Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pakar Fiqih: Sanksi Pidana Pemain dan Bandar Judi adalah Takzir

Minggu, 07 Juli 2024 | 06:15 WIB Last Updated 2024-07-07T00:18:58Z
TintaSiyasi.com -- Pakar Fiqih Islam K.H. Muhammad Shiddiq Al Jawi mengatakan sanksi pidana bagi pemain judi dan bandar judi adalah takzir. "Sanksi pidana syariah bagi pemain judi dan bandar judi adalah sanksi yang dinamakan takzir," ungkapnya kepada TintaSiyasi.Id, Rabu (3/7/2024).

Dia menjekaskan takzir adalah pidana syariah untuk pelanggaran syariah yang tidak ada nash khusus mengenai jenis sanksi-nya dan tidak ada kaffarah (tebusan)-nya. (‘Abdurrahmān Al-Mālikī, Nizhām Al-‘Uqūbāt, [Beirut : Dârul Ummah], Cetakan II, 1990, hlm. 17-22). 

Pelanggaran syariah yang dijatuhi sanksi takzir pada prinsipnya adalah setiap perbuatan pidana atau kriminal (al-jarīmah, criminal act) sesuai standar syariah Islam (Al-Qur`an dan As-Sunnah), namun tidak ada sanksinya secara khusus dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. 

"Secara garis besar, yang termasuk perbuatan pidana (al-jarīmah) dalam Islam ada dua; yaitu tarkul fardhi dan irtikābul harām. Tarkul fardhi adalah meninggalkan yang diwajibkan syariah; sedangkan irtikābul harām adalah melakukan yang diharamkan syariah. (‘Abdurrahmān Al-Mālikī, Nizhām Al-‘Uqūbāt, hlm.15)," paparnya.

Dalam pandangan Islam, jelasnya, pemain dan bandar judi termasuk perbuatan pidana yang harus diberi sanksi pidana syariah yaitu takzir. Kemudian nantinya Mahkamah syariah (sidang peradilan syariah), Qadhi (hakim syariah) yang akan mengadili dan yang akan menentukan hukuman (jenis/kadarnya) dari macam-macam takzir yang telah ditetapkan syariah, yang jumlahnya ada 14 jenis sanksi takzir.

"Dan bahkan dapat sampai kepada hukuman mati (al-qatl), misalnya bagi bandar judi online dengan jaringan yang luas dan besar," ungkapnya. 

Kemudian ia mengutip perkataan Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām Al-Iqtishādi fī Al-Islām, hlm. 190 yang mengatakan berjudi merupakan aqad batil dan harta yang dihasilkan tidak boleh dimiliki oleh seorang muslim.

Lalu ia mengingatkan firman Allah SWT yang secara tegas melarang pejudian dalam surah Al-Ma`idah ayat 90 :

يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah najis termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah segala najis itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Ma`idah : 90).

Selanjutnya ia juga mengutip perkataan Syekh ‘Abdurrahmān Al-Mālikī yang menjelaskan secara khusus jenis sanksi takzir yang terkait judi, baik bagi pemain maupun bandar judi, dengan redaksi umum sebagai berikut :

كُلُّ مَنْ مَلَكَ ماَلاً بِعَقْدٍ مِنَ الْعُقُوْدِ الْباَطِلَةِ وَهُوَ يَعْلَمُ، يُعاَقَبُ بِالْجِلْدِ وَالسِّجْنِ حَتىَّ سَنَتَيْنِ

“Setiap orang yang memiliki harta dengan satu akad dari berbagai akad yang batil, sedangkan dia mengetahui, maka dia dihukum dengan hukuman cambuk (maksimal sepuluh kali cambukan) dan dipenjara hingga 2 (dua) tahun.” (‘Abdurrahmān Al-Mālikī, Nizhām Al-‘Uqūbāt, hlm. 99).

Dengan demikian, ia meyakini untuk memberantas perjudian yang hari ini kian merebak, solusinya hanya dengan menerapkan sistem hukum Islam. 

"Pemberantasan judi online secara khusus yang merebak saat ini ataupun pemberantasan judi secara umum, tidak akan pernah tuntas, kecuali dalam sistem hukum Islam yang dijalankan dengan baik oleh seorang imam (khalifah) yang memimpin negara khilafah," pungkasnya. []Tenira

Opini

×
Berita Terbaru Update