Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ulama Pertanyakan Justifikasi Board of Peace dengan Perjanjian Hudaibiyah

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:39 WIB Last Updated 2026-03-11T13:39:51Z

TintaSiyasi.id -- Ulama Ajengan Irfan Abu Naveed mempertanyakan upaya membandingkan atau menjustifikasi Board of Peace (BOP) dengan Perjanjian Hudaibiyah dalam perspektif hukum Islam. 

“Pertanyaannya begini, bagaimana kemudian kalau kita bisa mendudukkan BOP itu sendiri dengan perjanjian Hudaibiyah?," tanyanya dalam Board of Peace, Jalan Damai atau Jalan Komptomi Terhadap Kezaliman? Di kanal Youtube Rayah_TV, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum Islam terdapat kaidah yang dikenal oleh para ulama, yaitu “al-hukmu ‘ala syai’in far’un ‘an tasawwurihi”, yang berarti penilaian terhadap suatu perkara harus didasarkan pada pemahaman yang benar mengenai hakikat perkara tersebut.

“Pada prinsipnya kan begini, ketika dikatakan BOP tadi digambarkan oleh Ustaz Haris, kita tidak menilai sesuatu sebelum memahami hakikatnya,” katanya.

Menurutnya, sebelum menilai BOP, terlebih dahulu harus dipahami hakikat dari nota-nota dan klausul yang terdapat di dalamnya. Ia menilai bahwa pada prinsipnya BOP dengan berbagai klausul perjanjian yang ada dapat dipandang sebagai bagian dari al-hilf, yakni bentuk perjanjian atau aliansi kerja sama.

“Prinsipnya di dalam Islam itu BOP dengan nota-nota klausul-klausul perjanjian, dia bagian dari al-hilf,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa para ulama menggambarkan al-hilf sebagai bentuk perjanjian kerja sama, tolong-menolong, dan kesepakatan di antara pihak-pihak yang terlibat.

“Artinya kalau kemudian negeri-negeri kaum Muslimin bergabung dalam BOP, prinsipnya mereka bergabung dalam hilf yang dibangun, dibuat oleh Amerika dan Israel,” paparnya.

Ia kemudian mengingatkan bahwa Rasulullah SAW pernah menyampaikan prinsip dasar terkait hal tersebut.

“Baginda Nabi pernah mengatakan, la hilfa fil Islami, tidak ada yang namanya aliansi dalam Islam,” tegasnya.

Ajengan Irfan menjelaskan bahwa pernyataan tersebut telah diuraikan oleh para ulama, di antaranya oleh Imam An-Nawawi. Menurut penjelasan tersebut, yang dimaksud adalah larangan terhadap perjanjian yang bertentangan dengan syariat.

“Yang dimaksud oleh para ulama adalah al-hilfu ‘ala ma nahasy syar’u minhu, yaitu perjanjian yang syariat telah melarang isinya,” jelasnya.

Ia menilai bahwa meskipun BOP menggunakan istilah perdamaian, penilaian terhadap suatu perjanjian dalam Islam tidak cukup dilihat dari istilah atau judulnya saja.

“Yang namanya menghukum sebuah perjanjian itu tidak dinilai dari sekadar kalimat atau judulnya saja, kita perlu melihat tujuan dan maknanya,” bebernya.

Dalam konteks ini ia mengutip kaidah fikih muamalah yang menyatakan: “Al-‘ibrah fil ‘uqud lil maqashid wal ma’ani la lil alfazh.”

Ia menjelaskan bahwa kaidah tersebut menegaskan penilaian terhadap akad atau perjanjian tidak dilihat dari kata-kata yang digunakan, melainkan dari tujuan dan makna yang terkandung di dalamnya.

“Artinya perjanjian tidak dinilai dari sekadar kata-katanya, tapi dari tujuan dan maknanya,” tegasnya.

Ia juga mengutip kaidah lain dalam fikih yang menyatakan: “Kullu syarthin laisa fi kitabillah fahuwa batilun fahua raddun.”

Menurutnya, setiap syarat yang bertentangan dengan Kitabullah maka syarat tersebut batil dan tertolak, meskipun menggunakan istilah yang tampak baik seperti perdamaian.

“Meskipun menggunakan istilah damai, kalau damai versi kafir Barat yang didukung oleh Israel, pada kenyataannya justru menimbulkan penderitaan bagi umat Islam,” ungkapnya.

Ia menilai istilah damai dalam konteks tersebut bisa jadi hanya merupakan definisi yang dibangun oleh pihak tertentu. Ajengan Irfan juga menyinggung isu two state solution yang menurutnya kerap menjadi bagian dari diskursus terkait BOP.

“Ini solusi atau delusi, bahkan lebih tepat disebut two state delusion,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa konsep tersebut pada kenyataannya dapat memberikan legitimasi terhadap pihak yang sebelumnya melakukan penjajahan atas tanah umat Islam.

“Tanah-tanah milik kaum Muslimin dijarah, umatnya dibunuh, kemudian tiba-tiba kita memberikan legitimasi kepada mereka,” sesalnya.

Ia menilai kondisi tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap umat Islam.

“Padahal dalam Islam jelas, kita tidak boleh merendahkan diri seperti itu,” tegasnya.

Di akhir penjelasannya, ia mengingatkan firman Allah SWT yang melarang umat Islam untuk saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.

Wa la ta’awanu ‘alal itsmi wal ‘udwan, keterlibatan negara-negara Muslim dalam kesepakatan yang bertentangan dengan prinsip tersebut dapat masuk dalam kategori larangan yang disebutkan dalam ayat tersebut," pungkasnya.[] Nabila Zidane

Opini

×
Berita Terbaru Update