Tintasiyasi.ID -- Ahli Fikih Islam K.H. M. Shiddiq Al-Jawi, M.Si. menilai benda-benda yang sifatnya seharusnya dimiliki umum akan menimbulkan konflik apabila dipaksakan untuk menjadi milik pribadi. Seperti halnya laut, ketika laut dipagari kemudian dimiliki pribadi akan menimbulkan mudharat.
"Dalam kitab yang karangan
Syekh Taqiyyuddin an-Nabhani itu menerangkan bahwa benda-benda yang secara
karakter bendanya atau sifat bendanya itu harus menjadi milik umum. Kalau
dipaksakan menjadi perorangan atau individu itu akan menimbulkan konflik atau
menimbulkan madarat," ujarnya dalam kanal YouTube UIY Official yang
berjudul Pagar Laut, Bukti Oligarki Mencengkeram Negeri, Ahad (02/02/2025).
Ia mencontohkan beberapa benda
yang seharusnya milik umum yakni sungai, danau, laut, dan teluk. “Jika benda
tersebut dimiliki pribadi maka akan menimbulkan ketimpangan pendapatan, karena
pemanfaatan benda tersebut dapat memberikan keuntungan,” sebutnya.
"Benda milik umum dimiliki
oleh pribadi dan nanti pribadi yang memiliki benda punya umum ini, dia akan
mendapatkan pendapatan atau uang yang besar. Dari kepemilikannya akan berujung
kepada ketimpangan pendapatan," jelasnya.
"Orang yang menguasai milik
umum, dia akan mendapatkan pendapatan yang besar, sementara masyarakat yang
tidak mempunyai kekayaan seperti itu akan tetap miskin," ungkapnya.
Sehingga, ia menyatakan
kepemilikan benda umum oleh pribadi sangat dilarang dalam Islam. "Dalam
surah al-Hasyr ayat 7, dalam ayat itu Allah Swt. berfirman harta itu tidak
boleh beredar hanya dikalangan orang-orang kaya saja di antara kamu,"
bebernya.
Alhasil, ia kembali mencontohkan
benda milik umum yakni Mina, Arab Saudi. “Seperti kita ketahui, Mina milik
semua orang atau milik umum, dan semua Muslim yang melakukan ibadah haji akan
melakukan manasik haji di Mina,” tuturnya.
"Mina milik siapa? Nabi
mengatakan dia menjadi tempat bagi yang lebih dulu datang. Ciri Mina milik umum,
kalau kita punya rumah sendiri kemudian ada tamu banyak, kita datang dan bilang
saya mau duduk di sini, bapak duduk tempat lain, itu tempat sendiri
memungkinkan. Kalau orang ibadah haji di Mina, lalu kita bilang bapak gak boleh
ke sana, itu gak mungkin karena dilarang oleh Nabi karena sifatnya beda dengan
rumah atau aset pribadi," terangnya.
Kembali lagi soal perkara laut,
ia menegaskan bahwa laut karakteristiknya milik umum sampai kapan pun, sehingga
tidak bisa di pagari dan kemudian menjadi milik pribadi.
"Yang namanya laut itu dalam
pandangan Islam itu milik umum. Sebuah aset atau sumber daya yang itu menjadi
milik umum, akan tetap menjadi milik umum selama fakta bendanya itu tidak
berubah. Jadi selama itu laut pasti menjadi milik umum, tidak bisa menjadi
milik pribadi," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan perlu
memandang permasalahan ini secara sejarah dengan melihat preseden-preseden
hukum. Tetapi, apabila preseden hukum belum pernah ada maka untuk rujukannya
dapat menggunakan norma Islam mengenai persoalan laut.
"Norma Islam itu sendiri
kita kembalikan kepada al-Qur'an dan aS-Sunah atau hadis. Dalam hadis-hadis
nabi, benda-benda yang itu menjadi kebutuhan orang banyak dan memiliki sifat
dan kita lihat dari segi karakter benda itu tidak bisa atau tidak boleh
dimiliki oleh pribadi. Ini kategorinya milik umum," pungkasnya.[] Taufan