TintaSiyasi.id -- Di abad ke-21 ini, informasi bergerak jauh lebih cepat daripada kemampuan manusia untuk memeriksanya. Satu berita dapat menyebar ke jutaan orang dalam hitungan menit. Sebuah potongan video dapat memicu kemarahan publik sebelum konteksnya diketahui. Kebenaran tidak lagi selalu dicari berdasarkan bukti atau validasi data empiris.
Informasi di media sosial dapat berupa kebenaran, kebohongan terencana (truth by design), maupun fakta tidak utuh yang dibingkai oleh opini. Framing tersebut menyebabkan publik menangkap dan menilai informasi secara subjektif hanya berdasarkan persepsi serta giringan opini. Kondisi psikologis dan manipulasi emosi publik inilah yang menjadi fondasi utama lahirnya era post-truth.
Istilah post-truth pertama kali dicetuskan oleh Steve Tesich dalam majalah The Nation (1992) untuk mengkritik propaganda dan manipulasi informasi saat Perang Teluk. Tesich menyoroti sikap masyarakat yang secara sukarela menerima fakta kabur dan narasi manis demi kenyamanan emosional. Dari sinilah lahir konsep dunia post-truth, yaitu kondisi ketika kebenaran objektif tidak lagi dianggap penting (aspirasionline.com, 2025).
Konsep ini terus berkembang melalui gagasan truthiness pada 2004 hingga menjadi Word of the Year Oxford Dictionary pada 2016 pascadinamika politik global seperti Brexit dan pilpres AS. Di Indonesia, fenomena ini terlihat nyata pada Pilpres 2019. Menurut data kominfo.go.id, tingkat misinformasi dan disinformasi melonjak drastis mendekati 17 April 2019 (rumahpemilu.or.id, 2024).
Fenomena yang semakin mengkhawatirkan di era post-truth saat ini adalah penyebaran disinformasi karena berita tidak terverifikasi dapat diakses dan menyebar sangat cepat melalui akun populer atau buzzer (magisterikom.umsida.ac.id, 2026). Tindakan sengaja memanipulasi informasi ini bertujuan untuk mengarahkan opini publik, merusak citra pihak tertentu, serta mengacaukan persepsi masyarakat terhadap suatu peristiwa.
Peningkatan fenomena post-truth dipicu oleh keterkaitan antara konstelasi politik global dan disrupsi teknologi media sosial. Secara politik, negara adidaya memanfaatkan proxy war dan propaganda masif untuk mengendalikan narasi demi mempertahankan hegemoni. Di ranah digital, algoritma platform dan manipulasi buzzer menciptakan echo chamber yang menggeser validitas informasi menjadi sekadar metrik kepopuleran. Kondisi ini makin diperparah di Indonesia akibat tingginya penetrasi media sosial yang tidak diimbangi dengan literasi memadai.
Bagi Umat Islam, era post-truth merancukan pemahaman fakta sehingga berdampak pada pendangkalan kualitas berpikir umat serta mengancam akidah, syariah, dan tatanan sosial umat Islam. Kebohongan yang diulang secara viral memicu pengaburan antara kebenaran (al-haqq) dan kebatilan (al-bathil), sekaligus menyuburkan fitnah yang merusak ukhuwah. Erosi kepercayaan terhadap ulama lurus pun terjadi karena masyarakat lebih terpengaruh oleh sosok ruwaibidhah yang mengandalkan retorika emosional. Puncak dari fenomena ini adalah melemahnya keimanan dan bergesernya loyalitas umat menjadi sebatas sentimen kelompok atau populisme digital. Pada akhirnya, otoritas hukum Islam terancam tergeser oleh relativisme moral saat opini publik dan media sosial dijadikan ukuran kebenaran tertinggi.
Era post-truth merupakan perang pemikiran dahsyat yang membutuhkan solusi strategis berlandaskan wahyu dan akal sehat. Langkah pertama untuk menghadapinya adalah mewujudkan kepemimpinan berpikir Islami pada generasi muda melalui penguatan akidah dan syariat Islam (tsaqofah). Tsaqofah yang matang berfungsi membentuk benteng ketakwaan yang membimbing perilaku pemuda di dunia nyata maupun digital.
Langkah kedua adalah membangun kesadaran politik agar pemuda muslim terbebas dari cengkeraman kolonialisme digital kapitalistik. Kesadaran politik hakiki mendorong pemuda untuk memandang seluruh problematika dunia berlandaskan sudut pandang akidah Islam. Oleh karena itu, perubahan masyarakat harus dicapai melalui perubahan pemikiran yang mendasar (inqilab fikri), bukan kompromi pragmatis.
Langkah ketiga adalah menegakkan tabayun digital dan meningkatkan literasi media guna mengeliminasi penyebaran disinformasi. Syariat Islam mewajibkan verifikasi informasi sesuai QS Al-Hujurat ayat 6, sehingga mengabaikannya demi popularitas merupakan pelanggaran hukum syara. Generasi muda wajib membekali diri dengan literasi kritis dan memilih diam apabila kebenaran suatu berita tidak dapat dipastikan.
Akhirnya, era post-truth memang menawarkan tantangan yang kompleks berupa propaganda semu dan banjir kebohongan digital. Namun, dengan membangun kepemimpinan berpikir Islam, membangun kesadaran politik, menguatkan berpikir kritis, serta menegakkan etika tabayyun, umat Islam tidak hanya dapat menyelamatkan generasinya dari jebakan post truth, tetapi juga mampu tampil memimpin peradaban di atas landasan kebenaran yang sejati.
Oleh: Sri Mellia Marinda
Ibu Peduli Generasi