Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Potensi Korupsi Dana Desa

Selasa, 28 Mei 2024 | 11:53 WIB Last Updated 2024-05-28T04:53:58Z
TintaSiyasi.id -- Baru-baru ini Kabupaten Kebumen menjadi daerah pertama yang memberikan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024. Sebanyak 435 dari 449 desa yang ada di Kabupaten Kebumen resmi menerima SK perpajangan dari Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Kebumen, detik.com (21/05/2024) 

Menurut Politisi PDIP Budiman Soejatmiko beranggapan bahwa konflik sosial diawal kemenangan menjadikan masa efektif kades hanya 2-3 tahun, sehingga berdampak pada pembangunan desa yang dianggap “nanggung”, belum selesai tapi sudah ganti pemimpin. 

Jika kebijkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dianggap sebagai upaya untuk menyelesaikan dari setiap pembangunan yang “nanggung” maka dengan kata lain Kebumen seolah menjadi daerah yang diprioritaskan untuk segera menuntaskan setiap pembangunan yang sedang digarap sehingga menjadikan Kebumen sebagai pelopor perpanjangan masa jabatan kepala desa. 

Korupsi Dana Desa

Besaranya anggaran dana desa untuk berbagai kepentingan desa termasuk pembangunan yang diklaim untuk memajukan desa nyatanya tidak terlepas dari korupsi dana desa. 

Hal ini ditunjukkan dengan data Indonesia Corruption Watch atau ICW yang menyatakan desa menjadi sektor dengan kasus korupsi terbanyak sepanjang 2022 mencatat 155 kasus korupsi dana desa. Tentunya dengan perpanjangan masa jabatan, potensi korupsi pun akan semakin membesar. 

Potensi Menguatnya Cengkraman Oligarki

Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam menyebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan Kades bisa memperluas jaringan oligarki hingga ke level desa. 

Desentralisasi yang diklaim sebagai percepatan pembangunan desa justru berpotensi menguatkan oligarki. Karena bukan tidak mungkin kekuasaan daerah berkolaborasi dengan pusat untuk sama-sama meraup keuntungan.

Kebumen sendiri memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang cukup besar dengan 20 komoditas barang tambang berupa mineral logam, batubara, bukan logam dan batuan. Hal ini tentu semakin memperbesar potensi melanggengkan oligarki di Kebumen. 

Dalam hal ini permasalahan yang terjadi bukanlah terletak pada masa jabatan melaikan pada fakta buruknya pengurusan pejabat desa terhadap warganya yang diakibatkan karena sistem politik yang menjadi pijakan adalah demokrasi. 

Sistem politik demokrasi kapitalisme adalah sistem yang memisahkan agama dari kehidupan dan berfokus pada keuntungan materi semata, maka kebijakan yang lahir pasti bukan untuk kemaslahatan rakyat. 

Islam Solusi Tuntas

Sistem politik Islam adalah sistem kehidupan yang berasal dari Allah Swt yang memang hadirnya untuk memberikan pelayanan kepada umat atas dasar dorongan ketaqwaan kepada Allah. Hal inilah yang akan memunculkan pemimpin-pemimpin yang peduli terhadap kepentingan dan kemaslahatan umat.

Seorang pemimpin dalam Islam menjabat kekuasaan untuk meraih ridho Allah, kebijakan yang diterapkan atas umat pun sesuai dengan batas-batas syariat. Dalam Islam  jabatan bukanlah persoalan karena fokus utamanya pada pelayanan terhadap umat. 

Penguasa dalam Islam memiliki kewajiban untuk meriayah setiap rakyatnya, hal ini sebagaimana sabda  Rasulullah Saw: “Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/adzab karenanya.” [Hr. Bukhari dan Muslim]. Wallahu’alam.[]

Oleh. Lulita Rina Fatimah, Amd.Kom.
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update