TintaSiyasi.id -- Indonesia danAmerika Serikat (AS) resmi membuka lembar baru dalam kerja sama ekonomi setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani "agreement toward a new golden age Indo-US alliance" yang dilakukan pada Kamis (19/2/2026) pagi waktu AS di sela-sela pertemuan bilateral kedua Negara. (cnbcindonesia.com, 2026/02/21)
Dalam kesepakatan tersebut terdapat sejumlah aturan baru dalam perdagangan kedua negara, termasuk soal sertifikasi halal. Merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan dagang berlaku maka Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia. Kesepakatan dagang ini dipresentasikan sebagai capaian strategis yang menguntungkan kedua negara. Namun, dibalik istilah diplomatik dan jargon ekonomi, terdapat substansi kebijakan yang menyentuh prinsip mendasar umat Islam yaitu standar halal.
Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat, Pasal 2.9 memuat ketentuan tentang kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi produk manufaktur asal AS. Indonesia harus mengizinkan penggunaan label halal dari lembaga sertifikasi AS yang telah diakui, tanpa intervensi tambahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dengan ketentuan tersebut, otoritas halal Indonesia wajib menerima standar yang ditetapkan pihak luar untuk produk yang masuk ke dalam negeri.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, meminta pemerintah Indonesia tidak tunduk atau takut kepada tekanan asing terkait sertifikasi halal. Muti menambahkan, LPPOM juga mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal. (mui.or.id, 21/02/2026)
Adanya Memorandum of Understanding (MoU) yang LPPOM terima dalam artikel 2.9 menunjukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku. Lebih lanjut, Muti menilai kondisi ini secara otomatis menimbulkan ketidakseimbangan persaingan, dimana produsen lokal dan luar negeri (selain AS) memiliki kewajiban yang tidak dimiliki oleh produsen asal AS. Dia menyebut negara lain dapat menuntut hal yang sama, bahkan ada potensi perlakuan tidak setara yang dapat digugat ke WTO terkait diskriminasi.
Dalam Islam, halal dan haram bukan sekadar persoalan makanan dan minuman. Kosmetik, obat-obatan, alat kesehatan, kemasan, bahan baku, hingga barang gunaan sehari-hari termasuk dalam cakupan hukum Syariah. Seluruh aspek konsumsi dan pemanfaatan barang berada dalam koridor ketentuan Allah. Pembatasan halal hanya pada sektor pangan merupakan penyempitan makna yang tidak sejalan dengan keluasan hukum Islam.
Pengakuan terhadap standar halal dari negara yang tidak menjadikan syariah sebagai asas hukum juga menimbulkan persoalan mendasar. Penetapan halal dan haram dalam Islam merupakan hak Allah. Negara bertugas menjalankan dan menjaga ketentuan tersebut, bukan menyerahkannya kepada otoritas yang tidak menjadikan wahyu sebagai sumber hukum. Ketika standar ditentukan oleh pihak luar maka peran negara sebagai penjaga syariah menjadi melemah bahkan hilang. Kondisi ini menunjukkan kuatnya orientasi material dalam kebijakan publik.
Dalam sistem sekularisme, agama ditempatkan dalam ruang privat, sedangkan kebijakan negara ditentukan oleh pertimbangan ekonomi dan kepentingan perdagangan global. Keuntungan tarif, stabilitas hubungan bilateral, dan akses pasar menjadi pertimbangan utama. Nilai ruhiyah dan prinsip akidah berada di posisi sekunder bahkan tersier. Padahal dalam konsep Islam, negara adalah ra’in, pengurus urusan rakyat. Negara juga berfungsi sebagai junnah, perisai yang melindungi umat. Perlindungan tersebut mencakup penjagaan akidah, moral dan ketaatan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam konsumsi yang halal. Negara bertanggung jawab memastikan bahwa setiap produk yang beredar di tengah masyarakat sesuai ketentuan syariah.
Ulama sebagai rujukan umat memiliki tanggungjawab untuk menjaga kejelasan batas halal dan haram. Standar tersebut tidak boleh dikaburkan oleh kepentingan ekonomi atau tekanan diplomatik. Ketegasan dalam menjaga hukum Allah merupakan bagian dari amanah kepemimpinan.
Islam memiliki konsep kepemimpinan yang menjadikan syariah sebagai asas seluruh kebijakan. Dalam sistem tersebut, perdagangan luar negeri pun tunduk pada hukum halal dan haram. Komoditas yang diimpor harus memenuhi ketentuan syariah secara menyeluruh. Negara tidak melakukan kerja sama yang mengorbankan prinsip akidah atau menyerahkan otoritas hukum kepada pihak yang tidak beriman kepada syariah. Kepemimpinan seperti ini dikenal dalam khazanah politik Islam sebagai khilafah, yakni institusi yang berfungsi sebagai ra’in dan junnah bagi kaum Muslim. Orientasi kepemimpinannya adalah ridha Allah, bukan sekadar keuntungan materi. Dengan asas tersebut, seluruh kebijakan negara, baik dalam ekonomi, perdagangan, maupun hubungan luar negeri, ditimbang berdasarkan standar halal dan haram.
Persoalan sertifikasi halal dalam kesepakatan dagang ini bukan isu teknis administratif, melainkan cerminan dari sistem yang dianut dan orientasi kebijakan yang dipilih. Ketika standar halal dapat dilonggarkan demi kepentingan perdagangan, maka yang terjadi bukan hanya penyesuaian regulasi, melainkan pergeseran prinsip. Umat Islam membutuhkan institusi negara yang menjadikan syariah sebagai standar mutlak dalam seluruh kebijakan. Penjagaan kehalalan bukan sekadar bentuk perlindungan konsumen, tetapi bagian dari penjagaan iman, hal yang paling asasi.
Wallahua'lam Bisshawab
Oleh: Hilda Handayani
Aktivis Muslimah