"Ketika disebutkan
Rasulullah tidak pernah mendirikan khilafah itu benar. Pernyataan itu benar
tetapi tidak bisa disimpulkan bahwa khilafah itu tidak wajib," ucapnya di
kanal YouTube shiddiqaljawi dalam judul Rasulullah Saw. Tidak
Mendirikan Khilafah, Benarkah?, Jumat (07/02/2025).
Adapun, ia menekankan pentingnya
pemahaman khilafah hukumnya tetap wajib meski Rasulullah saw. tidak mendirikan khilafah. "Bukan
berarti khilafah tidak wajib atau khilafah menjadi sesuatu yang perlu kita
waspadai atau kita musuhi dan sebagainya," ujarnya.
"Kenapa saya membenarkan
bahwa Rasulullah saw. itu tidak pernah mendirikan khilafah? Karena apa yang
berasal dari Rasulullah saw. ada tiga macam menurut ulama fikih: pertama,
perbuatan nabi; kedua, perkataan atau sabda Rasul; ketiga,
persetujuan dari Rasul," tambahnya.
Alhasil, ia mengeluhkan banyak
umat Muslim yang keliru memahami ketika Rasulullah saw. tidak melakukan suatu
perbuatan kemudian dianggap sebagai suatu preseden atau contoh. “Sehingga
banyak yang menyebut bidah apabila melakukan suatu perbuatan yang Rasulullah
saw. tidak melakukannya,” ungkapnya.
"Ketika tidak ada contoh, tidak
disyariatkan. Sering kali kita mendengar ucapan begini bahwa sesuatu dianggap
bidah atau bertentangan dengan syariat karena Rasulullah saw. tidak
mencontohkan,” jelasnya.
Padahal, imbuhnya, sangat perlu
dipahami adalah yang berasal dari Rasulullah saw. itu tidak hanya perbuatan
beliau yang jadi dalil atau yang menjadi dasar hukum umat Islam.
"Yang berasal dari
Rasulullah saw. yang bisa menjadi dalil syariat, pertama memang perbuatan,
kedua adalah perkataan, ketiga persetujuan nabi. Ada tiga macam, bahkan ulama
hadis itu menambah satu lagi yaitu sifat-sifat nabi baik sifat fisik maupun sifat
akhlaknya," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia mengutip kaidah Ushul
Fikih yang disebutkan oleh Syekh Taqiyyuddin an-Nabhani bahwasanya tidak
berbuatnya Rasul terhadap sesuatu perbuatan itu bukan tempat berteladan atau
beruswah.
“Yang artinya kita umat Muslim
beruswah pada perbuatan Nabi bukan ketika Nabi tidak melakukan perbuatan,”
ulasnya.
"Mengandung pengertian belum
tentu ketika perbuatan itu Nabi tidak melakukannya itu otomatis perbuatan itu
salah atau batil," terangnya.
Sehingga, ia menegaskan apabila
ada argumen yang menyebutkan Nabi tidak pernah mendirikan khilafah tidak dapat
ditarik kesimpulan apa-apa. “Jadi tidak bisa disimpulkan orang sesat atau orang
menipu umat bagi umat yang memperjuangkan khilafah,” ulasnya.
"Ketika ada argumen Nabi
tidak pernah melakukan suatu perbuatan yang namanya mendirikan khilafah,
perbuatan bukan perkataan. Saya tidak bicara perkataan karena perkataan Nabi
itu banyak, terlebih sabda-sabda Nabi itu yang mewajibkan khilafah. Kalau Nabi
disebut tidak pernah mendirikan khilafah itu betul tetapi itu tidak bisa
menjadi dalil bagi apapun terkait khilafah," tegasnya.
"Para ulama menyebutkan yang
didirikan Nabi di Madinah itu adalah Darul Islam bukan khilafah. Khilafah pada
masa Abu Bakar ash-Shiddiq dan khalifah pemimpinnya. Nabi pindah ke Madinah
tidak pernah menyebut ini adalah khilafah tetapi para ulama membuat istilah
lain adalah Darul Islam," tutupnya.[] Taufan