TintaSiyasi.id -- Miris, sedih, prihatin, kecewa, marah, barangkali bercampur menjadi satu ketika membaca media massa memberitakan seorang oknum guru Sekolah Menengah Keguruan di Kota Lubuklinggau. Tidak hanya seorang siswa yang menjadi korban, diberitakan sampai belasan siswa yang dijadikan korban pencabulan guru tersebut. Kasus serupa juga pernah terjadi tidak hanya di tingkat pendidikan atas bahkan pernah pula terjadi pada anak anak sekolah dasar. Dunia pendidikan yang berbasis agama. Begitu rusaknya model pendidikan di negeri ini, sehingga kekerasan seksual marak terjadi di dunia pendidikan.
Kekerasan seksual semakin merajalela di dunia pendidikan tidak bisa dilepaskan dari diterapkannya sekularisme di semua sendi kehidupan, termasuk di dunia pendidikan. Sekularisme artiya memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya mengatur urusan akhirat saja. Agama hanya dipakai untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya berupa aturan tentang keimanan ibadah kepada Tuhannya. Untuk mengatur urusan manusia di dunia dalam hal ini termasuk aturan tentang dirinya sendiri seperti bab pakaian dan hubungan pria dan wanita manusia dianggap memiliki hak untuk membuat aturan sendiri.
Sekularisme yang diterapkan dalam urusan pendidikan sekarang ini bercampur baurnya laki-laki dan perempuan dalam dunia pendidikan adalah hal yang biasa dan merupakan bentuk kesetaraan. Aturan berpakaian di sekolah tidak berlandaskan aturan berpakaian sesuai yang diperintahkan oleh Allah SWT. Kegiatan belajar mengajar bercampur baur antara laki-laki dan perempuan, seragam sekolah pun tidak didasarkan pada aturan Allah SWT, di mana kaum perempuannya menggunakan pakain yang terkadang ketat dan membentuk lekuk tubuhnya sehingga dapat memancing naluri seksual laki-laki.
Kesalahan Pandangan Sekularisme Tentang Naluri
Kesalahan utama dan mendasar dari sekularisme menganggap bahwa agama tidak mengatur kehidupan manusia di dunia. Atau menganggap aturan agama itu hanya mengatur masalah keimanan dan ibadah ritual saja. Termasuk dalam hal ini sekularisme tidak mengatur masalah aurat perempuan maupun aurat laki-laki. Manusia diberikan kebebasan sesuka hatinya untuk berprilaku freedom of behaviour.
Dalam pandangan sekularisme tidak ada aturan yang jelas tentang aurat perempuan dan aurat laki-laki maka definisi pornografi dan pornoaksi dalam aturan sekularisme tidak jelas. Asal dilihat sopan maka itu tidak termasuk pornografi dan pornoaksi. Misalnya perempuan keluar rumah menggunakan rok mini atau menggunakan delana jeans yang ketat asal dipandang sopan walaupun menampakkan lekuk tubuhnya bukan tindakan kriminalitas yang harus dihukum.
Ketika Allah SWT dan Rasulullah SAW membatasi aurat perempuan seluruh anggota tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan, serta aurat laki-laki dari pusar sampa lututnya maka aurat tersebut harus ditutupi, aurat tersebut baik laki-laki maupun perempuan tidak boleh diumbar sesuka hatinya. Baik perempuan maupun laki-laki ketika keluar rumah berada dalam kehidupan umum maupun berada dalam kehidupan khusus di dalam rumah bersama mahramnya wajib menutup aurat.
Dalam menutup aurat pun tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa aturan. Islam memberikan aturan yang khas masalah pakaian di dalam rumah dan pakaian di luar rumah. Maka ketika perempuan ataupun laki-laki tidak menutup auratnya, itu dapat dikatakan telah melakukan pornografi. Ketika seseorang melakukan pornografi sesungguhnya ia telah melakukan tindakan kriminalitas yang tentunya akan dihukum.
Dalam pandangan sekularisme naluri nau’ atau naluri untuk mempertahankan jenis atau naluri untuk dicintai dan mencintai ini harus dipenuhi. Cara pemenuhannya tidak dibatasi sesuai kehendak dan kepuasan nafsunya. Pandangan hidup sekuler salah dalam mendefinisikan naluri atau gharizah. Di mana dalam pandangan sekularisme naluri itu harus dipenuhi tanpa batasan.
Kesalahan mendasar lainnya dari pandangan hidup sekularisme liberalisme ini adalah meletakkan pandangan bahwa naluri itu sama dengan kebutuhan jasmani. Apabila naluri muncul maka harus dipenuhi kalau tidak maka manusia akan mati. Sekularisme memandang bahwa naluri itu muncul dari dalam diri manusia. Sementara Islam mempunyai pandangan lain terhadap naluri ini. Bahwa naluri itu munculnya berasal dari luar dari manusia. Naluri ini akan muncul ketika ada ransangan dari luar, dan apabila naluri ini tidak terpenuhi maka manusia akan gelisah tapi tidak akan menjadikan manusia mati.
