Tintasiyasi.id.com -- Skandal Korupsi PT Wilmar Group dkk, pada Selasa, 17 Juni 2025 dilaksanakan konferensi pers di Gedung Bundar Kejakasaan Agung, terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya yang menyeret korporasi Wilmar Group.
Dari terbongkarnya kasus ini, ada lima perusahaan di bawah PT Wilmar yang terjerat dan mengembalikan uang kepada pemerintah diantaranya adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Adapun total uang yang dikembalikan adalah sebesar Rp3.997.042.917.832.42 (tirto.id, diakses pada 25/06/2025).
Selain PT Wilmar Group, ada dua perusahaan lain yang juga ikut terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.
Pada Juni 2023 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga perusahaan tersebut sebagai tersangka, namun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat justru memberikan putusan lepas terhadap 3 korporasi tersebut, sehingga Kejagung mengendus adanya kasus suap.
Hingga akhirnya terbukti dan melibatkan beberapa pihak, yaitu mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kemudian menjadi Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta; Pengacara Marcella Santoso; Pengacara Ariyanto Bakri; dan Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (CNNIndonesia.com, diakses pada 25/06/2025).
Menanggapi banyaknya kasus korupsi yang banyak melibatkan pejabat pemerintahan dan juga korporasi, Presiden Prabowo menyebutkan pendapatnya saat menjadi pembicara dalam St. Petersburg International Economic Forum (SPIEF) 2025 di Rusia, beliau mengatakan Indonesia sebagai negara berkembang menghadapi ancaman bahaya besar yaitu State Captur.
Kolusi antara pemilik modal besar dengan pejabat pemerintah, dan bahaya ini harus segera untuk diselesaikan. Menurutnya kolusi yang terjadi ini tidak dapat membantu permasalahan kemiskinan dan juga memperluas kelas menengah.
Untuk mengatasi masalah ini dia mengatakan pentingnya untuk setiap negara memiliki filosofi ekonomi dan filosofi ekonomi yang dia ambil adalah dengan jalan kompromi. "Saya memilih jalan kompromi: mengambil yang terbaik dari sosialisme dan kapitalisme," (kumparan.com, diakses pada 26/06/2025).
State Capture
State Capture saat ini menurut Presiden Indonesia Prabowo Subianto adalah bahaya yang harus segera diselesaikan. State Capture menurut KBBI adalah bentuk dari korupsi, di dalamnya ada campur tangan atau pengaruh yang sifatnya sistematis dari kepentingan pengusaha atau kelompok elit. Kepentingan ini kemudian mempengaruhi kebijakan negara sehingga bisa merugikan negara bahkan juga masyarakat secara umum.
Bahaya state capture ini sejatinya sudah lama berjalan, banyak kasus yang juga sudah banyak diketahui dan sudah sering dibuka forum-forum diskusi menanggapi permsalahan korupsi yang terjadi. Sejatinya bahaya state capture bukan lagi sekadar mengancam negeri ini, tapi kerusakannya tengah kita rasakan saat ini.
Pemimpin negeri ini mengatakan bahwa kolusi ini tidak bisa membantu permasalahan kemiskinan dan juga memperluas kelas menengah, hal ini tentu saja demikian, karena bagaimana mungkin kolusi antara pejabat dan juga pengusaha ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat jika tujuan dari kerjasama ini adalah untuk kepentingan pribadi dan selalu merugikan negara dan masyarakat.
Kasus yang terus berulang, bahkan kasus lama yang tak kunjung usai penyelesaiannya atau bahkan kasus yang penyelesaiannya kerap kali tidak adil atau dengan hukuman yang tidak setimpal menandakan bahwa selama ini solusi yang digunakan tidak menyentuh yang menjadi akar masalah.
Karena jika dilihat dari kasusnya, selain banyak kasus yang terungkap, nominal kerugian negara yang ditimbulkan juga sangat fantastis. Berdasarkan data lima tahunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK 2019-2024.
Saat Konferensi Pers Capaian Kinerja KPK Periode 2019-2024 di Jakarta menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2019-2024 KPK telah menetapkan 691 tersangka dan diantaranya adalah 6 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. (kpk.go.id, diakses pada 26/06/2025).
