Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Takut Dipajaki, Enggan Ikut Sensus Ekonomi?

Rabu, 01 Juli 2026 | 10:31 WIB Last Updated 2026-07-01T03:31:05Z


TintaSiyasi.id -- Petugas Sensus Ekonomi 2026 di sejumlah daerah menghadapi penolakan. Ada pelaku usaha yang enggan membuka informasi mengenai omzet maupun asetnya. Badan Pusat Statistik (BPS) mengakui, salah satu penyebabnya ialah kekhawatiran bahwa data sensus akan berkaitan dengan pajak.

Fenomena tersebut tidak hanya terjadi di satu daerah. Karena persepsi itu masih berkembang, Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi menegaskan, data Sensus Ekonomi tidak digunakan untuk kepentingan perpajakan dan kerahasiaannya dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Penegasan serupa kembali disampaikan BPS melalui berbagai media pada akhir Juni 2026.


Mengapa klarifikasi itu perlu disampaikan berulang kali?


Pertanyaan itu mengarah pada persoalan yang lebih mendasar, yakni kepercayaan publik. Di tengah biaya hidup yang meningkat dan tekanan ekonomi yang masih dirasakan banyak pelaku usaha, sebagian masyarakat memandang setiap pendataan ekonomi dengan kewaspadaan. Kekhawatiran mereka bukan semata-mata tentang sensus, melainkan tentang kemungkinan munculnya beban fiskal di kemudian hari.


Persepsi tersebut semakin mengemuka setelah 16 Juni 2026 Anggota Komisi XI DPR RI Shohibul Imam mengusulkan agar data desil BPS dimanfaatkan sebagai referensi untuk memperluas basis pajak. Sehari kemudian, 17 Juni 2026, BPS menyebutkan data Sensus Ekonomi tidak digunakan untuk kepentingan perpajakan. Ketika keresahan masyarakat belum juga mereda, 29 Juni 2026 BPS kembali menyampaikan penegasan yang sama.


Terlepas dari benar atau tidaknya kekhawatiran tersebut, rangkaian peristiwa itu memunculkan pertanyaan yang layak dikaji: mengapa sebagian masyarakat begitu mudah mengaitkan pendataan ekonomi dengan pajak?


APBN dan Pajak


APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menunjukkan penerimaan perpajakan merupakan penopang utama keuangan negara. Dalam APBN 2025, pemerintah menargetkan pendapatan negara sekitar Rp3.005 triliun, sedangkan penerimaan perpajakan mencapai sekitar Rp2.490 triliun, atau sekitar 83 persen dari total pendapatan negara.


Komposisi tersebut menunjukkan, pajak memiliki peran sentral dalam pembiayaan negara. Dalam kerangka itu, pembahasan mengenai perluasan basis pajak menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan fiskal.


Dari sudut pandang masyarakat, kondisi ini juga dapat menjelaskan mengapa berbagai bentuk pendataan ekonomi kerap dipersepsikan berkaitan dengan perpajakan, meskipun BPS telah menegaskan Sensus Ekonomi memiliki tujuan statistik dan perencanaan pembangunan.


Negeri Kaya Alam


Negeri kaya alam seperti Indonesia memiliki cadangan batu bara, minyak bumi, gas alam, nikel, emas, tembaga, timah, bauksit, panas bumi, kawasan hutan tropis, serta kekayaan laut yang sangat besar.


Pertanyaannya, mengapa negara dengan sumber daya alam yang melimpah masih menggantungkan sebagian besar pendapatannya pada pajak?


Jawabannya tidak tunggal. Sebagian ekonom memandang pajak sebagai instrumen fiskal yang relatif stabil. Di sisi lain, terdapat pandangan penerimaan negara dari pengelolaan sumber daya alam masih dapat dioptimalkan.


Perbedaan pandangan itu berkaitan dengan model pengelolaan sumber daya alam. Dalam praktiknya, pengelolaan dilakukan melalui berbagai skema, mulai dari badan usaha milik negara, kontrak kerja sama, izin usaha pertambangan, hingga investasi swasta.


Pendukung model tersebut menilai pendekatan itu dapat mendorong investasi dan efisiensi. Sebaliknya, para pengkritiknya berpendapat, negara berpotensi memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar apabila sumber daya strategis dikelola dengan pola yang berbeda.


Perdebatan mengenai model pembiayaan negara tidak hanya berkembang dalam ekonomi modern. Khazanah fikih Islam juga sejak lama membahas sumber-sumber penerimaan negara dan penggunaannya.


