"Di era modern, film bukan
sekadar tontonan. Banyak negara menjadikan industri hiburan sebagai soft
power, yakni alat untuk membentuk citra, memengaruhi opini, menanamkan gaya
hidup, dan menyebarkan cara pandang tertentu kepada masyarakat," ucapnya
kepada TintaSiyasi.ID pada Selasa (23/05/2026).
Ia menilai, hiburan perfilman ini
memberikan pengaruh nilai yang sangat luas, "Karena itu, perluasan
industri tontonan juga berarti perluasan pengaruh nilai. Apa yang terus
ditampilkan di layar perlahan akan dianggap normal dan layak ditiru,” tegasnya.
Ketika hiburan diproduksi dan
disebarkan secara masif, Joko mengkhawatirkan dapat membentuk standar berpikir
masyarakat tentang agama, keluarga, pergaulan, dan kebebasan.
"Di sinilah persoalannya menjadi
serius. Sebab industri hiburan hari ini banyak dipenuhi konten yang sarat
liberalisme, hedonisme, sensualitas, kekerasan, mistik, dan gaya hidup sekuler.
Semua itu diproduksi, dipasarkan, lalu dinormalisasi melalui budaya
populer," ungkapnya.
"Persoalannya menjadi semakin
berat ketika kerusakan moral, normalisasi maksiat, dan penyebaran gaya hidup
sekuler justru difasilitasi secara sistematis melalui industri hiburan,”
ulasnya.
“Sebab setiap tontonan yang
mendorong kemaksiatan dan menjauhkan manusia dari syariat dapat menjadi dosa
jariah yang terus mengalir selama pengaruh buruk itu masih ditiru
masyarakat," imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Om Joy itu
menekankan, dalam sudut pandang Islam dengan gamblang bahwa Islam tidak anti media,
film, teknologi, maupun kreativitas. “Namun Islam menempatkan media sebagai
sarana dakwah, pendidikan, dan pembinaan masyarakat, bukan sekadar mesin
industri hiburan yang memperluas budaya konsumtif dan gaya hidup sekuler,” bebernya.
"Dalam sistem pemerintahan
khilafah yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, media dan budaya
diarahkan untuk membentuk masyarakat yang bertakwa dan berkepribadian Islam
(berpola pikir dan berpola sikap Islam), bukan menjadi saluran normalisasi nilai-nilai
yang bertentangan dengan syariat," pungkasnya.[] Asma Ridha