Fenomena tersebut tidak hanya terjadi di satu daerah. Karena persepsi itu
masih berkembang, Wakil Kepala BPS Sonny
Harry Budiutomo Harmadi menegaskan, data Sensus Ekonomi tidak
digunakan untuk kepentingan perpajakan dan kerahasiaannya dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Penegasan serupa kembali disampaikan BPS melalui berbagai media pada akhir Juni
2026.
Mengapa klarifikasi itu perlu disampaikan berulang kali?
Pertanyaan itu mengarah pada persoalan yang lebih mendasar, yakni kepercayaan publik. Di tengah biaya
hidup yang meningkat dan tekanan ekonomi yang masih dirasakan banyak pelaku
usaha, sebagian masyarakat memandang setiap pendataan ekonomi dengan
kewaspadaan. Kekhawatiran mereka bukan semata-mata tentang sensus, melainkan
tentang kemungkinan munculnya beban fiskal di kemudian hari.
Persepsi tersebut semakin mengemuka setelah 16 Juni 2026 Anggota Komisi XI DPR RI Shohibul Imam mengusulkan agar data desil BPS dimanfaatkan sebagai
referensi untuk memperluas basis pajak. Sehari kemudian, 17 Juni 2026, BPS menyebutkan data
Sensus Ekonomi tidak digunakan untuk kepentingan perpajakan. Ketika keresahan
masyarakat belum juga mereda, 29 Juni
2026 BPS kembali menyampaikan penegasan yang sama.
Terlepas dari benar atau tidaknya kekhawatiran tersebut, rangkaian peristiwa
itu memunculkan pertanyaan yang layak dikaji: mengapa sebagian masyarakat
begitu mudah mengaitkan pendataan ekonomi dengan pajak?
APBN dan Pajak
APBN (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara) menunjukkan penerimaan perpajakan merupakan
penopang utama keuangan negara. Dalam APBN 2025, pemerintah menargetkan
pendapatan negara sekitar Rp3.005
triliun, sedangkan penerimaan perpajakan mencapai sekitar Rp2.490 triliun, atau sekitar 83 persen dari total
pendapatan negara.
Negeri Kaya Alam
Negeri kaya alam
seperti Indonesia memiliki cadangan batu bara, minyak bumi, gas alam, nikel,
emas, tembaga, timah, bauksit, panas bumi, kawasan hutan tropis, serta kekayaan
laut yang sangat besar.
Pertanyaannya, mengapa negara dengan sumber daya alam yang melimpah masih
menggantungkan sebagian besar pendapatannya pada pajak?
Jawabannya tidak tunggal. Sebagian ekonom memandang pajak sebagai instrumen
fiskal yang relatif stabil. Di sisi lain, terdapat pandangan penerimaan negara
dari pengelolaan sumber daya alam masih dapat dioptimalkan.
Perdebatan mengenai model pembiayaan negara tidak hanya berkembang dalam
ekonomi modern. Khazanah fikih Islam juga sejak lama membahas sumber-sumber
penerimaan negara dan penggunaannya.
Khazanah Fikih
Salah satu konsep penting yang dibahas adalah kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah,
yaitu harta yang menurut syariat menjadi hak seluruh masyarakat).
Konsep tersebut antara lain merujuk pada hadis Nabi Muhammad saw.:
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan
api." (HR Abu Dawud).
Dalam penjelasan sejumlah ulama fikih, contoh-contoh dalam hadis tersebut
dipahami sebagai sumber daya yang menjadi kebutuhan masyarakat luas.
Berdasarkan penafsiran tersebut, sejumlah ulama kontemporer, termasuk Syekh
Abdul Qadim Zallum, mengategorikan sumber energi dan tambang yang
melimpah—seperti minyak bumi, gas alam, batu bara, dan berbagai mineral
strategis—sebagai bagian dari al-milkiyyah
al-'ammah yang dikelola negara untuk kemaslahatan
masyarakat.
Bayangkan
sebuah negara yang memperoleh sebagian besar pemasukannya dari hasil
pengelolaan minyak, gas, batu bara, nikel, emas, tembaga, hutan, dan berbagai
sumber daya strategis lainnya yang dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Anggaran
pendidikan, kesehatan, infrastruktur, keamanan, dan pelayanan publik terutama
berasal dari hasil pengelolaan kekayaan tersebut. Sehingga seluruh rakyat dapat
mengaksesnya dengan sangat murah bahkan gratis.
Pajak Insidental
Pajak
insidental dalam kitab Al-Amwâl fî Daulah al-Khilâfah dibahas dengan
istilah dharibah (pajak menurut fikih Islam).
Dalam
penjelasan kitab tersebut, dharibah tidak diposisikan sebagai sumber
pemasukan rutin negara. Pajak dipandang sebagai instrumen yang dapat
diberlakukan dalam keadaan tertentu dengan syarat-syarat yang dijelaskan dalam
literatur fikih, misalnya ketika terdapat kebutuhan yang wajib dipenuhi sementara
kas pada pos yang bersangkutan tidak mencukupi. Dan, hanya diberlakukan kepada
lelaki Muslim kaya saja.
Konsep
tersebut berbeda dengan struktur fiskal banyak negara modern yang menjadikan
perpajakan terhadap barang dan jasa sebagai sumber utama pendapatan negara.
Pertanyaan Besar
Pertanyaan
besar yang muncul dari seluruh pembahasan ini bukanlah apakah Sensus Ekonomi
benar atau salah, ataupun apakah klarifikasi BPS dapat dipercaya atau tidak.
Pertanyaan
yang lebih mendasar adalah bagaimana sebuah negara yang memiliki kekayaan alam
melimpah membangun sistem pembiayaan publik yang mampu menghadirkan pelayanan
terbaik bagi masyarakat.
Berbagai
tradisi pemikiran menawarkan jawaban yang berbeda. Sistem fiskal modern
memiliki pendekatan tersendiri. Khazanah fikih Islam sebagaimana diuraikan
dalam Al-Amwâl fî Daulah al-Khilâfah juga menawarkan kerangka konseptual
yang berbeda mengenai sumber pemasukan dan pengeluaran negara.
Jadi,
diskusi mengenai Sensus Ekonomi dapat menjadi pintu masuk untuk membahas
persoalan yang lebih luas: sejauh mana kekayaan alam Indonesia telah dikelola
secara optimal bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan pelajaran apa saja
yang dapat dipetik dari tradisi pemikiran Islam mengenai keuangan negara.
Bahkan pada thariqah (metode baku) untuk menerapkan syariat Islam secara
kaffah termasuk di bidang ekonomi yakni Khilafah.