Tintasiyasi.id.com -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melaporkan dua provinsi di Indonesia; Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, mengalami kualitas udara berstatus “Berbahaya” akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Untuk Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan per hari ini pukul 14.00 WIB, itu terlaporkan pada posisi berbahaya,” jelas Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH, Edward Nixon Pakpahan, dalam konferensi pers daring di YouTube Kemenko Polkam (detiknews.com, 22/09/2026).
Kondisi ini bukan muncul sehari-dua hari. Pada 2 September 2026, lima kabupaten di Kalteng berada dalam kategori Berbahaya: Katingan 571, Kotawaringin Timur 546, Gunung Mas 502, Murung Raya 340, dan Barito Selatan 338. Palangka Raya berada pada angka 153 atau kategori Tidak Sehat (haikalteng.id, 3/09/2026).
Dampaknya dirasakan masyarakat, terutama anak-anak. Dunia pendidikan pun ikut terdampak. Disdik Kota Palangka Raya memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP hingga 9 September 2026 karena kualitas udara masih di atas ISPU 200 atau kategori Sangat Tidak Sehat (antaranewskalteng.id, 6/09/2026).
Angka-angka itu bukan sekadar statistik. Di baliknya ada warga yang menghadapi udara tercemar, anak-anak yang lebih rentan terpapar asap, serta keluarga yang harus semakin waspada terhadap gangguan kesehatan. Ketika kualitas udara memburuk, aktivitas masyarakat dan pembelajaran pun ikut terdampak.
Karhutla memang dipengaruhi kondisi kemarau. Namun menjadikan kemarau sebagai penjelasan tunggal membuat persoalan berhenti pada gejala. Kemarau menjelaskan mengapa api lebih mudah menyala dan menyebar, tetapi belum menjawab mengapa kebakaran terus berulang dan meluas.
Di sinilah persoalan tata kelola perlu dilihat lebih jauh. Hutan, lahan gambut, perkebunan, pertambangan, serta berbagai aktivitas pemanfaatan ruang membutuhkan pengaturan yang menempatkan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagai kepentingan utama.
Dalam tata kelola yang sangat dipengaruhi orientasi ekonomi, alam mudah dipandang terutama sebagai sumber daya yang bernilai saat menghasilkan keuntungan. Investasi dan pemanfaatan lahan memang memiliki fungsi ekonomi. Namun ketika kepentingan ekonomi lebih dominan daripada daya dukung lingkungan, risiko kerusakan ekologis semakin besar.
Gambut yang dikeringkan, perubahan tutupan lahan, pengawasan yang lemah, hingga penegakan aturan yang tidak efektif dapat memperbesar kerentanan terhadap kebakaran.
Karena itu, karhutla tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api setelah kebakaran terjadi. Pembenahan tata kelola dari hulu hingga hilir menjadi bagian penting dari pencegahan.
Respons darurat tetap diperlukan; pemadaman, patroli, pelayanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, ruang aman dari asap, serta informasi kualitas udara yang transparan. Namun tindakan tersebut semestinya menjadi bagian dari perlindungan menyeluruh, bukan sekadar siklus tahunan ketika asap sudah memenuhi udara.
Masyarakat bukan hanya butuh udara untuk hari ini. Anak-anak butuh kesehatan agar dapat belajar. Keluarga butuh lingkungan yang aman untuk hidup. Negara butuh generasi yang sehat untuk membangun masa depan.
Islam memiliki konsep penjagaan terhadap agama, jiwa (hifz an-nafs), akal, keturunan, dan harta. Penjagaan jiwa mencakup kesehatan dan keselamatan manusia, termasuk dari bahaya udara tercemar dan asap karhutla.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR Muslim).
Karena itu, negara sebagai raa'in dan junnah wajib melindungi rakyat dari berbagai ancaman dan memastikan lingkungan yang aman dan sehat bagi warganya.
Dalam perspektif ekonomi Islam, sumber daya yang menyangkut hajat hidup masyarakat tidak semestinya dikelola hanya dengan pertimbangan keuntungan.
Rasulullah saw. bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.”
(HR Abu Dawud dan Ahmad)
Prinsip tersebut menunjukkan adanya sumber daya yang menyangkut kepentingan publik sehingga pengelolaannya harus diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat luas.
Negara memiliki tanggung jawab memastikan sumber daya strategis tidak dikelola dengan cara yang merugikan masyarakat maupun merusak lingkungan.
Tanggung jawab itu bukan hanya hadir ketika bencana sudah terjadi. Negara perlu membangun sistem pencegahan: menata pemanfaatan lahan, menjaga kawasan rentan, mencegah kerusakan gambut, melakukan pengawasan efektif, menindak pelanggaran yang terbukti, serta memastikan masyarakat memperoleh udara dan lingkungan yang aman.
Maka karhutla tidak berhenti sekadar memadamkan api. Yang terpenting adalah mencegah kondisi yang membuat api terus berulang.
Kalsel dan Kalteng memiliki kekayaan alam yang besar. Namun kekayaan itu jangan menjadi ironi: tanah kaya, hutan luas, tetapi rakyat harus menghirup udara berbahaya.
Asap adalah refleksi tata kelola, bahwa kerusakan lingkungan tak sekadar masalah teknis pemadaman. Ia juga berkaitan dengan cara negara mengatur sumber daya alam dan menempatkan keselamatan rakyat dalam kebijakan. Wallahu'alam.[]
Oleh: Tuty Prihatin, S.Hut.
(Aktivis Muslimah Banua)