Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ahli Fikih: Benda Milik Umum kalau Dimiliki Perorangan Akan Menimbulkan Konflik

Jumat, 07 Februari 2025 | 22:26 WIB Last Updated 2025-02-07T15:50:31Z

Tintasiyasi.ID -- Ahli Fikih Islam K.H. M. Shiddiq Al-Jawi, M.Si. menilai benda-benda yang sifatnya seharusnya dimiliki umum akan menimbulkan konflik apabila dipaksakan untuk menjadi milik pribadi. Seperti halnya laut, ketika laut dipagari kemudian dimiliki pribadi akan menimbulkan mudharat.

 

"Dalam kitab yang karangan Syekh Taqiyyuddin an-Nabhani itu menerangkan bahwa benda-benda yang secara karakter bendanya atau sifat bendanya itu harus menjadi milik umum. Kalau dipaksakan menjadi perorangan atau individu itu akan menimbulkan konflik atau menimbulkan madarat," ujarnya dalam kanal YouTube UIY Official yang berjudul Pagar Laut, Bukti Oligarki Mencengkeram Negeri, Ahad (02/02/2025).

 

Ia mencontohkan beberapa benda yang seharusnya milik umum yakni sungai, danau, laut, dan teluk. “Jika benda tersebut dimiliki pribadi maka akan menimbulkan ketimpangan pendapatan, karena pemanfaatan benda tersebut dapat memberikan keuntungan,” sebutnya.

 

"Benda milik umum dimiliki oleh pribadi dan nanti pribadi yang memiliki benda punya umum ini, dia akan mendapatkan pendapatan atau uang yang besar. Dari kepemilikannya akan berujung kepada ketimpangan pendapatan," jelasnya.

 

"Orang yang menguasai milik umum, dia akan mendapatkan pendapatan yang besar, sementara masyarakat yang tidak mempunyai kekayaan seperti itu akan tetap miskin," ungkapnya.

 

Sehingga, ia menyatakan kepemilikan benda umum oleh pribadi sangat dilarang dalam Islam. "Dalam surah al-Hasyr ayat 7, dalam ayat itu Allah Swt. berfirman harta itu tidak boleh beredar hanya dikalangan orang-orang kaya saja di antara kamu," bebernya.

 

Alhasil, ia kembali mencontohkan benda milik umum yakni Mina, Arab Saudi. “Seperti kita ketahui, Mina milik semua orang atau milik umum, dan semua Muslim yang melakukan ibadah haji akan melakukan manasik haji di Mina,” tuturnya.

 

"Mina milik siapa? Nabi mengatakan dia menjadi tempat bagi yang lebih dulu datang. Ciri Mina milik umum, kalau kita punya rumah sendiri kemudian ada tamu banyak, kita datang dan bilang saya mau duduk di sini, bapak duduk tempat lain, itu tempat sendiri memungkinkan. Kalau orang ibadah haji di Mina, lalu kita bilang bapak gak boleh ke sana, itu gak mungkin karena dilarang oleh Nabi karena sifatnya beda dengan rumah atau aset pribadi," terangnya.

 

Kembali lagi soal perkara laut, ia menegaskan bahwa laut karakteristiknya milik umum sampai kapan pun, sehingga tidak bisa di pagari dan kemudian menjadi milik pribadi.

 

"Yang namanya laut itu dalam pandangan Islam itu milik umum. Sebuah aset atau sumber daya yang itu menjadi milik umum, akan tetap menjadi milik umum selama fakta bendanya itu tidak berubah. Jadi selama itu laut pasti menjadi milik umum, tidak bisa menjadi milik pribadi," tegasnya.

 

Lebih lanjut, ia menekankan perlu memandang permasalahan ini secara sejarah dengan melihat preseden-preseden hukum. Tetapi, apabila preseden hukum belum pernah ada maka untuk rujukannya dapat menggunakan norma Islam mengenai persoalan laut.

 

"Norma Islam itu sendiri kita kembalikan kepada al-Qur'an dan aS-Sunah atau hadis. Dalam hadis-hadis nabi, benda-benda yang itu menjadi kebutuhan orang banyak dan memiliki sifat dan kita lihat dari segi karakter benda itu tidak bisa atau tidak boleh dimiliki oleh pribadi. Ini kategorinya milik umum," pungkasnya.[] Taufan

Opini

×
Berita Terbaru Update