Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tegas, Ahli Fikih Nyatakan Penutupan Masjid untuk Menyambut Trump Tidak dapat Dibenarkan

Kamis, 29 Mei 2025 | 23:04 WIB Last Updated 2025-05-29T16:05:05Z
TintaSiyasi.id -- Ahli Fikih Islam, K.H. M. Shiddiq Al-Jawi menegaskan bahwa tindakan penguasa Uni Emirat Arab (UEA) menutup Masjid Agung Sheikh Zayed demi menyambut kunjungan kenegaraan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Abu Dhabi pada Kamis (15/5), sama sekali tidak dapat dibenarkan.

"Tindakan menutup masjid walau sementara oleh penguasa UEA untuk menyambut Presiden Trump, tidak dapat dibenarkan sama sekali dalam ajaran Islam," ungkapnya dikutip dari shiddiqaljawi.com, Jumat, 23 Mei 2023.

Masjid Agung Syeikh Zayed di UEA tersebut tidak boleh ditutup walau sementara dalam rangka kunjungan Presiden Trump, menurut Kiai Shiddiq karena dalam Islam, masjid adalah salah satu syiar Islam (syiar-syiar Allah/sya’airullah) yang wajib hukumnya untuk ditampakkan kepada masyarakat. 

"Sebagai syiar Islam, masjid hukumnya wajib untuk terus dibuka dengan segala aktivitasnya, seperti adzan, sholat jamaah, dsb. dan wajib untuk ditampakkan kepada masyarakat. Masjid dengan segala kegiatannya tidak boleh ditutup oleh kebijakan pemerintah atau kesepakatan komunitas tertentu," terangnya.

Lebih lanjut, mengutip kitab Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (26/97-98) ia menjelaskan, yang dimaksud syiar-syiar Allah (sya’āirullah), adalah setiap-tiap tanda bagi eksistensi agama Islam dan ketaatan kepada Allah Swt. Contohnya: shalat jamaah, shalat Jumat, shalat Idul Fitri/Adha, puasa, haji, azan, iqamat, dan sebagainya. 

Ia juga menambahkan, dalam kitab Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan:

يَجِبُ عَلىَ الْمُسْلِمِيْنَ إِقَامَةُ شَعَائِرِ الْإِسْلاَمِ الظّاهِرَةِ ، وَإِظْهَارُهَا ، فَرْضاً كَانَت الشَّعِيْرَةُ أَمْ غَيْرَ فَرْضٍ

”Wajib hukumnya atas kaum muslimin untuk menegakkan syiar-syiar Islam yang bersifat zhahir, dan juga wajib menampakkannya [di tengah masyarakat], baik syiar Islam itu sendiri sesuatu yang hukumnya wajib maupun yang hukumnya tidak wajib.” (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 26/98).

Selain itu, Kiai Shiddiq menerangkan, kewajiban menampakan syiar-syiar Islam tersebut dalilnya firman Allah Swt.:

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

”Demikianlah (diperintahkan). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS Al-Hajj [22] : 32). (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 26/98).

"Jadi, tindakan menutup masjid walau sementara oleh penguasa UEA untuk menyambut Presiden Trump, tidak dapat dibenarkan sama sekali dalam ajaran Islam," kata Kiai Shiddiq.

Apalagi, Presiden Trump, menurutnya, sebagai Presiden AS (Amerika Serikat) adalah musuh umat Islam atau kafir harbi, karena sudah diketahui bahwa AS adalah pendukung utama negara Yahudi yang terbukti sudah membunuh sekitar 53 ribu umat Islam di Gaza, Palestina, sejak perang tak-simetris itu meletus sejak 7 Oktober 2023 yang lalu.

"Maka sangatlah tidak pantas dan sebuah tindakan gila, pemimpin UEA yang muslim, menyambut dengan ramah Presiden Trump yang tangannya berlumuran darah dengan darah para syuhada Gaza Palestina. Apalagi untuk menyambut kafir harbi itu, Masjid Agung Syekh Zayed di UEA itu sampai-sampai harus ditutup sementara waktu," tegasnya.

Ia menilai tindakan tersebut adalah sebuah penghinaan yang sehina-hinanya terhadap masjid sebagai salah satu syiar-syiar Allah, yang semestinya dihormati dan dijunjung tinggi oleh seorang muslim. "Apalagi penutupannya dilakukan hanya untuk menyambut seorang pemimpin kafir harbi yang telah berkontribusi besar dalam genosida umat Islam yang sangat biadab di Palestina," tandasnya.[] Saptaningtyas

Opini

×
Berita Terbaru Update