TintaSiyasi.id -- Satu lagi jerat yang melilit kedaulatan Indonesia baru saja ditandatangani. Pada Jumat, 20 Februari 2026, pemerintah resmi menyepakati Agreement of Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat. Namun, di balik nama "reciprocal" atau timbal balik yang diusungnya, dokumen ini justru menyingkap ketimpangan yang amat nyata dan menyayat nalar kedaulatan bangsa.
Berdasarkan laporan Muslimvox (23/02/2026), Indonesia diwajibkan memenuhi sedikitnya 217 kewajiban, sementara Amerika Serikat hanya memikul sekitar 6 kewajiban. Ketimpangan rasio ini bukan sekadar angka, melainkan bukti otentik adanya hegemoni ekonomi yang memaksa Indonesia tunduk pada standar, aturan, dan kepentingan pasar Amerika Serikat tanpa mendapatkan imbal balik yang sepadan.
Jebakan Liberalisasi yang Menjerat
Perjanjian ART ini menjadi instrumen "perbudakan modern" melalui meja diplomasi. Dengan 217 kewajiban, Indonesia dipaksa membuka pasar domestik, meliberalisasi aturan investasi, hingga menyesuaikan standar hukum nasional demi memuaskan kepentingan korporasi asing. Sebaliknya, 6 kewajiban yang dimiliki AS menunjukkan betapa adidaya tersebut tetap memproteksi kepentingannya sendiri sembari mendikte negara lain.
Seperti yang dilakukan oleh pemerintah RI, yang telah resmi meneken kesepakatan tarif resiprokal dengan AS sebagai isi dari ART tersebut. Melalui kesepakatan ini, produk Indonesia secara umum dikenakan tarif impor sebesar 19% seperti negara ASEAN lainnya. Namun, terdapat 1.819 pos tarif produk yang terkena tarif 0%. Seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet dan sebagainya.
Sementara AS melalui kesepakatan ini mendapatkan keuntungan yang sangat dahsyat. Seperti tarif 0% terhadap impor gandum dan kedelai, tarif terhadap 99% produk AS akan dihapus, transfer data lintas batas hingga TKDN dibolehkan. Perpanjangan izin Freepot di Papua, yang semula habis 2041 menjadi 2061. Indonesia wajib memborong produk AS seperti komoditas energi AS senilai US$15 miliar, pengadaan pesawat komersial dan barang serta jasa terkait penerbangan senilai US$13,5 miliar, dan pembelian produk pertanian AS senilai lebih dari US$4,5 miliar. (katadata.co.id, 21/2/2026)
Ini adalah wajah asli kapitalisme global, yang kuat akan mendikte, dan yang lemah dipaksa mengikuti aturan main yang hanya menguntungkan pemilik modal besar. Indonesia kini bukan lagi mitra dagang yang setara, melainkan pasar yang "dijajah" secara legal melalui lembar-lembar perjanjian internasional.
Solusi dalam Perspektif Sistem Islam
Dalam perspektif Islam, perdagangan internasional bukan sekadar mengejar volume ekspor-impor, melainkan bagian dari politik luar negeri yang harus menjaga kemandirian umat dan mencegah ketergantungan pada negara imperialis.
Pertama, larangan perjanjian yang merugikan (Dharar). Prinsip dasar dalam hukum Islam adalah "La dharara wala dhirara" (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain). Perjanjian dagang yang membebani negara dengan ratusan kewajiban sementara pihak lawan hanya memikul sedikit beban adalah bentuk kezaliman dan penipuan (ghaban). Dalam sistem Islam, perjanjian yang merusak kedaulatan negara dan melemahkan ekonomi rakyat adalah batil dan wajib dibatalkan demi hukum.
Kedua, mandiri secara ekonomi dan moneter. Sistem Islam (Khilafah) tidak akan terjebak dalam utang atau perjanjian dagang yang mendikte, karena berbasis mata iang emas dan perak. Dengan kembali ke dinar dan dirham, negara memiliki kedaulatan moneter yang tidak bisa didevaluasi atau dipermainkan oleh sistem dolar AS. Adanya perlindungan industri dalam negeri. Islam mendorong pengembangan industri strategis secara mandiri agar kebutuhan rakyat tidak bergantung pada belas kasihan impor dari negara-negara yang memusuhi atau menekan kepentingan umat.
Ketiga, politik luar negeri dakwah dan jihad. Negara dalam Islam memandang hubungan internasional melalui kacamata dakwah. Kerjasama dagang hanya boleh dijalankan dengan negara-negara yang tidak menunjukkan permusuhan nyata terhadap Islam dan tidak bertujuan untuk menguasai sumber daya umat (Kafir Harbi Hukman). Islam melarang memberikan jalan sedikit pun bagi negara kafir imperialis untuk menguasai atau mengatur urusan kaum Muslim.
"Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan/menguasai orang-orang yang beriman." (TQS. An-Nisa: 141).
Perjanjian ART adalah bukti nyata bahwa sistem kapitalisme sekuler selalu memposisikan negara berkembang sebagai objek eksploitasi. Solusi hakiki hanyalah dengan memutuskan rantai ketergantungan sistemik tersebut dan beralih pada sistem ekonomi Islam yang tegak di atas prinsip keadilan, kemandirian, dan kedaulatan penuh di bawah aturan Sang Pencipta.
Wallahu a'lam bishshawab.[]
Oleh: Rika Lestari Sinaga
Aktivis Muslimah