Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

IMLA Dukung Putusan Mahkamah Pidana Internasional Soal Perintah Penangkapan Netanyahu

Senin, 25 November 2024 | 16:50 WIB Last Updated 2024-11-25T09:50:51Z
TintaSiyasi.id -- Ketua International Muslim Lawyers Alliance (IMLA) Chandra Purna Irawan menyatakan mendukung putusan International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan perdana menteri Israel Benyamin Netanyahu atas kejahatan perang yang dilakukannya di Gaza Palestina. 

"IMLA (International Muslim Lawyers Alliance) mendukung surat perintah penangkapan Benyamin Netanyahu dan mantan menterj pertahanannya Yoav Gallant," tulis dalam keterangannya yang diterima TintaSiyasi.Id, Sabtu (23/11/2024).

Akan tetapi surat perintah penangkapan tersebut kata Chandra, tidaklah cukup. Mahkamah internasional dapat melakukan penijauan ulang terhadap deklarasi Balfour yang telah melanggar hukum internasional seperti tindakan penjajahan, koloniasasi, perampasan tanah, genosida dan lain-lain.  

"Kami mendesak Mahkamah Internasional menyatakan israel tidak sah disebut sebagai negara dikarenakan bertentangan dengan hukum internasional berdasarkan Putusan (Resolusi) 1514 (XV) dalam sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), pada tanggal 14 Desember 1960, dengan nama: "Pernyataan Mengenai Kewajiban Pemberian Kemerdekaan Kepada Negeri-Negeri dan Bangsa-Bangsa terjajah”(Decleration surl’octroi de l’indépenden aux pays et peuple coloniaux)," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam Pasal 5 dari Resolusi 1514 (XV) itu memerintahkan "untuk menyerahkan segala kekuasaan kepada bangsa penduduk asli dari wilayah-wilayah jajahan itu, dengan tidak bersyarat apa-apapun, menuruti kemauan dan kehendak mereka itu sendiri yang dinyatakan dengan bebas, dengan tiada memandang perbedaan bangsa, agama atau warna kulit mareka, supaya mareka dapat menikmati kemerdekaan dan kebebasan yang sempurna.” 

"Bahwa kemerdekaan hakiki Palestina adalah hengkangnya Israel dari wilayah Palestina. Kemerdekaan Palestina tidak dapat dimaknai berdirinya 2 (dua) negara yaitu Israel dan Palestina, apabila itu terjadi sesungguhnya Palestina belum merdeka," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis 21/11/2024 Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu dan mantan menteri pertahananny atas tindakan mereka melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas perang 13 bulan di Gaza Palestina. 
 
Hakim mengeluarkan keputusan bulat untuk mengeluarkan surat perintah untuk Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant. Pertimbangan Hakim berbunyi sebagai berikut: 
 
“Kamar menganggap bahwa ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa kedua individu dengan sengaja dan sadar merampas populasi sipil di Gaza objek yang sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup mereka, termasuk makanan, air, dan obat -obatan dan pasokan medis, serta bahan bakar dan listrik".[] Rasman

Opini

×
Berita Terbaru Update