TintaSiyasi.id -- Publik kembali diguncang sebuah video yang mengoyak hati umat Islam, yaitu seorang wanita memakai kerudung hitam namun tanpa busana, memegang Al-Qur’an lalu meludahinya sambil mengucapkan kata-kata vulgar saat melafalkan ayat suci.
Video itu tersebar cepat, memantik amarah wajar umat beriman. Tapi respons negara? Masih template yang sama, “Polisi selidiki.”
Seolah ini bukan penistaan terhadap kitab suci umat terbesar di negeri ini yang semestinya segera ditindak dengan tegas melainkan sekadar “konten viral” yang perlu dianalisis motif dan psikologinya terlebih dahulu. (cnnindonesia.com, 21/11/2025)
Astagfirullah, miris ya? Semakin hari semakin terlihat bahwa kehidupan sekuler yang kita jalani sedang memproduksi manusia yang jauh dari Tuhan, minim adab, dan menganggap hinaan terhadap agama sebagai bagian dari hak pribadi.
Kasus ini bukan fenomena tunggal. Ini adalah gejala dari penyakit yang sudah lama menggerogoti masyarakat, yaitu pendidikan sekuler, hukum demokrasi yang longgar, dan budaya kebebasan yang keblabasan. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan selalu menghasilkan kekacauan moral. Coba perhatikan beberapa analisis berikut ini:
Pertama, sistem pendidikan sekuler membentuk generasi tanpa Tuhan.
Pendidikan sekuler mengajarkan manusia cara menjadi cerdas, tapi tidak mengajarkan cara menjadi beradab. Anak-anak diajari sains, hitungan, ekonomi, teknologi, tetapi tidak diajari siapa Pencipta mereka dan mengapa wahyu harus dihormati.
Generasi sekuler mahir membuat konten tapi tidak paham batasan. Mereka hafal rumus fisika, tapi buta terhadap adab. Mereka memahami teori evolusi tapi tidak mengerti bahwa mencaci wahyu adalah dosa besar. Tidak heran jika muncul manusia yang berani meludahi Al-Qur’an. Karena sekulerisme mengusir Tuhan dari ruang publik dan hanya membiarkan agama hidup sebatas ritual privat.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani mengingatkan, “Ilmu yang tidak ditopang akidah hanya akan mencetak alat peradaban, bukan penjaga peradaban.”
Dan hari ini kita melihat hasilnya, kemajuan teknologi berjalan seiring dengan kerusakan moral.
Kedua, hilangnya adab: kebebasan dijadikan tameng amoralitas.
Manusia tanpa adab akan berani melakukan apa pun. Wanita dalam video itu bukan hanya melakukan dosa individu, tetapi merusak tatanan moral publik. Yang lebih ironis, di dalam sistem sekuler, tindakan seperti ini sering kali dibela sebagai “hak berekspresi”.
Inilah bahayanya kebebasan tanpa batas. Yang menghina agama dianggap kritis. Yang membela agama dianggap intoleran. Padahal setiap peradaban (bahkan yang tidak beragama sekalipun) memiliki batas sakral yang tidak boleh disentuh. Namun di bawah sekulerisme, batas itu hilang. Semuanya boleh atas nama kebebasan.
Islam tidak pernah memisahkan iman dan adab. Tidak ada keimanan tanpa penghormatan kepada wahyu. Seseorang yang berani menghinakan Al-Qur’an berarti telah meruntuhkan fondasi moral paling dasar dalam dirinya.
Ketiga, minim ketakwaan.
Ketika takut kepada Allah hilang, maka semua batas roboh. Orang tidak akan berani meludahi wahyu jika masih ada rasa takut kepada Allah di dalam dadanya.
Ketakwaan adalah rem batin. Ketika rem itu dicabut, manusia bisa melakukan apa pun yang diinginkan hawa nafsunya.
Sekularisme membesarkan manusia dengan konsep “buat saja asal suka”. Akibatnya, batas-batas moral hancur total. Dalam kondisi seperti ini, penghinaan terhadap Al-Qur’an menjadi mungkin, bahkan dianggap wajar oleh sebagian kelompok liberal.
Allah berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-A’raf ayat 179 bahwa manusia tanpa ketakwaan, “…lebih sesat daripada binatang.” Karena hewan tidak pernah menghina wahyu Tuhan.
Keempat, hukum demokrasi yang lemah.
