TintaSiyasi.id -- Aktivis Muslimah Ustazah Bibah Dzahari menekankan, surat An-Nur ayat 2 adalah perintah dari Allah SWT kepada para penguasa untuk melaksanakan hukum yang telah Dia tetapkan.
"Ayat 2 adalah ayat kepada para penguasa untuk melaksanakan hukum yang telah Allah dan Rasul-Nya tetapkan," katanya pada Roundtable Discussion berjudul Wahyu sebagai Lentera untuk Membangun Masyarakat, Sabtu (24/01/2026).
Ia melanjutkan, "Ayat ini berkaitan dengan hukuman bagi perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, sehingga kalian harus mencambuk mereka. Karena Khalifah adalah wakil rakyat dalam melaksanakan hukum cambuk dan semua hukum Islam, maka dialah yang dipanggil dengan seruan tersebut," katanya.
Ia menjelaskan bahwa seseorang tidak dapat memaksakan hukum cambuk kepada orang lain. Jika seorang putra atau putri berzina, seorang ayah tidak dapat melaksanakan hukuman ini.
“Orang yang dapat menerapkan hukum ini adalah seorang Khalifah. Khalifah adalah pemimpin umat Islam di suatu negara. Oleh karena itu, kewajiban umat Islam adalah untuk membangun kembali sistem Khilafah. Negara Islam yang hancur pada tanggal 3 Maret 1924,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa ketika masyarakat tidak menjadikan nilai-nilai wahyu sebagai hukum dalam kehidupan, banyak yang terjerumus ke dalam perzinahan dan melahirkan anak-anak yang garis keturunannya tidak jelas.
“Kita melihat fenomena ini di Malaysia dalam beberapa data yang tercatat. Hampir 70 ribu anak adalah anak di luar nikah menurut hukum Malaysia, yang tercatat dalam Undang-Undang Pendaftaran Kelahiran,” katanya.
Ia menambahkan, “Kedua, dari Departemen Kehakiman Syariah Malaysia, dalam waktu 4-5 tahun, hampir 18 ribu anak lahir di luar nikah. Ini dari perspektif hukum yang melibatkan remaja di bawah usia 18 tahun.”
Ia percaya bahwa statistik ini jelas menunjukkan bahwa masalah anak yang lahir di luar nikah bukanlah fenomena kecil, tetapi memiliki dampak besar pada struktur sosial di Malaysia.
“Tindakan ini dapat mengancam kesejahteraan sosial dan martabat manusia, menyebabkan berbagai konsekuensi sosial,” katanya.
Ia melanjutkan, “Dalam konteks Islam dan juga hukum Malaysia, anak yang lahir di luar nikah menghadapi masalah pengakuan garis keturunan, hak waris, nafkah, dan hadanah (hak asuh), yang mengakibatkan krisis identitas dan status sosial mereka.”
Ia menjelaskan bahwa inilah mengapa Islam menetapkan batasan moral untuk melindungi masyarakat dari kerusakan di mana melindungi martabat kolektif adalah tugas negara.
“Jadi, solusi dalam Islam adalah menerapkan hukum Allah. Hukuman ini adalah bentuk tanggungjawab pemimpin dalam melindungi masyarakat. Pemimpin adalah penguasa. Pemimpin adalah Khalifah. Ia bukanlah pemimpin yang hanya ingin mencari kemewahan, tetapi ia adalah pemimpin yang takut kepada Allah,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa dalam melindungi masyarakat, Khalifah akan berusaha menerapkan semua hukum yang terkandung dalam Al-Qur'an dan sunah.
"Kita tahu bahwa kita sekarang berada di era kapitalis. Ideologi kapitalis diterapkan dalam kehidupan umat Islam. Seorang pemimpin Islam tetapi ideologinya kapitalis, tentu saja ia tidak akan menerapkan hukum Allah. Orang yang akan menerapkannya (hukum Islam) adalah seorang Khalifah," tegasnya.
Ia menunjukkan bahwa Islam bukan hanya tentang ibadah tertentu. "Memasuki Islam secara keseluruhan bukanlah ibadah tertentu, yaitu memenuhi lima rukun Islam. Tetapi juga ibadah umum yang berkaitan dengan sistem pemerintahan, sistem sosial, sistem ekonomi, dan lain-lain," jelasnya.
Ia memperingatkan bahwa jika umat Islam percaya bahwa Allah adalah Pencipta dan Allah adalah Penguasa Tertinggi dalam kehidupan manusia, maka kehidupan masyarakat perlu dibimbing oleh wahyu Allah karena wahyu Allah adalah cahaya dalam kehidupan manusia.
"Apa peran kita? Kita tahu bahwa kita berada di zaman kegelapan, belum sepenuhnya terang. Jadi mari kita semua berusaha untuk sepenuhnya menciptakan kembali cahaya itu," pungkasnya. [] Syamsiyah Jamil