TintaSiyasi.id -- Tanya :
Assalamualaikum wr.wb.
Ustaz ijin bertanya kalo kerjasama yang syar’i seperti apa, Tad? Jadi ada kawan punya lahan latihan berkuda dan kandangnya, sedangkan saya yang menyiapkan kuda yang merawat dan juga yang melatih member. Kalau kawan minta 70 persen dan kita 30 persen, fair, nggak, ya, Ustadz? Soal pemasaran dan program, kerjasama sama barengan. Mohon saran. (Sugito, Bogor).
Jawab :
Wa ‘alaikumus salam wr. wb.
Akad syirkah yang dapat diterapkan dan tepat untuk kerjasama di atas adalah *syirkah ‘inan*, yang definisinya adalah :
شِرْكًةُ الْعِنَانِ هِيَ أَنْ يَشْتَرِكَ بَدَناَنِ بِماَلَيْهِماَ وَالرِّبْحُ بَيْنَهُماَ
“Syirkah ‘inan adalah berserikatnya dua pihak yang keduanya sama-sama bekerja dan memberikan modal, dengan keuntungan yang dibagikan di antara keduanya.” (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hlm. 150).
Jadi Syirkah ‘Inan itu adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi kerja (‘amal) dan modal (māl). Misalkan : A dan B bersyirkah, masing-masing berkontribusi modal Rp 50 juta, dan keduanya sama-sama bekerja. Kemudian A dan B sepakat bahwa keuntungan (laba) dari usaha mereka, dibagi dengan persentase 50 : 50, sesuai kesepakatan di antara mereka.
Beberapa ketentuan syariah dalam Syirkah ‘Inan adalah sebagai berikut :
Pertama, modal wajib berupa uang (al-nuqūd);
Kedua, barang (‘urūdh), misalnya rumah, lahan, kuda, dan sebagainya, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qīmah al-‘urūdh) dan disebutkan pada saat akad syirkah.
Ketiga, keuntungan (laba, al-ribhu) didasarkan pada kesepakatan di antara kedua pihak.
Keempat, kerugian ditanggung oleh masing-masing pihak (syarīk) berdasarkan porsi modal. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hlm. 150-152).
Ketentuan syariah mengenai bagi rugi (loss sharing) dan bagi hasil (profit sharing) dalam syirkah ‘inan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abdur Razaq dalam kitab Al-Jâmi’, bahwa Ali bin Abi Thalib RA pernah berkata :
الوَضِيْعَةُ عَلَى الْمَالِ وَ الرِّبْحُ عَلَى مَا اصْطَلَحُوا عَلَيْهِ
"Kerugian didasarkan atas besarnya modal, sedangkan keuntungan didasarkan atas kesepakatan di antara mereka (pihak-pihak yang bersyirkah)." (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hlm. 151).
Berdasarkan sejumlah ketentuan syariah dalam syirkah ‘inan tersebut, jika kita terapkan untuk syirkah yang ditanyakan oleh penanya, kami rekomendasikan beberapa poin sebagai berikut :
Pertama, dalam syirkah ‘inan yang ditanyakan, pihak pertama, menyerahkan modal berupa : lahan dan kandang, dan wajib disebutkan nilainya (berapa rupiah jika dijual) pada saat akad syirkah.
Kedua, pihak pertama itu bekerja dalam syirkah, dengan pekerjaan berupa pemasaran program latihan berkuda.
Ketiga, pihak kedua, menyerahkan modal berupa kuda, dan wajib disebutkan nilainya (berapa rupiah jika dijual) pada saat akad syirkah.
Keempat, pihak kedua bekerja dalam syirkah, yaitu memberi pelatihan berkuda, melakukan perawatan kuda dan pemasaran program latihan berkuda.
Kelima, keuntungan (laba) dibagi di antara pihak pertama dan pihak kedua, berdasarkan kesepakatan di antara mereka berdua. Persentase laba masing-masing boleh mengacu pada persentase modal masing-masing.
Keenam, keuntungan (laba) adalah pendapatan dikurangi beban atau biaya, misalnya biaya untuk pakan kuda.
Ketujuh, jika terjadi kerugian, maka kerugian dibagi di antara kedua pihak berdasarkan besarnya persentase modal masing-masing. Wallahu a’lam. []
Yogyakarta, 12 Juli 2024
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Pakar Fikih Kontemporer
www.fissilmi-kaffah.com
www.shiddiqaljawi.com