Dengan pandangan bahwa naluri ini harus dipenuhi maka justru menyuburkan tindakan pornografi dan pornoaksi yang dianggap oleh sekularisme merupakan alat pemenuhan naluri seksual tadi agar manusia tidak mati. Padahal, naluri seksual itu tidak akan muncul dalam diri manusia jika tidak ada rangsangan dari luar. Ketika rangsangan itu tidak dimunculkan maka naluri seksual juga tidak akan muncul dari dalam diri manusia.
Islam Solusi Menyeluruh dan Tuntas Kekerasan Seksual
Islam adalah agama yang sempurna. Islam mempunyai pandangan yang khas tentang naluri ini. Islam memandang naluri itu muncul dari luar diri manusia. Artinya naluri ini akan bangkit ketika ada rangsangan dari luar diri manusia. Maka dalam Islam alat atau media apapun juga yang akan memuncukan naluri seksual ini wajib diatur dengan aturan Islam. Islam melarang keras beredarnya lagu-lagu cabul, gambar-gambar, film-film atau periaku yang mampu membangkitkan naluri seksual bahkan Allah SWT menghukuminya sebagai sesuatu yang haram.
Salah satu kelebihan dan kesempurnaan islam. Islam mengatur hubungan manusa dengan dirinya sendiri. Termasuk dalam hal ini mengatur tentang aurat laki-laki dan perempuan. Lalu Islam juga mengatur tentang pakaian seorang perempuan maupun laki-laki keluar rumah. Bahwa manusia wajib menutup auratnya. Maka ketika seorang wanita diwajibkan keluar rumah menutup aturatnya sesuai aturan Islam. Pertama, menggunakan jilbab sebagaimana yang terdapat dalam QS. Al Ahzab ayat 59, bahwa Allah SWT memerintahkan kepada Nabi untuk menyerukan kepada Istri – istrinya, anak-anak perempuannya dan isteri-istri orang beriman untuk menjulurkan jilbabnya. Imam Qurthubi berpendapat bahwa jilbab adalah baju kurung yang menutup seluruh badan atau kalau sekarang sejenis abaya. Di samping itu, perempuan yang keluar rumah wajib mengenakan mengenakan kerudung seperti yang diperintahkan oleh Allah SWT dalam QS. An Nur ayat 31. Imam Ibnu Katsir mendefinikan kerudung ini tudung kepala yang menjulur hingga menutup dada wanita. Seorang laki-laki juga tidak boleh keluar rumah terbuka auratnya dengan memamerkan badannya.
Islam mengatur bahwa kaum laki-laki dan perempuan tidak boleh melakukan hubungan yang bercampur baur atau ikhtilat. Allah SWT dalam Al-Qur’an mengatakan : “---apabila kmu memiliki keperluan terhadap istri – istri Nabi maka mintalah dari belakang tabir, yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab : 31). Islam juga melarang adanya khalwat atau berdua-duan antara laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Imam Ahmad meriwayatkan dari Rasulullah SAW: “janganlah sesekali seorang perempuan berdua-duaan dengan seorang laki-laki, karena yang ketiga adalah syaitan.”
Islam juga melarang manusia untuk mendekati zina. (QS. Al Isra :32). Jangan lah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan keji lagi buruk. Akan tetapi Allah memerintahkan bagi seorang Muslim yang mampu untuk menikah agar menikah. Bahkan Allah mengatakan pernikahan itu sendiri merupakan salah satu tanda penciptaan Allah bagi orang yang berpikir (QS. Ar Rum : 21). Rasulullah sampai memberikan predikat bahwa menikah itu adalah sunah beliau. Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah An Nur ayat 30-31 memerintahkan kepada perempuan dan laki-laki yang beriman untuk menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Islam menganjurkan kepada laki-laki maupun perempuan yang belum mapu menikah untuk berpuasa. Imam Bukhari dan Muslim menuturkan “Barangsiapa yang belum mampu menikah maka berpuasalah. Karena puasa itu bagai alat pengekang baginya.”
Inilah solusi islam yang menyeluruh dan tuntas dalam menyelesaikan problematika kekerasan seksual yang terjadi di tengah-tengah kehidupan manusia. Di mulai dengan pandangan mendasar tentang gharizah nau’ atau naluri ingin mempertahankan jenisnya. Hingga pada tataran operasionalnya secara praktis baik tentang aturan berpakaian, berhubungan atau interaksi antara laki-laki dengan perempuan. Sampai kepada penjagaan Islam terhadap masalah seksual ini secara praktis baik dengan pernikahan maupun dengan jalan berpuasa. Masihkan kita berharap pada sekulerisme dan liberalisme dalam menyelesaikan problematika yang muncul di tengah-tengah kita. []
Oleh: Irawan Sayyid Lubty
Penyuluh Keluarga Berencana