Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pornografi Merajalela, Negara Bagaikan Sarang Laba-Laba

Selasa, 02 Juli 2024 | 10:47 WIB Last Updated 2024-07-02T03:48:06Z
TintaSiyasi.id -- Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pada Jumat (14/6) mengatakan, Indonesia siap menutup platform media sosial X jika platform tersebut tidak mematuhi peraturan yang melarang konten dewasa. Detailnya, ia menjelaskan akan menutup layanan tersebut, sebagaimana mengacu pada undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Indonesia yang dapat menjatuhkan hukuman enam tahun penjara karena menyebarkan konten pornografi. 

Komentar Budi dalam wawancara tersebut, muncul setelah platform tersebut memperbarui kebijakannya untuk mengizinkan konten dewasa berbasis persetujuan. Menkominfo Budi kepada kantor berita Reuters mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada X mengenai hal tersebut. Ia melanjutkan platform X milik miliarder Elon Musk, belum menanggapi surat peringatan Indonesia. Ia menambahkan, pemerintah akan mengirimkan lebih banyak surat sebelum memutuskan kemungkinan penutupan (voaindonesia.com, 14/06/24).

Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo mengatakan, pemblokiran ada pada platform-nya, bukan kontennya. Dikarenakan tidak ada cara untuk memblokir konten tersebut, karena mereka tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir konten di platform tersebut. Menurut Pusat Bantuan X, platform tersebut telah mengizinkan konten dewasa pada Mei 2024. X mengatakan, pengguna boleh membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual dewasa yang dibuat dan dibagikan atas dasar suka sama suka, asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara mencolok. Sebelum perubahan kebijakan ini, X memiliki kebijakan tidak resmi yang mengizinkan pengguna mengunggah konten dewasa. Namun hal itu tidak boleh atau dilarang dan aturannya masih abu-abu, namun sekarang, X menambahkan aturannya secara resmi, untuk mengizinkan pengguna memposting konten dewasa dan grafis di platform tersebut tapi dengan beberapa peringatan (cnbcindonesia, 16/06/24).

Nenden Sekar Arum, Direktur Eksekutif Southeast Asian Free Speech Network (Safenet), menilai pemblokiran platform X bukanlah solusi untuk menghentikan penyebaran konten pornografi di Indonesia. Ia mengatakan, pemerintah sebelumnya telah memblokir beberapa platform digital melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengurangi konten pornografi. Namun nyatanya tidak berhasil karena sampai saat ini strategi pemblokiran platform belum efektif dalam menangani pornografi.

Seperti yang terlihat misalnya, pemblokiran Reddit dan Telegram seharusnya mengurangi konten pornografi, tapi nyatanya masih banyak. lanjutnya, ia menilai siapapun bisa menyebarkan konten pornografi di berbagai platform lainnya meski X diblokir. Oleh karena itu, ia menilai terkait konten pornografi, pemerintah harus mencari akar permasalahannya terlebih dahulu. Misalnya mencari pihak yang memproduksi konten pornografi. lalu ia menilai pemblokiran X akan berdampak pada kebebasan berekspresi masyarakat di platform tersebut. Sebab, X hingga saat ini menjadi wadah diskusi kritis antar pengguna, bahkan banyak kejadian penting yang muncul dari perbincangan di platform tesebu termasuk banyaknya kasus-kasus terungkap dari diskusi di platform tersebut. (nasional.kompas.com, 16/06/24)

Solusi yang dihadirkan negara dalam hal ini adalah pemerintah adalah solusi berulang yang sebenarnya pernah gagal di masa lalu dalam menekan penyebaran konten pornografi yang tidak hanya di platform X tetapi juga di platform lainnya. Hal ini menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam mencari solusi totalitas untuk memberantas meluasnya penyebaran konten pornografi ini. Penghapusan salah satu platform X yang memperbolehkan penyebaran konten pornografi harus ditindak dengan tegas dan bijak serta juga tidak mengesampingkan berbagai platform lainnya yang juga berpotensi besar dalam menyebarkan konten-konten serupa untuk juga segera diberantas.

