Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Inilah Perbedaan Khilafah dengan Republik dan Monarki

Sabtu, 22 Maret 2025 | 07:28 WIB Last Updated 2025-03-22T00:28:41Z
TintaSiyasi.id -- Islamic Political Civilizationist Ustaz Ipank Fatin Abdullah, menjelaskan perbedaan sistem pemerintahan antara khilafah dengan republik dan monarki.

"Khilafah dan sistem republik mempunyai perbedaan," ungkapnya di kanal YouTube Mercusuar Ummat, Bedah Khilafah - Khilafah Bukan Republik dan Kerajaan, Jumat (7/3/2025).

Pertama, dari aspek sumber hukum. Dalam sistem republik sumber hukum berasal dari konstitusi buatan manusia, hal ini berbeda dalam sistem pemerintahan Islam, dalam khilafah sumber hukum berasal dari Al-Qur'an dan sunah, termasuk yang ditunjuk oleh Al-Qur'an dan sunah yakni ijma’ sahabat dan qiyas syar'i.

Kedua, pada aspek kedaulatan. Dalam sistem republik kedaulatan milik rakyat, diserahkan kepada rakyat, dikatakan kedaulatan itu berada ditangan rakyat. Hal ini berbeda dengan khilafah. Dalam khilafah kedaulatan milik syariat. Ungkapan kedaulatan memiliki makna menunjukkan dalam realitas kehidupan. Kedaulatan itu dikatakan sebagai yang menggenggam, memegang, sebuah kehendak yang mengontrol masyarakat. Termasuk yang menjalankan. 

"Sehingga ketika ada orang yang memegang kehendak pihak lain, maka pihak yang dipegang kehendak itu merupakan hamba, dia budak bagi orang atau pihak yang memegang hendak, oleh karena itu kedaulatan dimaknai sebagai hendak itu dipegang, dan kehendak itu dijalankan oleh kedaulatan itu sendiri," paparnya.

Ketiga, pada aspek pemilihan pemimpin. Dalam sistem republik, seorang pemimpin dipilih berdasarkan suara mayoritas. Sehingga dengan suara mayoritas dia berkuasa. Hal ini berbeda dalam sistem khilafah. Pemilihan seorang pemimpin berdasarkan syarat syari minimal dia harus memenuhi syarat intiqad sebagai seorang pemimpin.

"Harus laki-laki, muslim, baligh, merdeka, berakal, dan harus mampu termasuk syarat kepemimpinan itu sendiri ketika dia ingin diangkat menjadi seorang pemimpin, dengan keridhaan dan sukarela (rakyat)," ungkapnya 

Keempat, pada aspek masa jabatan. Dalam sistem republik masa jabatan seorang penguasa, pemimpin dibatasi terbatas dalam periode waktu tertentu, misalnya 4 tahun atau 5 tahun, hal ini berbeda dengan masa jabatan dalam sistem khilafah, seorang penguasa bisa berkuasa seumur hidup selama dia benar menegakkan syariat.

Perbedaan dengan Monarki

Pertama, pada konteks sumber kekuasaan. Dalam aspek sumber kekuasaan sistem kerajaan atau monarki itu berasal dari warisan keturunan. Hal ini berbeda dengan sistem Islam. Dalam sistem khilafah sumber kekuatan itu baiat dari umat, karena kekuasaan ada di tangan umat, sehingga untuk menjadi seorang khalifah dia harus melewati baiat.

Kedua, aspek pemilihan pemimpin. Dalam sistem kerajaan, monarki pemilihan pemimpin berdasarkan garis keturunan, hal ini berbeda dengan sistem khilafah, dalam sistem khilafah seorang pemimpin, seorang Imam dipilih berdasarkan syarat syar'i.

Ketiga, pada aspek kepemimpinan. Dalam sistem monarki seorang raja bisa sewenang-wenang, karena dia adalah negaranya sendiri, dia diatas konstitusi, sehingga apapun yang dia lakukan sesukanya, hal ini berbeda dengan sistem khilafah, dalam sistem khilafah semua kepemimpinan harus berdasarkan pada syariat Islam.

Keempat, pada aspek akuntabilitas. Dalam sistem monarki seorang raja dia tidak harus terikat dengan syariat, bahkan dia tidak terikat dengan aturan, hal ini berbeda dalam sistem khilafah, dalam aspek akuntabilitas seorang khalifah, dia bertanggung jawab kepada umat dan dia pun bertanggung jawab pada syariat.

"Itulah perbedaan antara khilafah dan sistem monarki, kita mendapati khilafah sebagai sebuah sistem pemerintahan yang khas, dia berbeda dengan sistem republik, dia pun berbeda dengan sistem monarki, khilafah bukan sistem republik, bukan juga sistem kerajaan, tetapi khilafah merupakan sebuah sistem yang unik, yang khas," tegasnya.

Ia menyampaikan ke kekhasan sistem pemerintahan khilafah. Pertama, dalam sistem khilafah berbasis pada hukum Allah, bukan pada hukum manusia, bukan kepada keluarga tertentu.

"Kedua, kedaulatan dalam sistem khilafah sepenuhnya di tangan syariat, bukan di tangan rakyat atau di tangan raja. Ketiga, pemilihan khalifah dilakukan dengan baiat dari umat, bukan melalui pemilu ala demokrasi atau pewarisan seperti yang ada dalam sistem monarki," ungkapnya.

Keempat, seorang khalifah bertanggung jawab kepada Allah dan juga kepada umat, bukan kepada elit politik tertentu, atau kepada keluarganya.

"Dari penjelasan ini bisa kita dapatkan kesimpulan bahwasanya khilafah berbeda dengan sistem republik, karena dalam republik hukum dibuat oleh manusia, sedangkan dalam khilafah berasal dari syariat Islam, khilafah juga berbeda dengan sistem kerajaan, karena dalam sistem monarki kepemimpinan diwariskan secara turun-temurun, sedangkan dalam khilafah seorang pemimpin dipilih berdasarkan baiat," urainya.

Kemudian, khilafah merupakan sistem yang khas, sistem yang unik yang berbeda dengan sistem apapun yang anda di dunia hari ini, dan tidak bisa disamakan dengan sistem-sistem buatan manusia lainnya.

"Khilafah merupakan warisan Nabi Saw. termasuk khilafah merupakan metodologi praktis agar Islam bisa diterapkan dalam realitas kehidupan, Allah menyuruh kita untuk masuk Islam secara kaffah, sehingga tentu suara perjuangan agar mengembalikan syarat Islam dalam institusi khilafah harus dipikul dan diperjuangkan," tegasnya.

"Dengan memahami perbedaan antara sistem khilafah dengan sistem republik termasuk juga dengan sistem monarki, semoga memberikan gambaran bagi kita agar bisa terhindar dari jebakan jebakan ide-ide asing yang bertentangan dengan," pungkasnya.[] Alfia Purwanti

Opini

×
Berita Terbaru Update