TintaSiyasi.id -- Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa Dr. Ahmad Sastra menjelaskan bahwa Islam menyelesaikan masalah kemiskinan secara tuntas dan komprehensif.
"Islam menyelesaikan masalah kemiskinan secara tuntas dan komprehensif dengan mengintegrasikan aspek spiritual, sosial, dan ekonomi," ungkapnya dikutip TintaSiyasi.id, Jumat (8/8/2025).
Ia menjelaskan, instrumen seperti zakat, infak, wakaf, serta sistem distribusi kekayaan yang adil menjadi pondasi utama. Lebih dari itu, peran aktif individu, masyarakat, dan negara diperlukan untuk mengimplementasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan nyata.
Ia menjelaskan, zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Zakat bukan sekadar ibadah, tetapi juga mekanisme redistribusi kekayaan: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103). Menurut Chapra (2000).
"Zakat dalam sistem ekonomi Islam setara dengan pajak progresif dalam sistem modern, tetapi lebih bersifat spiritual dan sosial karena menyucikan harta dan jiwa," ungkapnya.
Kemudian, wakaf adalah pemberian harta untuk kepentingan umum secara permanen. Institusi wakaf, bila dikelola profesional, dapat menciptakan aset produktif seperti rumah sakit, sekolah, dan lahan pertanian untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat miskin (Kahf, 2003).
Sehingga, ia mengatakan, sistem Islam bukan hanya idealis, tetapi juga realistis dan historis telah terbukti mampu menyejahterakan umat manusia. Sebab kekayaan alam yang melimpah dari Allah ditetapkan sebagai milik umum (milkiyah ammah) yang pengelolaannya diamanahkan kepada negara untuk Kesejahteraan rakyat. "Haram privatisasi SDA dalam Islam. kondisi ini hanya bisa terwujud dalam sistem Islam yang disebuth Khilafah Islamiah," terangnya.
"Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, kemiskinan berhasil diberantas dalam waktu singkat. Dikisahkan bahwa tidak ada lagi orang yang mau menerima zakat karena semua kebutuhan mereka telah terpenuhi. Hal ini menunjukkan efektivitas sistem Islam jika diterapkan secara utuh dan adil (Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sultaniyah)," contohnya.
Ia mengatakan, dalam Islam, kemiskinan (al-faqr) dipandang sebagai keadaan yang harus dihindari dan diberantas. Rasulullah SAW bersabda: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran dan kefakiran.” (HR. Abu Dawud).
"Ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis menunjukkan bahwa Islam sangat menaruh perhatian terhadap kaum fakir miskin dan menempatkan mereka dalam prioritas penerima hak sosial. Kemiskinan bukan hanya menjadi urusan pribadi, tetapi menjadi tanggung jawab kolektif umat dan negara," paparnya.
Oleh karena itu, dalam sistem khilafah atau pemerintahan Islam, negara bertugas menjamin kebutuhan dasar setiap individu seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, dan pendidikan. Negara juga bertindak sebagai pengelola sumber daya alam dan pendistribusi kekayaan kepada rakyat (An-Nabhani, 2001).
"Islam melarang riba karena menciptakan ketimpangan sosial dan memiskinkan masyarakat. Sebagai gantinya, Islam menawarkan sistem keuangan berbasis bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak," pungkasnya.[] Alfia Purwanti