Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Wacana Kenaikan Biaya Haji: Rasionalisasi atau Komersialisasi?

Minggu, 12 Juli 2026 | 05:35 WIB Last Updated 2026-07-11T22:35:30Z


TintaSiyasi.id -- Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan agar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 naik menjadi Rp107.340.172,02 per jemaah. Skema pembiayaan akan dibagi menjadi 60 persen dari nilai manfaat kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dibayar langsung oleh jemaah. Menhaj menjelaskan bahwa usulan kenaikan biaya haji dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (Kompas.com, 8-7-2026).

Rasionalisasi atau Komersialisasi?

Jika dicermati, kenaikan biaya haji bukan kali ini saja terjadi. Sejak 2014, kenaikan paling tinggi terjadi pasca wabah Covid-19 dengan total BPIH Rp97,79 juta (nilai manfaat mencapai Rp57,91 juta). Tingginya biaya operasional menjadi salah satu alasan naiknya biaya haji.

Selain itu, faktor eksternal seperti inflasi global dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan riyal Arab Saudi, juga menjadi alasan naiknya biaya. Namun, kenaikan biaya yang selalu terjadi, dikhawatirkan memicu ketidakadilan yang sistemis. Secara tidak langsung, skema ini berpotensi mengorbankan hak ratusan ribu calon jemaah yang sudah bertahun-tahun berada dalam daftar tunggu.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan di benak publik. Apakah kenaikan biaya berikut skemanya rasionalisasi keuangan yang sehat atau justru komersialisasi ibadah secara terselubung? 

Fakta Kapitalisme

Ketika ibadah mulai dihitung lewat kacamata untung-rugi, di situlah wajah kapitalisme dalam pengelolaan haji mulai tampak. Dalam sistem ini, negara perlahan menggeser perannya dari pelayan rakyat menjadi entitas yang berhitung layaknya korporasi. 

Bukan hanya itu, kenaikan biaya haji yang dibebankan kepada jemaah menunjukkan bahwa beban inflasi dan risiko investasi dana haji justru dialihkan kepada masyarakat. Melihat fakta ini, posisi jemaah tidak ubahnya seperti konsumen pasar. 

Masyarakat yang sudah menabung puluhan tahun dari hasil bertani atau berdagang kecil, kini dihantui kekhawatiran. Mereka pun terancam gagal mewujudkan impiannya hanya karena tidak mampu melunasi lonjakan biaya yang mendadak. 

Ironisnya, dana haji yang telah disetorkan jemaah pun bernilai produktif karena diinvestasikan ke berbagai instrumen keuangan. Ketika hasil investasi tersebut dianggap tidak mampu menopang subsidi, logika kapitalisme kembali mengambil jalan pintas dengan menaikkan setoran langsung dari jemaah.

Tentunya rakyat berada di posisi yang paling rentan. Dana mereka diputar untuk membiayai pembangunan, tetapi di saat ingin berangkat, mereka justru dibebani oleh kalkulasi ekonomi yang mencekik.

Jika pengelolaan haji terus didominasi oleh logika kapitalistik, ibadah haji akan berubah menjadi hak eksklusif kelompok kaya. Haji bukan lagi potret keadilan bagi seluruh umat Islam yang telah berkorban demi memenuhi panggilan Rabb-nya.

Haji dalam Pandangan Islam

Islam memandang ibadah haji bukan sekadar rukun Islam kelima yang bersifat ritual, melainkan juga bagian dari pelayanan publik yang wajib diatur secara adil oleh negara. Dalam tata kelola Islam, negara bertindak sebagai pelayan umat. Oleh karena itu, pembiayaan haji dipisahkan dari komersial untung-rugi. 

Islam menghapus sistem antrean dan menetapkan bahwa ongkos haji didasarkan pada biaya riil akomodasi dan transportasi tanpa adanya manipulasi pasar. Negara juga wajib mengoptimalkan baitulmal yang bersumber dari pengelolaan kekayaan alam milik umum untuk mensubsidi fasilitas infrastruktur haji sehingga yang dibebankan kepada jemaah, murni merupakan biaya perjalanan mereka sendiri.

Tata kelola keuangan juga melarang keras praktik spekulatif atau investasi dana titipan jemaah yang berisiko merugikan pemilik dana. Negara juga tidak perlu memaksa jemaah menabung puluhan tahun, apalagi dengan skema utang yang menjebak. Sebab, Islam menetapkan kewajiban haji secara mutlak hanya bagi mereka yang benar-benar memiliki kemampuan fisik dan finansial pada saat keberangkatan.
“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana." (QS Ali 'Imran [3]: 97).

Negara yang menerapkan aturan Islam akan mengelola dana haji dengan amanah secara syariat tanpa menjadikannya alat jaminan untuk proyek pembangunan yang tidak ada hubungannya dengan kemaslahatan haji. Bagi masyarakat yang secara finansial mampu membayar biaya riil, dapat langsung berangkat tanpa perlu mensubsidi jemaah lain lewat skema "nilai manfaat" yang rumit. 

Khatimah

Selama pengelolaan haji masih disandarkan pada cara pandang kapitalisme, maka lonjakan biaya akan terus menjadi lingkaran setan yang berulang setiap tahun. Sudah saatnya mengembalikan fungsi tata kelola haji berdasarkan syariat. Hanya dengan penerapan aturan Islam secara kafah oleh negara, pemenuhan panggilan ke Baitullah dapat terlaksana secara adil, berkah, dan terjangkau bagi setiap muslim yang memiiki kemampuan.
Wallahu a’lam.

Oleh: Yulweri Vovi Safitria
Freelance Writer

Opini

×
Berita Terbaru Update