Ketika penghinaan agama harus “diselidiki dulu”. Negara demokrasi menjadikan kebebasan sebagai nilai tertinggi. Akibatnya, kasus penghinaan agama sering diperlakukan sebagai “persoalan interpretatif”. Aparat harus menelusuri motif, kondisi kejiwaan, dan unsur pasal. Tidak jarang pelaku dihukum ringan, bahkan dianggap mengalami gangguan mental.
Ini bukan salah aparat. Sistem hukumnya memang tidak menjadikan agama sebagai sesuatu yang sakral secara absolut. Hukum demokrasi berdiri di atas relativisme moral, bukan wahyu.
Syekh Taqiyuddin menegaskan, “Hukum yang tidak bersumber pada wahyu akan selalu goyah, berubah, dan tidak tegas.” Dan benar, kita melihat ketidaktegasan itu di depan mata.
Cara Islam Menghukum Penghina Al-Qur’an
Hukum Islam menindak tegas penghina Al-Qur’an (beserta uqubatnya) Berbeda dengan demokrasi yang ragu-ragu, hukum Islam sangat jelas. Para ulama empat mazhab sepakat bahwa menghina Al-Qur’an adalah jarimah terbesar. Tidak ada ruang debat. Ini adalah bentuk riddah (keluar dari Islam) bagi pelaku Muslim dan penyerangan terhadap syiar agama bagi pelaku non-Muslim.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan dalam Nizham al-‘Uqubat, “Menghinakan Al-Qur’an adalah jarimah yang wajib diberi uqubat paling tegas oleh negara.”
Uqubat dalam Islam
Pertama, bagi pelaku Muslim
dihukumi sebagai murtad setelah masuk proses peradilan syar’i.
Kedua, bagi pelaku non-Muslim dikenai takzir syadid (hukuman berat) karena menyerang kehormatan agama dan ketertiban publik.
Jika dilakukan di ruang publik
Negara menambahkan hukuman tambahan untuk mencegah tindakan serupa.
Islam tidak menunggu viral dulu. Kehormatan wahyu adalah urusan negara.
Kisah sejarah ketegasan Khilafah dalam menjaga kehormatan Al-Qur’an. Sejak masa Khulafaur Rasyidin, kehormatan wahyu dijaga sangat ketat. Tidak ada toleransi untuk penghinaan agama.
Di masa Umar bin Khaththab, beliau tegas terhadap penghina agama. Umar memproses segera siapa pun yang merendahkan syiar agama. Banyak atsar sahih menunjukkan bahwa siapa pun yang memperolok ayat atau melecehkan syariat langsung dihadapkan ke qadhi untuk diberi sanksi sesuai syariat. (Al-Muwaththa’, Al-Bidayah wa an-Nihayah).
Ijmak Sahabat
Sahabat sepakat bahwa penghina Al-Qur’an adalah murtad. Ijmak ini adalah landasan hukum paling kuat dalam fikih jinayah. Al-Qadhi ‘Iyadh, Ibn Taymiyyah, al-Baghawi, dan banyak ulama lainnya sepakat bahwa penghinaan terhadap mushaf adalah kejahatan terbesar yang wajib diberi hukuman tegas oleh negara.
Peristiwa Amoriah adalah simbol ketegasan Khilafah. Ketika seorang Muslimah dihina kehormatannya oleh tentara Byzantium, Khalifah Al-Mu’tashim menaklukkan Amoriah sebagai bentuk pembelaan. Jika kehormatan seorang Muslimah saja dibela seperti itu, apalagi kehormatan wahyu Allah. (Tarikh ath-Thabari, Al-Kamil fi at-Tarikh).
Jadi, ini adalah penyakit sistem, bukan kasus individu. Wanita itu hanyalah gejala. Penyakitnya adalah sistem pendidikan sekuler yang menghasilkan manusia tanpa adab. Sistem Demokrasi yang memuja kebebasan tanpa batas. Hukum positif yang ragu-ragu melindungi kehormatan agama serta budaya liberal yang memaklumi penghinaan terhadap Tuhan
Oleh karena itu, selama umat hidup dalam sistem sekuler, maka agamanya akan terus seenaknya diinjak.
Maka solusi sesungguhnya bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi membangun kembali sistem yang menempatkan Allah sebagai pusat kehidupan, bukan hawa nafsu manusia, yaitu sistem pemerintahan Khilafah Islamiyah. []
Nabila Zidane
Jurnalis