Khazanah Fikih


Khazanah fikih telah lama membahas bagaimana sebuah negara memperoleh pemasukan dan membiayai pelayanan publik. Salah satu karya yang menguraikannya secara sistematis ialah Al-Amwâl fî Daulah al-Khilâfah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) karya Syekh Abdul Qadim Zallum.


Kitab ini memaparkan sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran negara berdasarkan ketentuan fikih, serta menjelaskan posisi pajak dalam keseluruhan sistem keuangan negara.


Salah satu konsep penting yang dibahas adalah kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah, yaitu harta yang menurut syariat menjadi hak seluruh masyarakat).


Konsep tersebut antara lain merujuk pada hadis Nabi Muhammad saw.:


"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR Abu Dawud).


Dalam penjelasan sejumlah ulama fikih, contoh-contoh dalam hadis tersebut dipahami sebagai sumber daya yang menjadi kebutuhan masyarakat luas. Berdasarkan penafsiran tersebut, sejumlah ulama kontemporer, termasuk Syekh Abdul Qadim Zallum, mengategorikan sumber energi dan tambang yang melimpah—seperti minyak bumi, gas alam, batu bara, dan berbagai mineral strategis—sebagai bagian dari al-milkiyyah al-'ammah yang dikelola negara untuk kemaslahatan masyarakat.


Bayangkan sebuah negara yang memperoleh sebagian besar pemasukannya dari hasil pengelolaan minyak, gas, batu bara, nikel, emas, tembaga, hutan, dan berbagai sumber daya strategis lainnya yang dikelola untuk kepentingan masyarakat.


Anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur, keamanan, dan pelayanan publik terutama berasal dari hasil pengelolaan kekayaan tersebut. Sehingga seluruh rakyat dapat mengaksesnya dengan sangat murah bahkan gratis.


Pajak Insidental


Pajak insidental dalam kitab Al-Amwâl fî Daulah al-Khilâfah dibahas dengan istilah dharibah (pajak menurut fikih Islam).


Dalam penjelasan kitab tersebut, dharibah tidak diposisikan sebagai sumber pemasukan rutin negara. Pajak dipandang sebagai instrumen yang dapat diberlakukan dalam keadaan tertentu dengan syarat-syarat yang dijelaskan dalam literatur fikih, misalnya ketika terdapat kebutuhan yang wajib dipenuhi sementara kas pada pos yang bersangkutan tidak mencukupi. Dan, hanya diberlakukan kepada lelaki Muslim kaya saja.


Konsep tersebut berbeda dengan struktur fiskal banyak negara modern yang menjadikan perpajakan terhadap barang dan jasa sebagai sumber utama pendapatan negara.


Pertanyaan Besar


Pertanyaan besar yang muncul dari seluruh pembahasan ini bukanlah apakah Sensus Ekonomi benar atau salah, ataupun apakah klarifikasi BPS dapat dipercaya atau tidak.


Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana sebuah negara yang memiliki kekayaan alam melimpah membangun sistem pembiayaan publik yang mampu menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.


Berbagai tradisi pemikiran menawarkan jawaban yang berbeda. Sistem fiskal modern memiliki pendekatan tersendiri. Khazanah fikih Islam sebagaimana diuraikan dalam Al-Amwâl fî Daulah al-Khilâfah juga menawarkan kerangka konseptual yang berbeda mengenai sumber pemasukan dan pengeluaran negara.


Jadi, diskusi mengenai Sensus Ekonomi dapat menjadi pintu masuk untuk membahas persoalan yang lebih luas: sejauh mana kekayaan alam Indonesia telah dikelola secara optimal bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan pelajaran apa saja yang dapat dipetik dari tradisi pemikiran Islam mengenai keuangan negara. Bahkan pada thariqah (metode baku) untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah termasuk di bidang ekonomi yakni Khilafah.


Dengan tegaknya Islam secara kaffah di negeri yang kaya sumber daya ini, insyaallah negara dapat menyejahterakan rakyat tanpa ada pungutan pajak. Tak ada lagi cerita enggan didata dalam Sensus Ekonomi karena takut dipajaki. Wallahu’alam bish-shawwab.[]



Depok, 16 Muharam 1448 H | 1 Juli 2026 M

— Joko Prasetyo | Jurnalis

 

Opini

×
Berita Terbaru Update