melakukan pencarian korban banjir yang tertimbun tanah longsor. Hingga Minggu (1/2/2026) pagi, kesepuluh korban tersebut masih belum ditemukan.
Jika kita mau berpikir lebih dalam, bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di ratusan daerah dari berbagai provinsi hanya dalam satu bulan merupakan peringatan keras bagi kita semua. Kerusakan alam dan lingkungan yang diakibatkan oleh ulah tangan-tangan jahil dan rakus manusia semakin nyata. Alam tidak lagi mampu menyembunyikan kerusakannya dan “memuntahkannya” melalui banjir dan tanah longsor.
Kondisi ini tidak terlepas dari peran dan tanggung jawab pemerintah sebagai pemimpin dan pemangku kebijakan, termasuk kebijakan dalam tata kelola alam dan tata kelola ruang hidup yang sangat buruk. Akibatnya, terjadi kerusakan alam dan lingkungan yang pada akhirnya mendatangkan bencana tanpa henti.
Paradigma kapitalisme yang diterapkan di negeri ini menjadi biang kerok yang merusak sendi-sendi kehidupan dan menghanyutkan harapan rakyat akan kehidupan yang sejahtera dan aman. Sistem ini berdiri di atas asas keuntungan yang zalim, dijalankan oleh para penguasa dan pemilik modal dalam bisnis kekuasaan mereka, tanpa memandang halal dan haram dalam setiap interaksi. Dalam sistem kapitalis, kebijakan-kebijakannya mencampakkan hukum Allah dan lebih memilih hukum buatan manusia yang sarat dengan kerakusan dan kezaliman, sehingga mampu menghancurkan negeri dan peradaban yang ditopang olehnya.
Bumi ini adalah ciptaan Allah. Oleh karena itu, sungai, bukit, lembah, hutan, tambang, serta seluruh sumber daya alam lainnya juga diciptakan Allah untuk kemaslahatan hajat hidup orang banyak, bukan untuk dikuasai oleh segelintir orang yang justru mendatangkan kerusakan tanpa akhir.
Dalam sistem Islam, manusia dijadikan sebagai khalifah fil ardh, yakni pihak yang bertanggung jawab mengelola alam sesuai dengan panduan syariat Islam. Syariat Islam mengatur kepemilikan menjadi tiga jenis, yaitu kepemilikan individu yang berfungsi untuk kesejahteraan individu, kepemilikan umum yang digunakan untuk membangun berbagai fasilitas publik, serta kepemilikan negara yang bertujuan membiayai operasional seluruh aparat negara dalam menjalankan kebijakan. Dengan pengaturan ini, negara Islam memiliki kas keuangan yang sehat dan kuat, mampu bertahan menghadapi berbagai kondisi, baik tekanan dari dalam maupun luar negeri. Berbeda dengan kondisi saat ini, ketika kas negara didominasi oleh pungutan pajak dari rakyat yang justru menzalimi mereka.
Dalam Islam, setiap kebijakan pengelolaan alam yang melanggar syariat akan mendatangkan bencana sebagai teguran atas kerusakan yang dilakukan manusia, agar mereka kembali bertobat kepada Allah, sebagaimana tertuang dalam Surah Ar-Rum ayat 41.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, sudah seharusnya kita berpikir untuk kembali kepada hukum Allah. Paradigma kapitalisme sekuler dalam pengelolaan alam dan tata ruang hidup harus diganti dengan paradigma syariat Islam agar kehidupan Islam yang rahmatan lil ‘alamin benar-benar terwujud.
Wallahu a‘lam bishshawab.[]
Oleh: Aliyah Nurhasanah
Aktivis Muslimah