Tintasiyasi.id.com -- Memiliki rumah yang layak huni adalah impian setiap orang, dimana rumah adalah tempat bercengkrama dan berkumpulnya bagi setiap anggota keluarga. Secara tidak langsung dari rumahlah ditentukanya kualitas generasi masa depan bangsa.
Namun sayangnya, dalam sistem kapitalisme saat ini kesenjangan ekonomi finansial begitu jelas terlihat. Dimana orang yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin. Karena kemiskinan yang sangat parah akibat system sehingga mengakibatkan sulitnya memiliki rumah yang layak untuk ditempati.
Beberapa faktor yang menyebabkan kodisi ini adalalah dari mahalnya harga jual beli tanah dan juga material bangunan yang mengalami kenaikan hampir setiap tahun sehingga mengakibatkan sulit nya masyarakat dalam memiliki rumah yang layak huni.
Di tambah lagi dengan beratnya beban kepala keluarga dalam memenuhi kebutuhan keluarga akibat sulitnya lapangan pekerjaan. Hal ini mengakibatkan terancamnya kelangsungan hidup bagi masyarakat, jiwa maupun raga, karena rumah yang layak huni merupakan hal yang sangat penting bagi kelangsungan hajat hidup orang banyak.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Azis Andriansyah menyatakan bahwa sebanyak 26,9 juta rumah di Indonesia masuk kategori tidak layak huni akibat kemiskinan ekstrim, dan untuk menyelesaikan permasalahan itu pemerintah menargetkan dalam satu tahun bisa membangun 3 juta rumah melalui program bedah rumah dengan menggandeng berbagai pihak termasuk swasta. Kudus, (Beritasatu.Com, 24/4/2025).
Impian memiliki rumah yang nyaman serta layak huni tentunya akan dapat terwujud hanya dengan sistem Islam atau khilafah, seorang Khalifah pastinya akan menjamin kesejahteraan bagi setiap rakyat nya tanpa ada kesenjangan social.
Selain rumah yang layak dan berkualitas sistem Islam juga menjamin kehidupan rakyat nya baik sandang maupun pangan. Sistem Islam juga akan menyediakan lapangan pekerjaan dan upah yang sesuai sehingga rakyat dapat memenuhi kebutuhan hidup sejahtera maka warga negara terhindar dari hunian yang terpapar riba.
Seperti kita ketahui bahwa korporasi mengendalikan pembangunan perumahan untuk rakyat dengan tujuan mencari keuntungan yang sebesar besarnya. Sehingga berdampak pada harga hunian yang dibangun semakin tidak masuk akal.
Alhasil sulit untuk dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah, ketika korporasi memprioritaskan keuntungan maka kualitas hunian mungkin tidak akan terjamin. Ditambah lagi negara juga lepas tangan dalam tanggung jawab menjaga serta mengontrol dalam menjamin kelayakan hunian tersebut, padahal pemerintah sebenarnya dapat mengatur dan memastikan bahwa pembangunan perumahan memenuhi standar kualitas dan keterjangkaunya daya beli masyarakat.
Hanya sistem khilafah dengan tata kelolanya yang sesuai dengan standar hukum syarak, niscaya dapat mewujudkan perumahan yang layak huni serta jauh dari pencemaran limbah, sampah dan zat-zat lainnya yang membahayakan kesehatan jiwa.
Rumah sebenarnya bukan hanya sebagai tempat untuk melindungi manusia dari panas dan hujan. Dalam Islam rumah tidak hanya dipandang sebagai tempat tinggal. Melainkan juga tempat untuk menerapkan hukum syari'at, khusus nya yang berkaitan dengan keluarga, aurat, waktu aurat, pemisahan tempat tidur, maupun memuliakan tamu. Karena alasan ini, rumah dalam pandangan Islam termasuk kebutuhan premier manusia yang harus terpenuhi.
Sebagaimana firman Allah SWT: "Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal, sesuai dengan kemampuanmu"(QS.Ath-Thalaq ayat 6).
Allah SWT sebagai Ar-razaq atau maha pemberi rezeki telah menyiapkan segala sesuatu dimuka bumi ini agar manusia bisa beribadah kepada Allah dengan optimal. Karenanya selain masjid, rumah juga merupakan tempat ibadah maka dari itu kenyamanan rumah perlu diperhitungkan.
Sejatinya regulasi Islam dan kebijakan khilafah juga akan lebih memudahkan seseorang untuk memiliki rumah yang layak dan nyaman. Yaitu salah satunya adalah aturan terkait tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun oleh pemiliknya.
Maka negaralah yang berhak memberikannya kepada orang lain. Semisal untuk pembangunan rumah, Allah telah menyediakan sumber daya alam yang sangat banyak untuk bahan bangunan seperti kayu, batu kali, batu kapur dan sebagainya, karena dalam Islam sumber daya alam dikategorikan sebagai harta kepemilikan umum dimana umat Islam berserikat atas harta tersebut dan haram dimonopoli oleh pihak tertentu. Wallahu a'lam Bishshawwab.[]
Oleh: Nur Afrida
(Aktivis Muslimah)