Maka sebenarnya masalah yang terus beruang menandakan penyelesaian yang tidak menyentuh pada apa yang menjadi akar masalah, sehingga kasus serupa terus bermunculan bahkan semakin parah.
Demokrasi Kapitalisme Meniscayakan Suburnya Korupsi
Seluruh pemimpin di Indonesia memiliki komitmen untuk memberantas kasus korupsi, namun nyatanya dalam praktiknya kasusnya terus berulang bahkan pejabat pemerintah ikut terlibat, hingga lahirlah kasus kolusi korupsi.
Pemimpin setiap periode terus berganti namun yang jadi permsalahan terus saja sama. Belum lagi statement Presiden Prabowo selaku pemimpin Indonesia saat ini yang ingin menyelesaikan permasalahan kolusi korupsi dengan kompromi antara sosialisme dan kapitalisme.
Hal ini sangat tidak sesuai karena dalam sistem sosialisme maupun kapitalisme menjadikan materi sebagai tujuan, adapun hari ini yang terjadi di Indonesia khususnya adalah penerapka sistem demokrasi kapitalisme yang asasnya adalah sekulerisme yaitu memisahkan agama dari kehidupan dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang pendidikan sehingga melahiirkan para pemimpin yang jauh dari nilai-nilai kebaikan dan agama sehingga dalam perilakunya menjadi liberal termasuk saat dia membuat atauran atau tidak amanah dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Hal ini ditambah dalam biaya politik dalam sistem demokrasi yang sangat mahal mengakibatkan pejabat yang terpilih memanfaatkan masa jabatannya untuk mengembalikan modal bahkan menyiapkan modal untuk kontestasi politik selanjutnya. Maka tak jarang para calon pejabat pada masa pemilihan sibuk untuk mencari sponsor yang akan membiayai berbagai keperluan selama masa mencalon dan sponsor atau investor ini tentu saja dari pengusaha.
Walhasil dibandingkan menjadikan kekuasaan untuk mensejahterakan rakyat justru yang terjadi adalah mensejahterakan diri sendiri dan kelompoknya. Dalam sistem demokrasi ini sangat rentan terjadi politik transaksional, adapun peran negara dalam politik transaksional ini hanya sebagai regulator yang memuluskan jalan bisnis para sponsor atau pemilik modal.
Suburnya praktik kolusi korupsi dalam sistem demokrasi kapitalisme ini juga didukung dengan sistem hukum yang lemah dan tebang pilih. Sanksi hukum yang diberikan kepada para pelaku nyatanya tidak memberikan efek jera, sanksi yang diberikan bisa ditawar-tawar karena memang berasal dari akal manusia yang juga lemah.
Di pengadilan tersangka korupsi yang telah merugikan negara sampai triliunan hanya dihukum beberapa tahun dibanding memberikan hukum yang sangat berat agar jera dan membuat orang lain tidak berperilaku sama. Belum lagi saat ditahan pun para tersangka kasus kolusi korupsi ini masih bisa merasakan fasilitas yang nyaman bahkan terbilang mewah, ini sangat berbanding terbalik dengan masyarakat ketika melakukan kesalahan tanpa ampun diberikan hukuman yang berat.
Maka nyatanya tidak ada keadilan didalam kehidupan ini selama masih menggunakan sistem demokrasi kapitalisme yang lahir dari cara pandang sekulerisme.
Pada akhirnya berharap pada sistem ini untuk menyelesaikan permasalahan korupsi adalah ilusi, karena pada dasarnya sistem demokrasi kapitalisme adalah masalah dan korupsi adalah masalah yang lahir dari penerapan sistem yang bermasalah.
Maka solusi pemimpin negeri ini untuk menyelesaikan permasalahan korupsi dengan kompromi antara sosialisme dengan kapitalisme adalah sama saja dengan menyelesaikan masalah dengan masalah.
Islam Memberantas Kasus Kolusi Korupsi
Korupsi adalah masalah yang lahir dari sistem. Maka saat ini kita telah melihat rusaknya buah dari penerapan sistem demokrasi kapitaslime, maka tidak ada jalan lain selain dengan mengganti sistem rusak ini dengan sistem shahih yaitu sistem Islam yang sempurna dan paripurna. Lalu bagaimana sistem Islam dapat memberantasi korupsi inii?
