Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rasulullah Saw. Tidak Mendirikan Khilafah, Ahli Fikih: Benar tetapi Tetap Wajib

Sabtu, 15 Februari 2025 | 22:15 WIB Last Updated 2025-02-15T15:17:59Z

Tintasiyasi.ID -- Ahli Fikih Islam K.H. M. Shiddiq Al-Jawi, M.Si. membenarkan apabila Rasulullah saw. tidak pernah mendirikan khilafah, namun tidak bisa disimpulkan apabila khilafah tidak wajib.

 

"Ketika disebutkan Rasulullah tidak pernah mendirikan khilafah itu benar. Pernyataan itu benar tetapi tidak bisa disimpulkan bahwa khilafah itu tidak wajib," ucapnya di kanal YouTube shiddiqaljawi dalam judul Rasulullah Saw. Tidak Mendirikan Khilafah, Benarkah?, Jumat (07/02/2025).

 

Adapun, ia menekankan pentingnya pemahaman khilafah hukumnya tetap wajib meski Rasulullah saw.  tidak mendirikan khilafah. "Bukan berarti khilafah tidak wajib atau khilafah menjadi sesuatu yang perlu kita waspadai atau kita musuhi dan sebagainya," ujarnya.

 

"Kenapa saya membenarkan bahwa Rasulullah saw. itu tidak pernah mendirikan khilafah? Karena apa yang berasal dari Rasulullah saw. ada tiga macam menurut ulama fikih: pertama, perbuatan nabi; kedua, perkataan atau sabda Rasul; ketiga, persetujuan dari Rasul," tambahnya.

 

Alhasil, ia mengeluhkan banyak umat Muslim yang keliru memahami ketika Rasulullah saw. tidak melakukan suatu perbuatan kemudian dianggap sebagai suatu preseden atau contoh. “Sehingga banyak yang menyebut bidah apabila melakukan suatu perbuatan yang Rasulullah saw. tidak melakukannya,” ungkapnya.

 

"Ketika tidak ada contoh, tidak disyariatkan. Sering kali kita mendengar ucapan begini bahwa sesuatu dianggap bidah atau bertentangan dengan syariat karena Rasulullah saw. tidak mencontohkan,” jelasnya.

 

Padahal, imbuhnya, sangat perlu dipahami adalah yang berasal dari Rasulullah saw. itu tidak hanya perbuatan beliau yang jadi dalil atau yang menjadi dasar hukum umat Islam.

 

"Yang berasal dari Rasulullah saw. yang bisa menjadi dalil syariat, pertama memang perbuatan, kedua adalah perkataan, ketiga persetujuan nabi. Ada tiga macam, bahkan ulama hadis itu menambah satu lagi yaitu sifat-sifat nabi baik sifat fisik maupun sifat akhlaknya," lanjutnya.

 

Lebih lanjut, ia mengutip kaidah Ushul Fikih yang disebutkan oleh Syekh Taqiyyuddin an-Nabhani bahwasanya tidak berbuatnya Rasul terhadap sesuatu perbuatan itu bukan tempat berteladan atau beruswah.

 

“Yang artinya kita umat Muslim beruswah pada perbuatan Nabi bukan ketika Nabi tidak melakukan perbuatan,” ulasnya.

 

"Mengandung pengertian belum tentu ketika perbuatan itu Nabi tidak melakukannya itu otomatis perbuatan itu salah atau batil," terangnya.

 

Sehingga, ia menegaskan apabila ada argumen yang menyebutkan Nabi tidak pernah mendirikan khilafah tidak dapat ditarik kesimpulan apa-apa. “Jadi tidak bisa disimpulkan orang sesat atau orang menipu umat bagi umat yang memperjuangkan khilafah,” ulasnya.

 

"Ketika ada argumen Nabi tidak pernah melakukan suatu perbuatan yang namanya mendirikan khilafah, perbuatan bukan perkataan. Saya tidak bicara perkataan karena perkataan Nabi itu banyak, terlebih sabda-sabda Nabi itu yang mewajibkan khilafah. Kalau Nabi disebut tidak pernah mendirikan khilafah itu betul tetapi itu tidak bisa menjadi dalil bagi apapun terkait khilafah," tegasnya.

 

"Para ulama menyebutkan yang didirikan Nabi di Madinah itu adalah Darul Islam bukan khilafah. Khilafah pada masa Abu Bakar ash-Shiddiq dan khalifah pemimpinnya. Nabi pindah ke Madinah tidak pernah menyebut ini adalah khilafah tetapi para ulama membuat istilah lain adalah Darul Islam," tutupnya.[] Taufan

Opini

×
Berita Terbaru Update