Undang-Undang ITE yang dirancang pemerintah yang seharusnya menjadi upaya preventif terhadap konten pornografi. Namun tampaknya tidak memberikan dampak signifikan dalam memutus penyebaran konten pornografi. Ini berarti UU ITE yang ada saat ini tidak berfungsi sama sekali. Selain itu, lemahnya filterisasi terhadap konten pornografi di negara ini meningkatkan penyebaran konten pornografi.

Pemerintah tidak sensitif, responsif, dan akurat dalam membasmi konten pornografi dari berbagai platform yang dapat diakses hampir seluruh masyarakat Indonesia saat ini. Selain itu, lemahnya kekuasaan negara dalam bertindak cepat mencegah kuantitas terhadap penyebaran konten pornografi di berbagai platform yang sudah digunakan masyarakat. Kemudian negara tidak punya prinsip dan tidak memahami posisinya sebagai pengurus masyarakatnya, yang mayoritas beragama Islam yang sudah seharusnya menjadikan aturan Islam dalam masyarakatnya berteknologi.

Pemerintahan yang tidak berfikir holistik dan matang sehingga mencarikan solusi yang bersifat cabang yang sejatinya tidak akan menyelesaikan permasalah konten-konten pornografi ini hingga ke akarnya. Berbagai platform hakikatnya mampu menjadi sumber-sumber kebaikan ketika negara kembali mengurus masyarakatnya bukan malah seperti sekumpulan orang awam padahal mereka mengurus masyarajatnya yang bukan satu orang saja. Hari ini negara hanya berperan sebagai fasilitator yang menyerahkan semuanya kepada masyarakatnya yang berarti berlepas tangan serta belum betul betul serius untuk menjaga akal, mental dan sikap masyarakatnya. 

Pemberantasan konten-konten pornografi ini tidaklah mudah tapi bukan berarti tidak bisa dilakukan oleh negara yang sejatinya punya kekuatan yang besar untuk memberantasnya. oleh karena itu, perlu tekad dan kekuatan yang besar jika negara benar-benar serius memberantas hal tersebut sebagai bentuk pengurusannya terhadap masyarakatnya.

Semua yang dilakukan pemerintah berpangkal dari sebuah sistem yang berpaham kapital, dalam hal ini konten-konten pornografi yang dihasilkan darinya uang yang tidak sedikit, sehingga hal ini adalah peluang yang luar biasa bagi para kapital untuk mendorong produsen untuk memproduksi dan menyebarkan konten-konten pornografi. Dari paham kapital inilah yang dasarnya adalah paham sekuler mengalirkan denyut berbahaya untuk pemerintah sehingga pemerintahan ikut serta sebagai promotor tersebarnya konten-konten pornografi ini. Hal ini terbukti tidak mampunya negara dalam memberantas konten-konten ini yang jelas sekali dapat merusak akal, mental dan perilaku masyarakatnya yang tentunya tidak sesuai dengan identitas masyarakatnya yang beragama Islam. 

Kemudian dari dasar sekularisme inilah dihasilkan daripadanya liberalisme yang menjadikan pemerintah bebas mengeluarkan kebijakan-kebijakan apapun baik yang pro terhadap para kapital maupun solusi yang tidak mengakar dalam memberantas konten-konten pornografi yang dikonsumsi oleh masyarakatnya dikarenakan semua masalah ini berasal dari sebuah sistem yang digunakan oleh suatu negara maka sistem yang terbukti berefek buruk ini harus diganti dengan sistem yang mengurai problem ini dengan bergerak preventif, efisien dan ketat untuk meminimalisir dan memberantas konten-konten pornografi.

Sistem yang dapat meminimalisir bahkan membernatas konten-konten pronografi ini secara preventif, efektif dan ketat adalah sistem Islam. Islam adalah sebuah agama yang bukan sekadar agama saja tetapi didalamnya terdapat konsep-konsep berkehidupan untuk manusia yang datang dari sang pencipta manusia yaitu Allah Ta'ala sebagai pengatur kehidupan manusia termasuk masalah yang dihadapi oleh manusia hari ini terkait dengan pornografi. Sistem Islam tidak bisa diterapkan jika tidak ada negara yang juga menerapkan Islam itu sendiri secara kaffah atau total. Ketika ada suatu negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah maka salah satu masalah yaitu pornografi ini dapat ditekan, diminimalisir bahkan diberantas.