Pertama, dengan penerapan sistem pendidikan yang menjadikan akidah sebagai dasar pemahaman, sehingga menjadikan akidah ini sebagai pandangan hidup dan dalam kehidupan sehari-hari kita terikat dengan hukum syara’ sehingga harus sesuai dengan perintah dan larangan-Nya. Maka sistem pendidikan disini berperan untuk menghadirkan kontrol internal dalam setiap individu masyarakat, dengan demikian para pejabat akan menjalankan amanah kekuasaannnya dengan menjadikan agama sebagai pegangan dan patokan. Adapun korupsi maka jelas bagaimana hukumnya dalam Islam adalah perilaku maksiat dan dilarang oleh Allah swt.
Kedua, dalam sistem politik Islam orang-orang yang terpilih menjadi pemimpin adalah pemimpin yang memiliki visi untuk melayani umat bukan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi semata. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah Saw;
“Imam adalah raa’in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari).
Artinya dalam politik Islam pemimpin adalah seseorang yang memiliki kewajiban untuk mengurusi, mengawal, dan mengayomi masyarakatnya sebagaimana seorang penggemala mengurus gembalaannya. Selain itu Rasulullah saw juga bersabda;
“Tidaklah seorang manusia yang diamanati Allah Swt. untuk mengurus urusan rakyat lalu mati dalam keadaan ia menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga baginya.” (HR Bukhari).
Politik dan kekuasaan dalam Islam tujuannya adalah untuk menegakkan agama Allah swt. Maka pemimpin harus memahami bahwa amanah kekuasaan adalah tanggung jawab besar karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan nantinya akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah swt bagaimana dia menjalankan amanah kekuasaan yang diberikan.
Maka ketundukan terhadap aturan tidak hanya dibebankan kepada rakyat tapi juga kepada para pejabat atau pemimpin yang mengurusi rakyatnya, dengan demikian barulah tercipta kehidupan yang harmonis karena hidup dengan standar benar dan salah yang sama yaitu aturan yang bersumber dari pencipta manusia Allah swt.
Dalam sistem politik Islam juga tidak ada biaya mahal karena tidak memerlukan sponsor untuk membeli suara dan keyakinan rakyat, karena pengangkatan dan pencopotan pejabat adalah wewenang dari khalifah dengan pertimbangan kualitas para calon apakah layak untuk dijadikan sebagai pengurus urusan umat.
Ketiga, adalah sistem sanksi yang bersifat jera. Sanksi bagi para pejabat atau rakyat yang melakukan korupsi dan merugikan negara dan juga umat secara umum adalah takzir. Adapun bentuk dan juga kadar sanksinya akan diserahkan dan didasarkan pada ijtihad khalifah atau qadhi.
Diantaranya yang pernah diterapkan seperti pada masa Khalifah Umar bin Khattab adalah penyitaan harta, atau di tasyhir atau diekspose ke umum, pejara, bahkan sampai hukuman mati jika perilaku korupsi itu sampai menimbulkan dharar bagi negara dan umat secara umum.
Bahkan pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz koruptor diberikan sanksi cambuk dan ditahan dalam waktu yang sangat lama. Dengan sistem sanksi demikian tentu akan memberikan efek jera bagi pelakunya dan akan memberikan peringkatan bagi yang lain serta akan tercipta kehidupan yang adil.
Demikianlah pemberantasan korupsi dalam sistem Islam yang sempurna dan paripurna. Dalam sistem Islam pemberantasan korupsi bukan hanya kerja satu bidang tapi semuanya berkaitan, mulai dari sistem pendidikan, politik, dan juga sistem sanksi.
Karena itulah solusi untuk masalah kolusi korupsi hari ini tidak lain dan tidak bukan dengan mengganti sistem demokrasi kapitalis menjadi sistem Islam yang diterapkan secara sempurna sebagai aturan dan cara pandang individu dan negara, yaitu dalam negara Daulah Islam. Wallahu'alam bishshawwab.[]
Oleh: Hemaridani
(Aktivis Muslimah)