Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Penculikan Anak, Jejak Ironi Negeri yang Mengklaim Ramah Anak

Senin, 24 November 2025 | 06:05 WIB Last Updated 2025-11-23T23:05:50Z
TintaSiyasi.id -- Di tengah slogan negeri ramah anak, kasus hilangnya Bilqis di Makassar justru menyingkap ironi paling pedih. BBC Indonesia (14/11/2025) melaporkan bahwa hilangnya balita ini kuat diduga terkait sindikat perdagangan manusia, jaringan yang tak pernah padam. 

Tribun News (15/11/2025) menambahkan bahwa pelaku bahkan menipu masyarakat adat dengan mengaku memiliki “surat resmi” dan meminta uang Rp 85 juta. Kompas (14/11/2025) menggambarkan pilunya keluarga dan komunitas adat yang merasa ditipu. Fakta-fakta ini menegaskan bahwa penculikan bukan lagi insiden tunggal, tetapi gejala sistemik dari lemahnya perlindungan negara terhadap anak-anak.

Salah satu sebab kejahatan ini terus terulang adalah lemahnya hukum tentang penculikan dan perdagangan manusia. Sanksi ringan, prosedur berbelit, serta penegakan inkonsisten membuat pelaku melihat celah. Mereka paham risiko hukuman tidak sebanding dengan keuntungan kejahatan. Sementara itu, ruang publik yang minim pengawasan dan terbatasnya perlindungan terhadap masyarakat adat membuat sindikat bergerak tanpa kesulitan. Anak-anak pun menjadi sasaran paling mudah dalam kejahatan yang marak.

Masalahnya bukan sekadar kurangnya aparat, tetapi paradigma negara sekuler yang memandang keamanan sebagai urusan teknis—deretan SOP dan reaksi setelah korban berjatuhan. Padahal, keamanan adalah hak hidup yang seharusnya dijamin negara. Ketika hukum tidak tegas dan tidak ideologis, kejahatan memperoleh ruang untuk hidup, tumbuh, dan kembali menyasar kelompok paling lemah.

Berbeda dengan Islam, penjagaan jiwa anak bukan jargon, melainkan prinsip yang dijalankan para Khalifah. Umar bin Khattab, misalnya, terkenal dengan ronda malamnya. Ia menyusuri lorong-lorong kota bukan untuk seremonial, tetapi memastikan tidak ada anak yang kelaparan atau terancam bahaya. Di balik kisah saat ia mendengar tangis anak dari balik dinding, tersembunyi satu pesan jelas: keamanan anak adalah tanggung jawab langsung kepala negara, bukan diserahkan pada publik atau slogan-slogan kampanye.

Bukan hanya Umar. Para Khalifah Bani Umayyah hingga Abbasiyah menjalankan sistem keamanan terpadu: penerangan jalan, patroli malam, pengaturan pasar, penjagaan wilayah pemukiman, hingga pendataan penduduk demi memastikan setiap jiwa—terutama anak-anak—tidak luput dari pengawasan dan perlindungan negara. Anak bukan objek statistik, tetapi amanah yang wajib dijaga secara nyata. 

Islam meletakkan ḥifẓ an-nafs (penjagaan jiwa) sebagai salah satu dari maqasid syariah. Artinya, keselamatan anak bukan urusan sekunder, melainkan prioritas pokok. Maka segala bentuk ancaman terhadap jiwa, termasuk penculikan anak, diposisikan sebagai kejahatan besar yang wajib diberi hukuman paling tegas.

Syaikh An-Nabhani dalam Nizham al-‘Uqubat, menjelaskan bahwa dalam Khilafah, penculikan tidak mungkin dihukum ringan. Jika tanpa teror, hukumannya ta’zir berat. Jika dengan intimidasi, pemaksaan, atau bagian dari sindikat, maka masuk kategori hirabah dengan sanksi yang bisa berupa hukuman mati, penyaliban, atau pemotongan tangan dan kaki bersilang. Jika berujung pembunuhan, pelaku dikenai qishash tanpa kompromi. Sistem ini membuat pelaku benar-benar jera dan masyarakat terlindungi.

Dengan struktur seperti ini, negara Islam tidak hanya menghukum setelah kejahatan terjadi, tetapi menutup semua celah yang memungkinkan kejahatan muncul. Ia menata ekonomi, memenuhi kebutuhan rakyat, dan menegakkan hukum syariah secara tegas. Semua ini menciptakan lingkungan aman di mana anak-anak dapat tumbuh tanpa ancaman sindikat kriminal.

Kasus Bilqis adalah alarm bahwa sistem hari ini gagal melindungi anak-anak, makhluk yang paling lemah. Selama hukum longgar, negara lambat, dan keamanan hanya dianggap sebagai urusan prosedur, anak-anak akan terus berada dalam risiko kejahatan. Islam menawarkan sistem yang menjadikan penjagaan keamanan sebagai bagian ibadah negara kepada Allah—kewajiban yang dijalankan serius dan tidak bisa ditawar. Hanya dengan sistem seperti ini, keamanan jiwa anak-anak benar-benar terjamin, bukan sekadar tersimpan dalam slogan.

Wallahu a’lam.

Oleh: Tuty Prihatini, S.Hut.
Aktivis Muslimah Banua

Opini

×
Berita Terbaru Update