Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Haram Hukumnya Menerima Hewan Kurban dari Non-Muslim

Jumat, 21 Juni 2024 | 14:58 WIB Last Updated 2024-06-21T07:59:01Z
TintaSiyasi.com -- Pakar Fiqih Kontemporer K.H. Muhammad Shiddiq Al Jawi menjelaskan bahwa haram hukumnya Muslim menerima pemberian hewan kurban dari non-Muslim (gereja). "Haram hukumnya menurut syarak takmir masjid menerima hewan kurban dari non-Muslim (gereja) karena dua alasan," ujarnya kepada TintaSiyasi.Id, Rabu (19/6/2023). 

Pertama, karena kaum kafir tidak berhak ikut serta dalam kegiatan memakmurkan masjid, yang di antaranya adalah menyembelihkan hewan kurban kepada takmir masjid.

"Seperti diketahui, saat IdulAdha lalu, Masjid Istiqlal telah menerima banyak hewan kurban dari non-Muslim, di antaranya dari Gereja Katedral," ujarnya.

Kedua, kaum kafir tidak memenuhi salah satu syarat mudhahhi (shahibul qurban/pekurban), yaitu shahibul qurban wajib seorang Muslim. Maka dari itu, jika hewan kurban dari kaum kafir itu disembelih hukumnya tidak sah sebagai ibadah kurban, namun sah dan boleh dimakan sebagai sembelihan biasa. 

"Tindakan takmir masjid menerima hewan kurban dari kaum kafir tersebut adalah batil dan bertentangan dengan syarak," tegasnya.

Lebih lanjut, dia menguraikan dalil-dalil yang menjelaskan hukum syarak terkait keharaman menerima hewan kurban dari non-Muslim. Pertama, kaum kafir tidak berhak ikut serta dalam kegiatan memakmurkan masjid, termasuk menyerahkan dan menyembelihkan hewan kurban kepada takmir masjid. Dalilnya ada pada sabda Allah SWT: 

مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِيْنَ اَنْ يَّعْمُرُوْا مَسٰجِدَ اللّٰهِ شٰهِدِيْنَ عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِۗ اُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْۚ وَ فِى النَّارِ هُمْ خٰلِدُوْنَ

“Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedangkan mereka bersaksi bahwa diri mereka kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia amal mereka dan di dalam nerakalah mereka kekal.” (QS At-Taubah : 17).

Dia menjelaskan ayat ini menunjukkan, bahwa kaum kafir tidak boleh ikut ataupun memakmurkan masjid, sebagaimana pendapat yang disampaikan oleh Imam Al-Thabari dari Syekh Abu Ja’far yang berkata:

إِنَّ الْمَساَجِدَ إِنَّماَ تُعْمَرُ لِعِباَدَةِ اللهِ فِيْهاَ، لاَ لِلْكُفْرِ بِهِ, فَمَنْ كاَنَ بِاللهِ كاَفِرًا، فَلَيْسَ مِنْ شَأْنِهِ أَنْ يَعْمُرَ مَساَجِدَ اللهِ

“Sesungguhnya masjid-masjid dimakmurkan hanya untuk beribadah kepada Allah, bukan untuk berbuat kufur (ingkar) kepada Allah. Maka barangsiapa yang kafir kepada Allah, tidaklah dia berhak untuk memakmurkan masjid-masjid Allah.” (Tafsir Al-Thabari,16/165).

Kedua, syarat pekurban wajib seorang Muslim. Ia kemudian mengutip dalil dalil syarak diantaranya:  

اَلشَّرْطُ الْأَوَّلُ : اَلْإِسْلاَمُ، فَلاَ تَجِبُ عَلىَ الْكاَفِرِ، وَلاَ تُسَنُّ لَهُ، لأِنَّهاَ قُرْبَةٌ، وَالْكاَفِرُ لَيِسَ مِنْ أَهْلِ الْقُرْبَةِ...

Artinya: Syarat pertama” (bagi pekurban), dia harus beragama Islam. Maka tidak wajib berkurban (al-udh-hiyyah) atas orang kafir, dan juga tidak disunnahkan berkurban (al-udh-hiyyah) bagi orang kafir itu, karena berkurban (al-udh-hiyyah) itu adalah qurbah (mendekatkan diri kepada Allah), sedangkan orang kafir itu bukanlah ahlul qurbah (orang yang layak mendekatkan diri kepada Allah) (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 5/79).

Dengan demikian, lanjutnya, kebaikan ataupun ibadah yang dilakukan oleh orang kafir, tidak akan diterima dan akan sia-sia di sisi Allah. Seperti yang Allah telah Allah abadikan dalm Al-Qur'an:

وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi. (QS Al-Ma`idah : 5).

Kemudian ia menegaskan lagi dengan mengutip firman Allah SWT yang lainnya: 

وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُۚ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

Dan barang siapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi. (QS Ali ‘Imran : 85).

وَقَدِمْنَآ اِلٰى مَا عَمِلُوْا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنٰهُ هَبَاۤءً مَّنْثُوْرًا 

Kami perlihatkan segala amal yang mereka (orang kafir) kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan. (QS Al-Furqan : 23).

Oleh sebab itu dua alasan diatas kata Kiai Shiddiq menjadi jawaban bahwa orang-orang kafir tidak berhak menyembelih hewan kurban karena syarat utama yang boleh berkurban wajib seorang Muslim. 

"Berdasarkan dalil-dalil syar’i yang telah diuraikan di atas, jelaslah bahwa haram hukumnya suatu takmir masjid menerima hewan kurban dari kaum kafir (Kristen, Yahudi, Hindu, Budha, dan sebagainya)," tandasnya.[] Tenira

Opini

×
Berita Terbaru Update