TintaSiyasi.id -- Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta petinggi PT.Summarecon Agung Tbk kembali menguak praktik mafia tanah di tanah air. Di satu sisi, oknum pejabat dan korporasi properti diduga meraup keuntungan dan memuluskan perizinan lewat praktik suap ratusan miliar rupiah, disisi lain jutaan rakyat kecil terus tergusur akibat sengketa agraria yang penyelesaiannya dipersulit oleh sistem birokrasi.
KPK juga telah merilis nama-nama yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.106 Milyar. Dari 19 orang yang ditangkap, sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat diantaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. (Hukumonline, 16/09/2026)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menemukan delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan sebelum akhirnya melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Budi mengatakan titik-titik rawan korupsi tersebut, diantaranya akses penggunaan layanan masih rendah, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya tambahan biaya layanan pertanahan dan belum diserahkannya berkas yang sudah selesai, pengawasan terhadap penertiban sertifikat, penyimpangan SOP, penertiban HGU, belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan atas pertiban HGU. (Antaranews.com, 19/09/2016)
Masalah korupsi di tanah air semakin mencuat, belum selesai satu kasus korupsi sudah disusul dengan kasus korupsi baru. Badan Pertanahan Nasional merupakan badan yang seharusnya mengurai masalah pertanahan justru menjadi mafia tanah itu sendiri. Semua ini adalah buah pahit dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang memandang segala sesuatu dari sisi keuntungan semata. Ketika kewenangan ditukar dengan keuntungan maka pelayan publik menjadi transaksi kepentingan, dan rakyat lagi-lagi menjadi pihak yang dirugikan.
Kapitalisme memandang tanah sebagai komoditas modal, aset ekonomis yang bernilai jual tinggi. Besarnya profit dari kepemilikan tanah menjadi celah bagi mafia-mafia tanah untuk bermain dalam pengurusan administratif. Ketika keuntungan besar bertemu dalam urusan administrasi didalam sistem yang salah maka penyelewengan dan korupsi adalah hal yang sudah pasti terjadi. Pemilik modal yang berkepentingan untuk menambah penguasaan tanah dengan segala cara sehingga terjadi monopoli dan ketimpangan penguasaan tanah. Dalam kapitalisme, satu orang bisa memiliki ribuan hektar demi kelangsungan usahanya. Negara pun dengan mudah memberi izin. Padahal, tanah adalah ciptaan Allah SWT yang kepemilikan nya harus diatur dengan benar. Maka persoalan korupsi yang semakin kompleks tidak cukup dibenahi atas oknum semata, tetapi lebih pada pembenahan sistem yang diterapkan. Sebab sistem Kapitalisme Sekularisme adalah biang dari suburnya tindak korupsi.
Dalam pandangan Islam tanah merupakan amanah dari Allah, tidak boleh dikelola berdasarkan kepentingan ekonomi semata akan tetapi atas kemaslahatan umat manusia. Syariat telah mengatur tanah terbagi menjadi tiga kepemilikan yaitu kepemilikan pribadi, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Adanya pengaturan ini menunjukkan hubungan manusia dengan tanah semata-mata tidak mutlak kepentingan ekonomi saja, akan tetapi kemaslahatan dan fungsi sosial bagi masyarakat luas. Semua itu telah secara rinci diatur dalam syariat Islam.
Islam memandang kemampuan ekonomi seseorang tidak lantas bisa menguasai sumber kekayaan tanpa batas. Bahkan dalam Islam segala sesuatu yang telah ditetapkan syariat harus dipatuhi termasuk larangan individu menguasai tanah milik umum, seperti menguasai pertambangan, merusak hutan, membeli pulau dan lainnya. Bahkan Islam memiliki metode "Ihya al-mawat" yaitu menghidupkan tanah yang terlantar/mati. Negara akan mengambil alih tanah yang tidak dikelola selama tiga tahun untuk kemaslahatan dan kepentingan umat. Hal ini sangat jelas menggambarkan bahwa memiliki tanah bukan untuk menimbun kekayaan tanpa pengelolaan yang bermanfaat. Dengan adanya tata kelola administrasi sesuai syariat maka akan terhindar dari monopoli tanah.
Islam bukan hanya memiliki aturan adminstrasi yang benar dan jelas tetapi juga pembentukan insan yang amanah akan tugas. Sistem pendidikan Islam akan melahirkan generasi yang bertakwa sehingga para pejabat pertanahan akan amanah dan memiliki kesadaran bahwa segala sesuatu kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Maka, memberantas korupsi dan mafia tanah hanya akan terselesaikan dengan penerapan sistem yang mengendalikan setiap pribadi menjadi taat hukum dan aturan Allah yaitu penerapan sistem Islam kaffah (Khilafah).
Selain itu, adanya sistem sanksi dalam Islam akan menerapkan hukum yang menjerakan bagi setiap pelaku kejahatan. Syariat mengenal dengan sanksi takzir yang ditetapkan penguasa atau hakim dalam pengadilan. Sanksi yang ditetapkan bagi setiap pelaku kejahatan harus mampu memberi efek jera serta mencegah mengulang kembali kejahatan yang sama. Negara akan memperkuat pengawasan, membenahi pelayanan publik, menutup celah korupsi, serta memastikan para pejabat menjalankan tugasnya dengan amanah. Sehingga pemberantasan korupsi tidak hanya menghukum si pelaku saja akan tetapi mencegah timbulnya korupsi itu sendiri.
Kasus korupsi di kementerian ATR/BPN harusnya menyadarkan kita betapa sistem yang ada saat ini tidak mampu mengatasi gurita korupsi di negeri ini. Sudah saatnya kita beralih kedalam Sistem Islam yang menerapkan syariat Islam secara Klkaffah, sehingga celah korupsi tertutup rapat.
Wallahu a'lam bishshawab.[]
Farida Marpaung
Aktivis Muslimah