TintaSiyasi.id -- Ruang publik yang ramai aktivitas sering memberi kesan aman bagi siapa saja, termasuk anak-anak yang sering bermain dengan lepas. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, muncul kekhawatiran yang berkembang ditengah masyarakat. Orang tua mulai mempertanyakan apakah apakah ruang publik yang selama ini dimanfaatkan dapat menjadi ruang aman dan benar-benar melindungi anak-anak mereka? Keraguan itu mencapai puncaknya ketika sebuah kasus kembali terungkap, mengingatkan bahwa ancaman terhadap keselamatan anak masih nyata dan dekat.
Seorang anak berusia 6 tahun bernama Alvaro Kiano Nugroho yang dilaporkan hilang sejak 6 Maret 2025 setelah pamit pergi mengaji, kemudian ditemukan telah tewas dan jenazahnya ditemukan dalam bentuk kerangka berhasil dievakuasi dari kawasan Jembatan Cilalay, Tenjo, Kabupaten Bogor. Polisi menetapkan ayah tiri korban, Alex Iskandar, sebagai tersangka ayah tiri yang kemudian mengaku telah menculik dan membekap Alvaro hingga tewas, membungkus jasad dengan kantong plastik hitam, lalu membuangnya ke lokasi tersebut.
Setelah penangkapan pada 19 November 2025, Alex ditemukan tewas di ruang konseling di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Minggu dini hari, 23 November 2025. Dugaan bunuh diri tersebut kini memicu penyelidikan internal karena terjadi saat ia berada dalam pengawasan petugas. Kemudian penyerahan jenazah Alvaro dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (4/12/2025) siang (Sumber: Wartakotalive.com).
Kasus penculikan anak yang menimpa Alvaro bukan hanya tragedi personal bagi keluarganya, melainkan juga menyingkap kelemahan sistemik yang selama ini kerap diabaikan. Kelemahan ini semakin terlihat ketika hukum tidak mampu bergerak secara cepat dan tegas untuk menghentikan praktik pencurian dan perdagangan anak yang kian terorganisir. Ketika penegakan hukum berjalan lambat dan sanksi yang diberikan tidak menimbulkan efek jera, maka ruang gerak pelaku semakin luas, sementara rasa aman masyarakat semakin terkikis.
Lebih jauh lagi, pola kejahatan yang muncul memperlihatkan bahwa kelompok rentan yang selalu menjadi sasaran utama. Anak-anak, masyarakat adat, dan keluarga miskin berada dalam lingkaran risiko karena mereka tidak memiliki cukup proteksi sosial, ekonomi, maupun informasi untuk menggali dan menghindari bahaya. Mereka seringkali tidak didukung oleh sistem yang kuat sehingga mereka bergantung pada kemampuan bertahan sendiri di tengah ancaman yang semakin kompleks.
Pada titik ini, jelas bahwa persoalan penculikan bukan semata isu kriminalitas, melainkan refleksi dari ketidaksiapan negara dalam membangun sistem keamanan dan perlindungan sosial yang menyeluruh. Hal tersebut berdampak kepada ancaman terhadap kelompok rentan yang akan tetap tumbuh dan menciptakan siklus yang sulit diputus.
Rangkaian persoalan yang menimpa anak-anak dan kelompok rentan memperlihatkan bahwa sistem yang ada saat ini belum mampu menghadirkan rasa aman yang utuh. Ketika ruang publik tidak lagi memberi perlindungan, ketika hukum kehilangan ketegasannya, dan ketika masyarakat menjadi sasaran empuk kejahatan, maka yang rapuh bukan hanya individu, tetapi pondasi keadilan itu sendiri. Pada titik inilah nilai islam hadir sebagai jawaban yang mengajarkan bagaimana seharusnya manusia mendapatkan hak penjagaan.
Islam menempatkan penjagaan jiwa manusia sebagai amanah yang tidak dapat dinegosiasi. Hifz An-Nafs merupakan panggilan untuk menghormati setiap jiwa dalam kehidupan, terutama bagi mereka yang tidak mampu membela dirinya sendri. Hal tersebut mengajarkan bahwa keamanan adalah prinsip yang harus dijaga dengan ketulusan dan keadilan. Selain itu, islam juga mengajarkan pentingnya penegasan hukum untuk memastikan tidak ada satupun kejahatan terhadap manusia yang dibiarkan tanpa konsekuensi.
Lebih jauh dari itu, negara dalam Islam memiliki kewajiban untuk membina masyarakat yang bertakwa dan sejahtera, masyarakat tidak hanya ditopang oleh aparat yang kuat, tetapi juga rasa tanggung jawab bersama terhadap setiap jiwa yang berada dibawah naungannya. Dengan demikian, solusi islam tidak hanya memperbaiki celah hukum, tetapi juga membangun kembali pondasi kehidupan yang memastikan setiap manusia mendapatkan hak perlindungan yang sama. Di sanalah keadilan bukan hanya sekadar narasi belaka, melainkan napas yang menghidupkan seluruh tatanan kehidupan.
Oleh : Mutiara Putri
Aktivis Mahasiswa