Negara itu disebut Khilafah Islamiyah yang didalamnya menerapkan aturan dari sang pencipta yang dipimpin oleh pemimpin negara Islam yang disebut Khalifah. Khalifah sebagai pemimpin negara berperan mengurus masyarakatnya yang didasari oleh akidah Islam yang kuat dan kokoh yang dipastikan oleh pemimpin negara terhadap masyarakatnya. Keyakinanya kepada Allah Ta’ala akan adanya kehidupan yang sebenarnya setelah kematian menuntutnya untuk berhati-hati dalam semua tindak tanduknya dalam mrngurus masyarakatnya dengan baik dan benar sesuai dengan standar Al-quran dan Sunnah. Hal ini akan terlihat dari kebijakan-kebijakannya dalam memberantas konten-konten pornografi karena pada akhirnya di pengadilan Allah Ta’ala seorang Khalifah akan dimintai pertanggungjawaban atas apa apa yang ada dalam pengurusannya.

Pemimpin Islam atau Khalifah memastikan aturan dari Allah diterapkan oleh masyarakatnya yang berada dalam naungan sistem Islam yakni Khilafah Islamiyah. Perbuatan maupun perilaku masyarakatnya didasarkan pada akidah Islam yang kuat dan kokoh kepada Allah Ta'ala. Ketika Allah melarangnya berbuat kemaksiatan dan melarangnya untuk menzalimi dirinya sendiri maka ia akan mendengar dan taat akan perintah maupun larangan Allah Ta'ala termasuk larangan mengonsumsi konten-konten pornografi. Aturan yang diterapkan oleh seorang Khalifah adalah aturan dari Allah Ta’ala yang maha mengetahui segala apa yang diciptakannya, bukan aturan dari manusia yang itu bersifat percobaan yang yang banyak spekulatifnya maupun dugaan-dugaannya untuk mengatur manusia yang begitu banyak. 

Negara Islam oleh Khalifah akan melakukan filterisasi ketat terhadap semua platform yang beredar di negara Islam untuk tidak ada sama sekali konten-konten pornografi. Mulai dari mencek platform-nya, penggunanya dan isi-isi konten yang disebarluaskannya. Negara Islam akan memperkuat keamanan berbagai platform sehingga ketika ada pengguna yang akan menyebarkan konten-konten pornografi dapat terdeteksi dengan cepat dan ketika ini sudah terjadi berulang kali maka akan ada sanksi dari pemimpin Islam yang bersifat membuat jera pengguna sebagau pelaku penyebar konten-konten prnografi. Maka disini jelas tindakan dari Khalifah atau pemimpin Islam untuk meminimalisir konten-konten pornografi tersebar luas pada masyarakatnya.

Kuatnya kekuatan negara Islam baik dalam prinsip aturan yang digunakannya serta kuatnya keamanan ber-platform. Ketika negara mendapati ada platform yang terbukti menyebarkan konten-konten pornografi maka Khalifah tidak akan berlama-lama membiarkan pengguna bahkan platform tersebut merajalela begitu saja. Negara yang bersistemkan Islam jelas akan menyelesaikan masalah yang bertentangan dengan konsep-konsep Islam sampai memberantasnya sampai ke akarnya sehingga permasalahan tersebut tidak masif lagi dan segera ditekan penyebarluasannya. 

Sejatinya Islam mempunyai tools dalam memberantas konten-konten pornografi ini dengan menjadikan teknologi yang digunakan oleh individu di dalam masyarakat bahkan negara sebagai wadah untuk menyebarkan kebenaran dan kebaikan-kebaikan Islam dan jihad dengan bermodalkan akidah Islam yang kokoh dan kuat yang dimiliki mulai dari individu, masyarakatnya bahkan negaranya yang menjadikan Islam sebagai pengatur dalam kehidupan dunia alam semesta ini.

Oleh: Osami Putri Anelta
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update