Tintasiyasi.id.com -- Tiap tahunnya, kasus korupsi tak pernah terlewat dari media. Bukannya mengalami penurunan, justru dinilai makin menjadi-jadi. Tidak hanya dari kalangan pejabat tinggi, tapi pelaku korupsi menyasar di berbagai kalangan. Seolah korupsi menjadi hal yang biasa.
Sayangnya, para pelaku tak pernah memikirkan dampak kedepannya. Padahal jelas merugikan negara dan masyarakat. Seperti Bupati Pati Sudewo yang diduga melakukan praktik korupsi terkait pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan 2020-2021.
Nantinya masyarakat Pati akan berbondong-bondong menyuarakan aksi demo di depan Gedung KPK, Jakarta pada 2 dan 3 september 2025 untuk menuntut KPK agar menetapkan Sudewo sebagai tersangka (Tempo.co, 18/08/25).
Hal serupa juga terjadi pada mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo bersama 4 tersangka lainnya yang akan segera diadili karena tersandung kasus korupsi pembangunan dan penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.
Kejaksaan tinggi Lampung memastikan kerugian negara mencapai 3,8 milyar rupiah, terhitung dari keseluruhan kontrak 6,88 milyar rupiah. Dengan demikian para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Kupastuntas.co, 16/08/25).
Dan masih banyak lagi tikus-tikus berdasi yang masih berkeliaran di negeri ini. Mereka tanpa berdosa menggerogoti uang rakyat tanpa henti. Kursi jabatan dimanfaatkan untuk memenuhi nafsu pribadi. Tak peduli nasib rakyat di kemudian hari.
Meskipun pemerintah mempunyai program membangun jeruji besi bagi para koruptur, melalui hukum pidana yang diatur dalam undang-undang, namun tak memberikan efek jera. Justru makin kronis kondisinya. Tikus berdasi makin berkembang biak di seluruh sektor pemerintahan.
Bahkan terus terpelihara dan terlindungi. Wajar saja, banyak para penguasa mengambil kesempatan dibalik amanah yang diberikan, demi meraih keuntungan melalui berbagai cara yang licik. Tak heran jika banyak penyimpangan dalam setiap kepemimpinan.
Semua bermuara pada sistem kapitalisme yang berasaskan manfaat, bebas berperilaku demi mendapatkan materi sebanyak-banyaknya. Sistem ini mengedepankan sekularisme yang mana agama terpisahkan dalam mengatur kehidupan.
Maka praktik korupsi merupakan persoalan yang serius, tidak hanya merugikan masyarakat dan negara, tetapi bertentangan dengan ajaran islam. Dalam pandangan islam, korupsi dianggap sebagai tindakan berkhianat, zalim dan tidak sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan syariat.
Para tikus berdasi adalah orang-orang yang sebelumnya telah dipilih dan dipercaya mengurus sesuatu, tetapi ternyata mengkhianati dengan mengeruk uang demi kepentingan pribadi.
Sebagaimana Allah berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”. (TQS. Al-Baqarah:188).
Disebutkan pula dalam suatu hadits riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang kami tugaskan suatu pekerjaan dan telah kami beri upahnya, maka apa yang diambilnya selain itu adalah harta yang curang.”
Maka, Islam mengecam keras bagi perilaku korupsi. Sebagai muslim harusnya menegakkan islam sebagai satu-satunya ideologi yang mengatur dan mempunyai solusi untuk semua permasalahan, termasuk memberantas korupsi.
Islam akan mampu memberikan sanksi tegas sebagai bentuk pencegahan dan penebus dosa.
Adapun dalam upaya pencegahan, negara akan membina individu-individu bertaqwa dengan penancapan akidah yang kuat.
Sehingga selalu menaati perintah Allah dan menjauhi segala kemaksiatan yang Allah larang, salah satunya korupsi. Kemudian negara akan mengarahkan masyarakat untuk menjalankan amar makruf nahi munkar, dalam rangka mengingatkan dan mencegah segala bentuk kemunkaran.
Poin pentingnya adalah negara berperan penting dalam bertanggung jawab menerapkan hukum syariat yang adil. Negara dalam sistem islam tidak hanya sebagai pembuat kebijakan, tetapi selalu mengontrol masyarakatnya agar tidak keluar dari jalur syariat.
Sehingga tidak ada celah dan kesempatan bagi tikus berdasi menjalankan aksinya.
Ditambah lagi sanksi yang dikenakan bukan sebatas denda administrasi, atau penyitaan harta hasil korupsi, maupun jeruji besi.
Lebih dari itu, Islam dengan tegas akan menghukuminya dengan takzir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim/penguasa. Sanksinya bisa berupa hukuman cambuk, disiarkan ke masyarakat umum, hingga yang paling berat, yaitu hukuman mati.
Sanksi tersebut disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan.
Dengan demikian, hanya sistem Islam kaffah yang mampu mengatasi segala kezaliman dan kerusakan yang ada. Aturan didalamnya akan menjaga fitrah kebaikan dan menjamin berbagai kemaslahatan yang didambakan oleh seluruh manusia, termasuk tercapainya kesejahteraan dan kebahagiaan hakiki di dunia dan akhirat.
Semua akan terwujud jika islam benar-benar ditegakkan dalam naungan Khilafah. Wallahu a’lam bishshowwab.[]
Oleh: Yeni Purnama Sari, S.T
(Muslimah Peduli Generasi)